Parents, pemerintah Indonesia kini telah mengizinkan tindakan aborsi pada korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berikut ini isi Pasal 116 PP Kesehatan yang telah diperbarui:
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”
Artikel Terkait: Mengenal Jenis Aborsi di Tiap Trimester Kehamilan Beserta Dampaknya untuk Kesehatan Perempuan
Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan
Meski begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi bagi korban pemerkosaan yang hendak melakukan aborsi.
Syarat dan ketentuan ini tertulis dalam Pasal 118 PP Kesehatan yang menyatakan, kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 harus dibuktikan dengan:
- Adanya surat keterangan dokter. Berupa usia kehamilan sesuai dengan tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
- Keterangan penyidik. Yang merupakan bukti mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Sementara itu, tindakan aborsi ini juga sepenuhnya didampingi oleh tim medis atau dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Tim medis dan dokter juga dapat memberikan opsi atau pertimbangan pada korban apakah akan melakukan aborsi terkait kehamilannya atau tidak.
Berdasarkan Pasal 122 ayat (1) juga dijelaskan, pelayanan tindakan aborsi juga hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan.
Artikel Terkait: Persiapan dan Tips Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja, Yuk Catat!
Opsi Lain Apabila Korban Tidak Ingin Aborsi
Apabila korban membatalkan keinginan atau tidak ingin melakukan aborsi, maka korban akan mendapatkan pendapingan dan konseling dengan pakar terkait.
Korban akan mendapat pendampingan dan konseling semasa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 124 ayat (1).
Selanjutnya, anak yang dilahirkan oleh korban bisa diasuh atau dibesarkan oleh ibu atau keluarga apabila bersedia.
“Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berkah diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya,” tertulis dalam Pasal 124 ayat (2).
Jika tidak, maka anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertulis dalam ayat (3).
Artikel Terkait: Ketahui Alasan Seseorang Melakukan Aborsi beserta Bahayanya
Itulah ketentuan dan syarat tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan yang kini telah diizinkan pemerintah.
***
Baca Juga:
5 Tanda Bawaan Hamil Bayi Perempuan yang Banyak Diyakini, Mitos atau Fakta?
7 Fakta Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Diancam Teman Facebook
6 Fakta Soal Sunat Anak Perempuan, Hati-hati Bukan Tindakan Medis!