“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” demikian tutur Menko Luhut dalam keterangannya.
Sebagai catatan, aturan ini belum akan berlaku di seluruh kota. Untuk percobaan awal, hanya ada lima kota yang diuji yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
Artikel terkait: Benarkah Indonesia Telah Menang Atas COVID-19? Ini Kata Dokter Tirta
Pembatasan Tetap Berlaku Saat Uji Coba
Uji coba lain juga dilakukan dengan pembukaan bioskop untuk masyarakat yang ingin berkunjung. Kendati hanya uji coba, aturan diberlakukan dengan batasan.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan level 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan kesehatan yang ketat kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop,” sambungnya.
Selain itu, uji coba juga dilakukan dengan membuka pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
Uji coba berikutnya adalah restoran yang bertempat di fasilitas bersifat outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50. Kemudian, operasional kantor di bidang nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO (bekerja dari kantor) bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Dengan segala kemajuan yang ada, Menteri Luhut tetap mengingatkan agar masyarakat tidak lantas euforia dan malah mengabaikan protokol kesehatan yang ada. Pencapaian ini harus ‘dirayakan’ dengan terus mawas diri dan menjaga kesehatan diri juga keluarga.