Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandung sendiri kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah seorang bocah perempuan asal Kota Tangerang Selatan yang masih berusia 5 tahun. Pengakuan pelaku, ia tega menganiaya anak sendiri lantaran cemburu dengan mantan istrinya. Simak berita selengkapnya mengenai kasus anak dipukuli ayah kandung berikut ini.
5 Fakta di Balik Video Viral Anak Dipukuli Ayah Kandung di Tangsel
Media sosial sempat riuh dengan adanya video penganiayaan seorang anak di bawah umur. Terlebih lagi pelaku penganiayaan tersebut adalah ayah kandung sendiri. WH, pria berusia 35 tahun tega menampar, menjambak, dan melempar anaknya yang masih kecil hanya karena terbakar api cemburu kepada mantan istrinya. Berikut 5 fakta mengenai video viral anak dipukuli ayah kandung yang terjadi di Tangerang Selatan:
1. Berawal dari Video Viral di Media Sosial
Sebuah video singkat berdurasi 37 detik mendadak viral di media sosial beberapa hari yang lalu. Dalam video tersebut, seorang pria berinisial WH terlihat menjambak rambut seorang anak dan mendorong kepalanya hingga bocah itu tergeletak di atas kasur tanpa perlawanan. Pelaku kemudian menampar anak tersebut sembari terus melontarkan makian dan ancaman.
“Gue mampusin nih anak lu,” kata pelaku dalam video.
Rupanya, video yang disertai pesan berantai itu tadinya dikirim melalui Whatsapp untuk mantan istri pelaku yang juga ibu korban. Namun, lantaran sang ibu saat ini tengah bekerja di Malaysia, ia meminta bantuan warganet untuk menangkap pelaku dan menyebarkan video tersebut sebagai bukti kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
Baca juga: Kasus Ayah Ancam Anak Pakai Pedang, Mengapa Orangtua Sering Melakukan Kekerasan pada Anak?
2. Motif Penganiayaan karena Cemburu
Tak butuh lama sampai anggota kepolisian Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku. Saat dimintai keterangan, WH mengaku tega menganiaya putrinya karena dibakar api cemburu. Ia mendengar kabar bahwa mantan istrinya kini telah memiliki gandengan baru dan akan segera menikah. Gelap mata, ia pun melampiaskan kekesalannya pada sang anak.
“Motifnya dari hasil pemeriksaan adanya kecemburuan, sehingga melampiaskan kepada anak tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra seperti dikutip dari Liputan6.com.
Sebagai informasi, pelaku dan ibu korban tadinya adalah suami istri. Namun, mereka sudah resmi bercerai sejak 1,5 tahun yang lalu.
“Mereka sudah bercerai, tapi si tersangka dapat informasi si mantan istrinya punya pasangan baru dan akan menggelar secara resmi. Dia kesal ke istri dan melampiaskan ke si anak,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Membangun Benteng untuk Menghadapi Kekerasan pada Anak
3. Korban Hanya Tinggal Berdua dengan Pelaku
Penganiayaan yang dilakukan oleh WH itu terjadi di rumahnya yang terletak di kawasan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat kejadian, mereka hanya berdua saja di rumah.
Selama ini, korban memang hanya tinggal berdua saja dengan pelaku di sebuah kamar kontrakan. Ibu korban diketahui bekerja di Malaysia sejak dua tahun yang lalu. Oleh sebab itu, ayahnya lah yang diserahi kewajiban untuk mengasuh anak semata wayang mereka.
“Ibunya ini bekerja di Malaysia, sudah dua tahun,” kata Iman.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak – Anda pun Bisa Jadi Pelakunya!
4. Korban Tinggal Sementara di Rumah Kapolres
Petugas kepolisian hingga kini masih mengupayakan cara agar korban mendapatkan tempat tinggal. Mereka kini tengah mencoba menghubungi nenek korban yang ada di Bekasi.
“Sedang kita hubungi. Neneknya di Bekasi. Kalau pelaku ini tidak bekerja,” kata Iman.
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya juga akan ikut mengupayakan agar korban memperoleh tempat tinggal yang aman dan nyaman. Namun, untuk sementara waktu, korban tinggal di rumah Kapolres Tangsel guna memenuhi pemeriksaan.
“Anak itu saat ini masih dititipkan di kediaman pak Kapolres, nanti kalau sudah ada assessment akan ditempatkan apakah di panti sosial atau ke dinas sosal,” ujar Arist seperti dikutip dari kanal YouTube Arist Merdeka Official.
5. KPAI Ungkap Kekerasan pada Anak Meningkat
Arist mengatakan, kasus kekerasan pada anak justru semakin meningkat di masa pandemi. Penyebabnya, menurut Arist, salah satunya karena himpitan ekonomi dan tren anggota keluarga yang bekerja di luar negeri.
Ia memandang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh WH ini bisa terjadi karena sang anak dititipkan kepada salah satu pihak orangtua. Menurutnya, hal itu bisa menjadi ancaman bagi sang anak karena posisinya tidak aman.
“Kita lihat banyak keluarga yang meninggalkan anaknya untuk bekerja ke luar negeri, akibat keterbatasan ekonomi. Kemudian anak dititipkan itu sebenarnya menjadi ancaman untuk anak,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan tempat tinggal sang anak sampai proses hukum selesai. Hukuman untuk kasus penganiayaan anak biasanya adalah 5 tahun penjara. Jadi, ia dan pihak KPAI akan mencarikan tempat yang bisa menampung korban selama 5 tahun ke depan.
“Kami akan mempersiapkan anak tersebut akan ditempatkan dimana, karena proses hukum ayahnya belum selesai dan hukumannya lima tahun penjara,” kata Arist.
Parents, demikian fakta-fakta di balik video viral anak dipukuli ayah kandung di Tangerang Selatan. Mari ikut awasi kasus serupa di lingkungan sekitar ya. Jangan renggut masa kecil anak yang seharusnya penuh dengan kegembiraan. Segera cari bantuan apabila Anda melihat kasus kekerasan pada anak.
Baca juga:
Gunakan Potongan Kayu, Sepasang Orangtua di Aceh Tega Aniaya Anaknya hingga Trauma
Ibu Ini Tenggelamkan Kepala Anaknya karena Kesal, Mengapa Hal Ini Terjadi?
Akibat Tidak Diberi Uang, Seorang Anak Tega Pukuli Ayah dan Bacok Paman