Kabar mengejutkan datang dari KH Abdullah Gymnastiar atau yang lebih akrab disapa Aa Gym. Ulama kondang tersebut diketahui telah mengajukan gugatan cerai atas Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Ya, Aa Gym bercerai dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bandung.
Parents berikut ini berbagai fakta mengenai kasus perceraian yang dialami oleh Aa Gym dan Teh Ninih.
6 Fakta Aa Gym Bercerai dengan Teh Ninih
1. Mengajukan Gugatan Sepuluh Hari Lalu
Terhitung pada hari ini, Rabu (17/03) sidang perdana perceraian Aa Gym dan Teh Ninih seharusnya digelar. Namun, sidang ditunda karena pihak-pihak yang bersangkutan tak kunjung hadir.
Aa Gym diketahui melayangkan gugatan cerai sekitar sepuluh hari lalu ke Pengadilan Agama. Hal ini pun dibenarkan oleh Yoki M Sulaiman, kuasa hukum Aa Gym, saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, dilansir dari Detik.com.
“Gugatan sudah hampir 10 hari lalu. Aa memang mengajukan cerai talak ya,” tuturnya.
Artikel Terkait : Ibunda meninggal dunia, Aa Gym ungkap kenangan indah tentang sang ibu
2. Mengajukan Talak Raj’i yang Kedua
Masih berdasarkan penuturan sang kuasa hukum, Aa Gym dikabarkan telah mengucapkan talak Raj’i. Namun, talak ini merupakan kali kedua dan belum ada jawaban secara pasti.
“Talak satu roj’i yang kedua, nah yang kedua ini nanti apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak, kita juga tidak tahu. Nanti ada kuasa atau yang lainnya,” ujar Yoki lagi.
Ada pun talak raj’i sendiri merupakan talak satu atau dua, yang masih diperbolehkan untuk rujuk. Pasangan masih boleh kembali berbaikan dan rujuk selama istri masih dalam masa iddah, Parents.
3. Persidangan Diundur Pekan Depan
Agenda sidang yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini pun ditunda karena kondisi yang tak memungkinkan. Persidangan pun akhirnya diputuskan akan diundur dan dilaksanakan pada minggu depan karena pihak yang berhalangan hadir.
“Ya hari ini dijadwalkan sidang, tetapi memang Aa belum bisa hadir. Tadi sudah sidang, tapi karena memang belum lengkap para pihaknya, sehingga diundur ke pekan depan, seminggu. Mungkin minggu depan akan sidang lagi,” ungkap Yoki.
Artikel Terkait : Dinyatakan Positif COVID-19, Aa Gym: “Teman-teman, Mohon Aa Didoakan, ya”
4. Kabar Aa Gym Bercerai Berembus Beberapa Waktu Lalu
Perihal kabar perceraian ulama 59 tahun tersebut sebenarnya sudah menyeruak beberapa waktu lalu. Hal tersebut bermula dari status dan unggahan sang putra, Muhammad Ghaza Al Ghazali, di akun Facebook pribadinya.
Dalam statusnya itu, ia menuturkan bahwa sang ibu telah ditalak tiga oleh ayahnya, Parents.
“Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasanya ibu saya, Ninih Muthmainah, telah dicerai talak tiga oleh ayah saya (Aa Gym),” tulis Ghaza.
5. Teh Ninih Tak Lagi Aktif dalam Kepengurusan Pesantren
Selain mengungkapkan mengenai talak yang diajukan sang ayah, Al juga menuturkan bahwa ibunya sudah tidak lagi aktif dalam kepengurusan pondok.
“Sudah tidak aktif lagi di Pondok Pesantren Daarut Tauhid. Mohon kiranya kepada para pembaca untuk tidak lagi bertanya kepada ibu saya perihal pesantren.
Karena sudah tidak ada keterkaitan dengan pesantren tersebut. Demikian dan terima kasih,” ungkapnya.
Akan tetapi, postingannya di sosial medianya itu sudah dihapus oleh Al. Putranya itu mengaku mengikuti saran dari sang guru untuk menghapus unggahan mengenai rumah tangga orangtuanya tersebut.
Artikel Terkait : Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam
6. Alasan Aa Gym Bercerai Belum Dipublikasikan
Hingga kabar ini berembus, belum benar-benar ada konfirmasi langsung dari Aa Gym maupun Teh Ani ini mengenai alasan utama perceraian. Namun, kuasa hukumnya mengungkapkan ada dugaan tak cocok di antara keduanya. Tetapi, ia juga tak menjelaskan lamanya ketidakcocokan tersebut dirasakan pasangan itu, Parents.
“Kalau alasan detailnya kan kita gak bisa jelasin karena sidangnya sidang tertutup ya tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagi lah dengan pasangan itu,” ujar Yoko lagi.
Itulah fakta mengenai Aa Gym bercerai dengan Teh Ninih. Kita doakan saja ya Parents agar pasangan ini bisa selalu ditunjukkan yang terbaik.
****
Baca Juga :
Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?
Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?
Kemenag RI: Hukum dan Batasan Memandang Lawan Jenis dalam Islam