Memilih Pisah, Ini Aturan Hukum Tentang Hak Asuh Anak dalam Perceraian

Masalah anak biasanya jadi hal yang diperdebatkan saat pasangan bercerai. Seperti apa Aturan hak asuh anak dalam perceraian? Simak di sini!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kira-kira bagaimana aturan hak asuh anak dalam perceraian? 

Selain harta, hal yang jadi pertimbangan dalam sejumlah kasus perceraian adalah hak asuh anak.

Tentunya hal ini penting untuk dipikirkan matang-matang agar anak tetap bisa mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tua meskipun telah bercerai.

Yuk, simak penjelasannya berikut ini! 

Artikel Terkait: 9 Dampak perceraian terhadap psikologis anak yang perlu diwaspadai

Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Menurut UU Perkawinan

Dalam Pasal 45 UU Perkawinan, menyebutkan bahwa setidaknya ada dua kewajiban orang tua kepada anak, yakni: 

  • Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  • Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Lebih detail, menurut Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 mereka yang dikategorikan sebagai anak ialah: 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Artikel Terkait: 9 Langkah untuk bantu anak hadapi perceraian orangtua

Hak Asuh Anak dalam Perceraian

Ketika kedua orang tua sepakat untuk bercerai, maka masalah berikutnya ialah membahas mengenai hak asuh anak.

Sebenarnya, siapa yang paling berhak atas hak asuh anak setelah kedua orang tuanya bercerai? 

Melansir dari hukumonline, menurut pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anak tak boleh terputus secara sengaja maupun tidak disengaja atau dihalang-halangi. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Adanya pemberian kekuasaan penuh terkait hak asuh anak dilakukan untuk mengakhiri sengketa perebutan anak.

Sebab, jika hal tersebut tak diputuskan di pengadilan maka akan menimbulkan masalah dari kedua belah pihak sehingga secara tak langsung akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

Namun demikian, tak jarang, sebagian orang tua menyepakati bahwa hak asuh anak dilakukan bersama-sama.

Aturan Hak Asuh Anak dalam Undang-Undang

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 Menurut Pasal 41 UU Perkawinan ada sejumlah aturan terkait hak asuh anak yang harus dilakukan oleh ayah maupun ibu. 

  • Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  • Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Lebih lanjut, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 terkait aturan hak asuh anak, dikatakan bahwa ketika menentukan hak asuh anak maka harus mengutamakan ibu kandung.

Terlebih jika anak tersebut masih berusia di bawah 12 tahun. Hal ini mengingat bahwa di usia tersebut anak-anak masih membutuhkan peran dan sosok ibu untuk tumbuh kembangnya 

Meski demikian, pemberian hak asuh anak juga tak dipungkiri bisa jatuh kepada sang ayah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 156 huruf (c) KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak apabila tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika demikian, maka Pengadilan Agama memiliki kekuasaan untuk memindahkan hak asuh anak ke kerabat lainnya. 

Artikel Terkait: 7 Hal yang dapat Anda Lakukan untuk Menghindari Perceraian

Aturan Hak Asuh dalam Perceraian Menurut KHI

Menurut hukum Islam, hak asuh anak yang perceraiannya diputuskan oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 KHI, berbunyi: 

Dalam hal terjadinya perceraian:

  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  • Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  • Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Apabila kedua orang tua bercerai karena putusnya perkawinan: 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah (hak pengasuhan) dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:

  • Para perempuan dalam garis lurus ke atas dari ibu;
  • Ayah;
  • Para perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah;
  • Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
  • Para perempuan kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
  • Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
  • Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

  • Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
  • Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
  • Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Artikel Terkait: Fakta-Fakta Hak Asuh Anak Bisa ke Ibu atau Ayah, Apa Ketentuannya?

Nah itulah aturan mengenai hak asuh anak dalam perceraian. Untuk aturan lengkap mengenai aturan tersebut sebaiknya Parents menghubungi kuasa hukum masing-masing agar bisa disesuaikan dengan kondisi keluarga dan kasus perceraian yang sedang dihadapi. 

Yang pasti, meski sudah bercerai, anak tetap berhak mendapat kasih sayang dari kedua orang tuanya, ya.

***

Baca Juga:

Pengacara Perceraian Punya Peran Krusial, Bisakah Urus Cerai Tanpa Bantuannya?

Dampak Perceraian, Maia Estianty Ungkap Sang Anak Jadi Kurang Percaya Diri

Dampak Perceraian Bagi Anak

Penulis

lolita