Menurut Islam, Begini Aturan Fiqih Anak yang Meninggal dalam Kandungan

Menurut hukum islam, ada kewajiban yang harus dilakukan terhadap anak yang meninggal dalam kandungan. Begini aturan dan tata caranya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Janin dalam kandungan seorang ibu bisa saja meninggal sewaktu-waktu karena satu dan lain hal seperti keguguran ataupun lahir mati (stillbirth). Menurut fiqih islam, apa yang harus dilakukan jika anak meninggal dalam kandungan? Ada hal-hal penting yang wajib Parents ketahui terkait janin yang meninggal ini.

Dalam islam, ada empat kewajiban utama bagi orang hidup terhadap orang yang sudah meninggal yaitu memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkan. Namun, bagaimana jika yang meninggal tersebut adalah janin, baik meninggalnya sebelum lahir (keguguran), setelah lahir, atau sesaat setelah lahir? Apa saja kewajiban orang yang hidup (terutama orang tuanya) terhadapnya? 

Lantas, bagaimana jika yang meninggal dunia adalah sang ibu yang tengah mengandung? Apakah janinnya boleh dikeluarkan?  Jenazah ibunya bisa langsung dimakamkan atau harus menunggu sang janin turut meninggal? Apakah boleh melakukan tindakan untuk mempercepat kematian sang janin dalam kandungan ibu yang sudah meninggal?

Pendapat Ulama tentang Anak yang Meninggal dalam Kandungan Menurut Fiqih Islam

Mengutip laman NU Online, masalah ini telah menjadi sorotan para ulama fiqih, khususnya para ulama Syafi‘iyyah. Salah satunya adalah Syekh Zainuddil al-Malaibari yang mengungkapkan:

“Dan harus dibungkus—maksudnya ditutup—dengan kain serta wajib dikubur mayat janin yang lahir keguguran. Sama halnya dengan mayat anak kecil kafir yang mengucap dua kalimat syahadat. Namun, mayat janin keguguran dan anak kecil kafir itu tidak wajib dimandikan, hanya saja boleh jika mau dimandikan.

Dikecualikan dari janin yang keguguran adalah gumpalan darah atau gumpalan daging (calon janin) yang keguguran. Maka keduanya sunnah dikuburkan tanpa harus dibungkus. Namun, bila janin yang keguguran itu telah berusia empat bulan, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dan dikebumikan. Berbeda halnya jika setelah keluar sang janin bergerak atau bersuara, maka ia wajib dishalatkan (selain dimandikan, dikafani, dan dikebumikan).”

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Inilah ciri keguguran dan 5 cara menghadapinya!

Syekh Zainuddin al-Malaibari juga menjelaskan perihal wanita yang meninggal dalam keadaan mengandung.

“Tidaklah dikebumikan jenazah wanita yang di dalam perutnya masih ada janin, sampai janin itu benar-benar meninggal. Bahkan, wajib membedah perutnya dan menggali kuburannya (jika telah dikuburkan) tatkala sang janin dalam perutnya diharapkan bisa hidup menurut pendapat para dukun bayi/bidan ahli karena telah berusia enam bulan atau lebih. 

Namun, jika sang janin tidak diharapkan bisa hidup, maka haram membedahnya, sehingga tunggulah proses penguburannya sampai si janin benar-benar meninggal”

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kewajiban yang Harus Dilakukan Orang Tua

Menurut pendapat ulama tentang janin yang gugur dan wanita hamil yang meninggal di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  • Janin yang keguguran dan masih berupa gumpalan darah dan gumpalan daging, maka hukumnya sunah dikuburkan. Namun, tidak wajib dibungkus, dimandikan, dan dishalatkan.
  • Jika sang janin yang keguguran sebelumnya tidak terlihat ada tanda-tanda kehidupan, tidak pula tampak rupa dan kesempurnaan fisiknya, maka ia tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dishalatkan. Namun, sunah dibungkus dengan kain dan wajib dikuburkan.
  • Janin yang keguguran pada usia di atas empat bulan, tidak terlihat hidup, tidak pula terlihat tanda-tanda hidup, namun tampak rupa dan kesempurnan fisiknya, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Namun, ia tidak wajib disalatkan.
  • Jika janin yang keguguran sebelumnya terlihat hidup, tampak tanda-tanda kehidupannya seperti menangis, bergerak, menjerit, menggigil, dan sebagainya, sesaat setelah dilahirkan, maka jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Nawawi dalam Nihayah al-Zain, hal ini berlaku meskipun saat keguguran usianya masih di bawah empat bulan.

Artikel terkait: 3 Faktor penyebab janin meninggal dalam kandungan, Bunda perlu waspada

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Ibu hamil yang meninggal dengan janin masih di dalam perutnya, wajib hukumnya membedah perutnya. Dengan catatan sang janin diharapkan bisa hidup berdasarkan hasil pemeriksaan bidan, dokter, atau petugas medis lainnya. Terlebih jika usia kehamilan telah mencapai enam bulan atau lebih.
  • Jika janin yang ada dalam rahim sang ibu tidak diharapkan bisa hidup, maka haram membedahnya. Sebelum memakamkan jenazah sang ibu,  tunggulah sampai janinnya benar-benar meninggal.
  • Tidak boleh mempercepat kematian janin meskipun ia tidak dikeluarkan dari perut ibunya karena tidak memungkinkan untuk hidup. 

Itulah tata cara memperlakukan anak yang meninggal dalam kandungan menurut hukum islam. Meskipun masih berupa janin, sebaiknya kita memperlakukan ia sebagaimana mestinya.

Baca juga: 

4 Artis Cantik Meninggal Saat Hamil, Kepergiannya Sisakan Duka Mendalam

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan