Ditinggal Ibu Bekerja di Surabaya, Siswi SMA Ditiduri Ayah Tiri Hingga Hamil

Anak berusia 15 tahun jadi korban kekerasan seksual, ditiduri ayah tiri berkali-kali hingga hamil. Petaka itu terjadi saat ibu ditinggal kandungnya bekerja.

Terjadi lagi, seorang ayah yang seharusnya menjadi sosok pelindung bagi keluarganya justru menjadi predator yang tega menerkam anaknya sendiri. Seorang anak di Ponorogo, Jawa Timur, menjadi korban keganasan ayah tiri, ditiduri berkali-kali hingga hamil. Kasus anak ditiduri ayah tiri ini tentunya membuat warga setempat menjadi geger. 

Selama Ditinggal Ibu Bekerja di Luar Kota, Anak Ditiduri Ayah Tiri Berkali-kali Hingga Hamil

Foto: Ilustrasi

Pelaku, berinisial SU (45) telah ditangkap aparat Reskrim Polres Ponorogo. Tersangka merupakan warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Diketahui korban, HC (15), masih berstatus pelajar kelas I SMA. Akibat perbuatan bejat ayah tirinya, kini HC hamil 4 bulan.

Sang ibu kandung korban sendiri yang melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada polisi. Selama ini ibu kandung korban bekerja di Surabaya dan jarang pulang ke Ponorogo. Sebagai ayah, seharusnya SU menjaga anak tirinya di rumah selama ditinggal ibunya bekerja.

Namun, di saat istrinya tak ada di rumah, SU justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mencabuli anaknya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, ayah tiri korban ditangkap setelah ibu kandung siswa kelas I SMA itu melaporkan kasus percabulan tersebut ke polisi.

“Ibu kandung korban yang bekerja di Surabaya tidak terima dengan ulah suaminya yang nekat meniduri anaknya. Ibu kandung korban lalu lapor ke polisi,” ujar Azis dilansir Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Artikel terkait: Diancam Dibunuh Jika Menolak, Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali

Perbuatan Bejat Ayah Tiri Terungkap setelah Ibu Mendapat Firasat Buruk

Foto: Ilustrasi

Petaka yang menimpa korban HC (15) terungkap saat ibunya berinisial SH bermimpi buruk tentang kondisi anak kandungnya tersebut. Ibu korban bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi lalu diikuti suaminya. Saat itu ia masih bekerja di Surabaya. 

Merasa mendapat firasat buruk dalam mimpinya, ibu korban akhirnya pulang ke Ponorogo untuk melihat kondisi anaknya. Setiba di kampung halaman, SH menanyakan kepada suaminya apakah melakukan tindakan asusila kepada korban. Namun, tersangka SU hanya terdiam saat ditanya SH.

Baru beberapa hari kemudian sekitar Rabu (7/10/2020), tersangka SU pun mengatakan yang sebenarnya terjadi kepada istrinya. Ia mengaku telah meniduri korban berkali-kali hingga siswi kelas I SMA itu hamil. 

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah meniduri korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020. Tersangka menyetubuhi anak tirinya itu di dalam kamar rumahnya sendiri.

Atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SU diancam pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara

 “Tersangka juga diancam dengan membayar denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Azis.

Artikel terkait: Jalani Penyembuhan Trauma, Seorang Remaja Diperkosa Pejabat Perlindungan Anak di Lampung

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Paling Banyak Dilakukan Orang Terdekat

Komnas Perempuan telah membuat 15 kategori bentuk kekerasan seksual yang terdiri dari: pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, prostitusi secara paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan menggunakan kontrasepsi dan melakukan sterilisasi, penyiksaan secara seksual yang membahayakan dan mendiskriminasi perempuan dan kontrol seksual.

Dikutip dari yayasanpulih.org, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada orang dewasa, namun juga bisa terjadi pada anak-anak (0 – 18 tahun). Anak menjadi salah satu target kekerasan seksual paling rentan karena ia berada di posisi lebih lemah dan tidak berdaya karena relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan anak.

Pelaku kekerasan seksual kebanyakan dari orang yang dikenal korban, yakni dari lingkungan keluarga, lingkungan sekitar tempat tinggal anak, seperti di rumahnya sendiri, lembaga pendidikan, tempat beribadah, dan juga lingkungan sosial anak. Data yang dikeluarkan tim riset tirto.id, mencatat sebanyak 60% pelaku dari orang terdekat, 30% keluarga korban, dan 10% orang asing.

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa justru orang terdekatlah yang paling sering menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, sebagai orangtua hendaklah kita selalu waspada bahkan terhadap keluarga dekat sendiri agar kejadian yang menimpa HC dan banyak korban anak lainnya tidak terulang lagi.

Baca juga: