Janin dalam kandungan seorang ibu bisa saja meninggal sewaktu-waktu karena satu dan lain hal seperti keguguran ataupun lahir mati (stillbirth). Lantas, seperti apa hukum fiqihnya anak meninggal dalam kandungan menurut Islam? Ada hal-hal penting yang wajib Parents ketahui terkait janin yang meninggal ini.
Dalam islam, ada empat kewajiban utama bagi orang hidup terhadap orang yang sudah meninggal yaitu memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkan. Namun, bagaimana jika yang meninggal tersebut adalah janin, baik meninggalnya sebelum lahir (keguguran), setelah lahir, atau sesaat setelah lahir?
Artikel ini akan menjawab rasa penasaran Anda.
Pendapat Anak yang Meninggal dalam Kandungan Menurut Islam
Mengutip laman NU Online, masalah ini telah menjadi sorotan para ulama fiqih, khususnya para ulama Syafi‘iyyah. Salah satunya adalah Syekh Zainuddil al-Malaibari yang mengungkapkan:
“Dan harus dibungkus—maksudnya ditutup—dengan kain serta wajib dikubur mayat janin yang lahir keguguran. Sama halnya dengan mayat anak kecil kafir yang mengucap dua kalimat syahadat. Namun, mayat janin keguguran dan anak kecil kafir itu tidak wajib dimandikan, hanya saja boleh jika mau dimandikan.
Dikecualikan dari janin yang keguguran adalah gumpalan darah atau gumpalan daging (calon janin) yang keguguran. Maka keduanya sunnah dikuburkan tanpa harus dibungkus. Namun, bila janin yang keguguran itu telah berusia empat bulan, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dan dikebumikan. Berbeda halnya jika setelah keluar sang janin bergerak atau bersuara, maka ia wajib dishalatkan (selain dimandikan, dikafani, dan dikebumikan).”
Selain tidak wajib dimandikan, bayi yang meninggal dan belum berumur empat bulan dalam kandungan tersebut tidak wajib disalatkan, sebagaimana dijelaskan dalam Terjemahan dan Fadhilah Majmu’ Syarif karya Rusdianto. Dalam kondisi ini, bayi hanya dibalut dengan secarik kain lalu dikuburkan.
Dalam sebuah hadits dikatakan, “Jika bayi yang gugur itu memiliki tanda-tanda hidup, hendaklah disalatkan dan ia berhak menerima warisan.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
Syekh Zainuddin al-Malaibari juga menjelaskan perihal wanita yang meninggal dalam keadaan mengandung.
“Tidaklah dikebumikan jenazah wanita yang di dalam perutnya masih ada janin, sampai janin itu benar-benar meninggal. Bahkan, wajib membedah perutnya dan menggali kuburannya (jika telah dikuburkan) tatkala sang janin dalam perutnya diharapkan bisa hidup menurut pendapat para dukun bayi/bidan ahli karena telah berusia enam bulan atau lebih.
Namun, jika sang janin tidak diharapkan bisa hidup, maka haram membedahnya, sehingga tunggulah proses penguburannya sampai si janin benar-benar meninggal”
Artikel terkait: Inilah ciri keguguran dan 5 cara menghadapinya!
Kewajiban yang Harus Dilakukan Orang Tua
Menurut pendapat ulama tentang janin yang gugur dan wanita hamil yang meninggal di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Janin yang keguguran dan masih berupa gumpalan darah dan gumpalan daging, maka hukumnya sunah dikuburkan. Namun, tidak wajib dibungkus, dimandikan, dan dishalatkan.
- Jika sang janin yang keguguran sebelumnya tidak terlihat ada tanda-tanda kehidupan, tidak pula tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, maka ia tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dishalatkan. Namun, sunah dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan.
- Janin yang keguguran pada usia di atas empat bulan, tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat tanda-tanda hidup, namun tampak rupa dan kesempurnan fisiknya, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Namun, ia tidak wajib disalatkan.
- Jika janin yang keguguran sebelumnya terlihat hidup, tampak tanda-tanda kehidupannya seperti menangis, bergerak, menjerit, menggigil, dan sebagainya, sesaat setelah dilahirkan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi dalam Nihayah al-Zain, hal ini berlaku meskipun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan.
- Ibu hamil yang meninggal dengan janin masih di dalam perutnya, wajib hukumnya membedah perutnya. Dengan catatan sang janin diharapkan bisa hidup berdasarkan hasil pemeriksaan bidan, dokter, atau petugas medis lainnya. Terlebih jika usia kehamilan telah mencapai enam bulan atau lebih.
