Aturan Mudik Bagi Anak dan Remaja yang Belum Vaksin Booster

Kabar gembira, mudik bareng anak dan remaja tidak perlu PCR.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mudik ke kampung halaman bersama keluarga jadi momen yang dinanti. Mudik di era COVID-19 tentu berbeda dengan dulu, harus memenuhi sejumlah syarat kesehatan bagi seluruh kalangan, termasuk persyaratan mudik bagi anak dan remaja.

Sempat beberapa kali berubah, pemerintah akhirnya menetapkan sejumlah persyaratan mudik. Salah satu syarat wajib ialah setiap pemudik wajib sudah vaksinasi COVID-19. Yuk cari tahu aturan mudik bagi anak dan remaja sebagai pelaku perjalanan.

Persyaratan Mudik Bagi Anak dan Remaja

Peraturan Syarat Mudik 2022

Sumber: Unsplash

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), per tanggal 2 April 2022 disebutkan persyaratan sebagai berikut, seperti dikutip dari Satgas COVID-19:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis ke-3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang belum melaksanakan booster tapi telah mendapatkan vaksinasi kedua, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum perjalanan.
  • PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari vaksinasi dan tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib ada pendamping saat perjalanan yang telah vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum perjalanan dan surat keterangan dokter yang menyatakan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Artikel terkait: Inilah kiat mudik aman bagi ibu hamil dari dokter kandungan

Peraturan Tambahan Mudik untuk Anak dan Remaja

Sumber: Pexels

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melalui Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, ada penambahan peraturan perjalanan dalam negeri. Disebutkan bahwa PPDN usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. 

Peraturan tersebut ditujukan bagi seluruh pengguna moda transportasi darat, laut, dan udara. Addendum ini berlaku mulai 19 April 2022.

Jadi, untuk Parents yang akan mudik bersama anak atau remaja yang belum booster, tidak perlu melakukan rapid test atau PCR. 

Penambahan Pintu Masuk dari Luar Negeri

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Pexels

Selain peraturan perjalanan dalam negeri, masyarakat pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan memenuhi sejumlah aturan. Melalui Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022, pintu masuk dari luar negeri juga ditambah. Penambahan entry point tersebut antara lain:

  • Pelabuhan laut:
    • Tanjung Benoa, Bali
    • Batam, Kepulauan Riau
    • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
    • Bintan, Kepulauan Riau
    • Nunukan, Kalimantan Utara
    • Tanjunag Balai Karimun, Kepulauan Riau
    • Dumai, Riau
    • Tarempa, Kepulauan Riau

Ada tambahan ketentuan khusus bagi pendatang dari Singapura melalui pelabuhan di Kepulauan Riau. Apabila telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari dan telah menerima vaksin kedua atau ketiga, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Artikel terkait: Demi perjalanan mudik keluarga yang aman, catat 10 tips mudik ini yuk Parents!

Tips Mudik Aman Patuhi Prokes

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Pexels

Meskipun telah diperbolehkan mudik ke kampung halaman dan vaksin lengkap, Parents wajib menjaga kesehatan dan protokol kesehatan. Ini dia tips yang bisa diterapkan selama di perjalanan untuk persiapan mudik Anda bersama anak dan remaja.

  • Menggunakan masker kain minimal tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam.
  • Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah menyentuh barang, terutama yang disentuh banyak orang.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
  • Tidak berbicara satu arah atau dua arah, baik secara langsung ataupun melalui telepon.

Itu tadi detail lengkap persyaratan mudik bagi anak dan remaja, khususnya yang belum melakukan booster. Yuk, bersama-sama patuhi protokol kesehatan agar mudik lebaran berjalan lancar, sehat, dan semuanya senang berkumpul bersama keluarga besar.

Baca juga:

Harga Pertalite Dikabarkan Naik, Menteri ESDM Himbau Parents Displin Konsumsi Energi

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Waspada, Begini Modus Pelecehan Seksual Melalui Endorse Legging!

Nadiem Makarim Janji akan Tegakkan Keadilan atas Kasus Pelecehan Seksual Dosen UNRI

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan