Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) segera tiba. Sayangnya, pandemi COVID-19 masih mengintai kita semua. Sehingga, jika Parents ingin pergi berlibur, tetap harus waspada, ya. Guna mencegah paparan Virus Corona selama Nataru, pemerintah pun mengeluarkan ketentuan anak di bawah 12 tahun harus PCR saat hendak naik pesawat.
Memang, pemberlakuan PPKM Level 3 saat Naturu telah dibatalkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan untuk menekan penyebaran COVID-19. Termasuk aturan terkait syarat perjalanan jauh dalam negeri, baik menggunakan jalur darat, laut, dan udara.
Adapun salah satu aturan terbarunya yaitu anak di bawah 12 tahun harus atau wajib PCR saat akan melakukan perjalanan udara dengan pesawat. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pada Senin (6/12).
“Tadi diputuskan (dalam rapat terbatas) bahwa untuk anak di bawah umur kewajibannya adalah dengan tes PCR (jika ingin berwisata saat Nataru),” papar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, mengutip dari Kompas.
Artikel terkait: Jadwal Pembagian Rapor Tahun Ajaran 2021/2022 dan Kebijakan Libur
Anak di Bawah 12 Tahun Harus PCR Saat Naik Pesawat dan Orang Tua Sudah Vaksinasi Lengkap
Anak di bawah 12 tahun memang boleh bepergian saat libur Nataru nanti, tetapi itu pun harus dengan orang tua yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap. Apabila orang tua atau orang dewasa belum vaksinasi, Menteri Sandiaga menegaskan untuk tidak bepergian.
“Bagi orang tua harus sudah divaksin. Yang bepergian dengan anak, (anaknya) harus dites PCR,” imbuh Sandiaga menegaskan.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran varian baru COVID-19 yakni Omicron. Terlebih diduga varian Omicron telah masuk ke Indonesia sejak dua pekan lalu. Hal ini disampaikan oleh seorang epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Tonang Dwi Ardyanto.
Artikel terkait: 6 Tips Melindungi Anak dari Bahaya Erupsi Menurut IDAI, Catat Parents!
Kalau Anak di Bawah 12 Tahun Harus PCR Saat Naik Pesawat, Bagaimana Aturan Perjalanan Darat dan Laut?
Perjalanan darat bisa menggunakan tes antigen.
Mengutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id yang didukung oleh Kementerian Kominfo Indonesia, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, terutama melalui perjalanan darat.
Aturan Perjalanan Darat
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam, atau
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas
Akan tetapi, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Berusia di bawah 12 tahun
- Kendaraan logistik dan transportasi barang perjalanan dalam negeri di luar wilayah Jawa dan Bali
- Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Artikel terkait: Ingat! Ini Aturan Bioskop dan Tempat Wisata yang Mulai Buka Saat Perpanjangan PPKM
Aturan Perjalanan Laut
Aturan perjalanan laut tak jauh berbeda dengan perjalanan darat.
Sedangkan untuk anak-anak yang akan melakukan perjalanan laut dapat menunjukkan tes antigen dengan batas waktu pengambilan sampel 1×24 jam.
Demikian sejumlah aturan terbaru saat akan bepergian atau melakukan perjalanan di momen liburan Nataru, termasuk ketentuan terbaru anak di bawah 12 tahun harus PCR saat melakukan perjalanan udara dengan pesawat. Tak luput, selalu terapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan agar Parents dan keluarga terhindar dari paparan COVID-19, ya!
Baca juga:
IDAI: Vaksinasi COVID-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun Harus Segera Dilakukan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.