- Jika janin yang ada dalam rahim sang ibu tidak diharapkan bisa hidup, maka haram membedahnya. Sebelum memakamkan jenazah sang ibu, tunggulah sampai janinnya benar-benar meninggal.
- Tidak boleh mempercepat kematian janin meskipun ia tidak dikeluarkan dari perut ibunya karena tidak memungkinkan untuk hidup.
Benarkah Arwah Bayi Akan Membawa Orang Tua ke Surga?
Melansir berbagai sumber, jumhur ulama sepakat bahwa ruh mulai ditiupkan pada janin saat usia kehamilan memasuki 120 hari atau 4 bulan. Jika keguguran terjadi setelah ruh ditiupkan, artinya bayi tersebut telah meninggal dunia.
Lantas, apakah arwah bayi yang meninggal ini akan mengantarkan kedua orang tuanya ke surga? Dalam Islam, wafatnya janin yang keguguran akan menjadi syafaat bagi kedua orang tuanya. Rasulullah SAW bersabda:
قال رسول الله إن السقط ليراغم ربه إذا دخل أبواه النار حتى يقال أيها السقط المراغم ربه ارفع فإني أدخلت أبويك الجنة
Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Sungguh seorang bayi yang keguguran menundukkan kepalanya dihadapan Allah ketika kedua orang tuanya masuk neraka sehingga diserukan kepadanya (bayi keguguran tersebut) ‘Wahai bayi keguguran yang menundukkan kepalanya dihadapan tuhannya, angkatlah (kepalamu) sungguh aku (Allah) telah memasukkan kedua orang tuamu ke dalam surga,’’” (HR Baihaqi).
Dijelaskan dalam buku Menghadapi Musibah Kematian oleh Muhammad Al-Manjabi Al-Hanbali, arwah bayi keguguran menurut Islam menjadi tabungan surga bagi ibu yang mengandungnya. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya. Beliau bersabda:
“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya, bayi yang keguguran akan membawa ibunya dengan tali pusarnya ke surga jika ia mengharap-harapkan pahala.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ad-Darimi).
Dalam riwayat Ali bin Abi Thalib r.a., Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya, bayi yang keguguran itu memarahi Rabb Azza wa Jalla jika kedua orang tuanya dimasukkan ke dalam neraka. Kemudian, dikatakan pada bayi yang keguguran tersebut, ‘Masukkan kedua orang tuamu ke dalam surga.’” (HR. Ibnu Majah).
Lebih lanjut, bagi peristiwa keguguran yang terjadi sebelum janin berusia 4 bulan maka tidak ada kesunnahan untuk melakukan akikah ataupun mendoakan. Sebab, janin tersebut masih berupa segumpal darah atau daging.
Namun, jikalau usia kandungan sudah di atas 4 bulan maka orang tua disunnahkan untuk memberi nama dan melakukan akikah atas janin yang keguguran itu. Orang tua juga harus menghadapi kehilangan dengan ikhlas dan mendoakannya.
Doa untuk janin yang keguguran sama dengan doa yang dibaca untuk anak kecil yang meninggal dunia sebelum usia baligh:
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ وَذُخْرًا وَشَفِيعًا مُجَابًا اَللّهُمَّ ثَقِّلْ بِهَا مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ اْلمُؤْمِنِينَ وَاجْعَلْهُ فيِ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ جَهَنَّمَ
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan bagi kedua orang tuanya, pahala yang mendahului, yang memberi syafaat yang dikabulkan. Ya Allah, beratkanlah timbangan mereka berdua karenanya, berdasarkan pahala mereka berdua karenanya, pertemukan dia dengan orang saleh dari generasi terdahulu dari orang-orang mukmin. Jadikanlah dia di bawah asuhan Ibrahim dan lindungilah dia dengan rahmat-Mu dari adzab neraka Jahim.”
Itulah tata cara memperlakukan anak yang meninggal dalam kandungan menurut hukum islam. Meskipun masih berupa janin, sebaiknya kita memperlakukan ia sebagaimana mestinya.
Baca juga:
Ketahui Hukum Aborsi di Indonesia, Baik dari Segi Hukum Positif Maupun Hukum Islam
Bagaimana Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi yang Baru Lahir?
Sering Jadi Alasan Cekcok: Nafkah Istri dan Orang Tua, Mana yang Utama?