X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

5 Pertanyaan Dasar Tentang BPJS Kesehatan

Bacaan 4 menit
5 Pertanyaan Dasar Tentang BPJS Kesehatan

Bila Anda memerlukan informasi mendasar tentang BJPS Kesehatan, sepert cara mendaftarnya, besar iuran bulanan, serta cakupan layanannya, simak saja di sini.

Parents, karena banyak di antara kita yang masih bingung tentang BJPS kesehatan, kali ini kami rangkum beberapa pertanyaan dasar tentang BPJS Kesehatan, yang informasi selengkapnya ada di website BPJS kesehatan.  Berikut pertanyaan-pertanyaan tersebut.

BPJS

Perlindungan kesehatan apa yang di berikan oleh BPJS Kesehatan?

1. Apa perbedaan asuransi BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta?

  • Premi/iuran di BPJS Kesehatan jauh sangat murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta.
  • Hanya bisa digunakan di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Kecuali dalam kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan memperbolehkan perawatan di rumah sakit yang belum kerjasama.
  • BPJS tidak mengenal pre-existing condition. Semua penyakit ditanggung, termasuk penyakit yang sudah ada sebelum peserta bergabung dengan BPJS.
  • Selain rawat inap, BPJS menyediakan manfaat rawat jalan, kehamilan dan melahirkan, serta optik.
  • Dalam BPJS berlaku sistem rujukan berjenjang (biasanya melalui puskesmas, dokter umum atau klinik yang sudah kerjasama) dan ditentukan pada saat melakukan pendaftaran di lokasi terdekat dari alamat domisili.

2.  Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan?

Kalau Anda adalah pekerja (swasta dan pemerintah) seharusnya Anda beserta keluarga inti saat ini telah didaftarkan menjadi peserta oleh pemberi kerja.

Peserta Jamkesmas (dalam BPJS Kesehatan digolongkan sebagai Penerima Bantuan Iuran, tidak perlu mendaftar, karena otomatis sudah terdaftar menjadi peserta.

Tetapi bila Anda diluar kategori tersebut Anda bisa langsung mendaftar online melalui website BPJS Kesehatan.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, Pas Foto dan iuran bulan pertama.

Iuran selanjutnya dapat langsung dibayarkan melalui Bank Pemerintah (BRI, BNI, Mandiri)

3. Apa saja yang dicakup BPJS Kesehatan ?

Pelayanan  kesehatan tingkat pertama, yaitu non spesialis yang mencakup:

    • Administrasi pelayanan
    • Pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan konsultasi medis
    • Tindakan medis non spesialis, baik operasi maupun non operasi
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
    • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
    • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan.

Rawat jalan:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialis oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
  • Tindakan medis spesialis sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Melayani alat kesehatan implan
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pemeriksaan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

Rawat inap:

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

4.  Berapa iuran setiap bulannya?

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri  membayar 2% dari gaji sebulan dan 3% lagi dibayarkan oleh pemberi kerja
  • Pegawai BUMN, BUMD dan Swasta membayar 0,5% dari gaji sebulan dan 4% lagi dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
  • Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, membayar 1% (satu persen) dari gaji per orang per bulan.
  • Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan gratis karena dibayar oleh pemerintah
  • Peserta golongan tidak mampu gratis karena dibayar oleh pemerintah sebesar  Rp.19.225 per bulan.
  • Peserta di luar semua kategori di atas besaran pembayarannya tergantung pada kelas yang diambil. Kelas I membayar Rp.59.500, Kelas II membayar Rp.42.500 dan Kelas III membayar Rp.25.500 per bulan setiap orang.

5.  Saya sudah mempunyai asuransi swasta, apakah saya perlu mendaftar BPJS?

Iya benar, setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

Jika Anda sudah terdaftar di asuransi swasta maka lengkap sudah perlindungan kesehatan Anda. BPJS menyediakan manfaat rawat jalan dan asuransi swasta yang Anda memiliki memiliki fasilitas rawat inap sesuai pilihan Anda.

Periksa asuransi kesehatan swasta Anda

Saat ini BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan 51 asuransi swasta yang memberlakukan mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Konsultasi kan kepada agen asuransi Anda apakah produk asuransi yang anda miliki manfaat CoB dengan layanan ini.

BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi swasta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Fasilitas Kesehatan (rumah sakit, dokter dan klinik) yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat Anda cari di website BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan informasi resmi BJPS Kesehatan, hubungi hotline 1 500 400

Parents, semoga informasi di atas bermanfaat.

Cerita mitra kami
Rayakan Hari Cuci Tangan Sedunia, Lifebuoy Edukasi Anak Indonesia untuk Jadi #JuaraCuciTangan
Rayakan Hari Cuci Tangan Sedunia, Lifebuoy Edukasi Anak Indonesia untuk Jadi #JuaraCuciTangan
Nikmati Layanan Konsultasi Dokter Gratis Hasil Kolaborasi Lifebuoy dan Halodoc untuk Perlindungan Keluarga Sehat
Nikmati Layanan Konsultasi Dokter Gratis Hasil Kolaborasi Lifebuoy dan Halodoc untuk Perlindungan Keluarga Sehat
4 Cara Mudah Tetap Sehat & Bebas Kuman Saat Liburan
4 Cara Mudah Tetap Sehat & Bebas Kuman Saat Liburan
5 Perlindungan Agar Anak Tidak Mudah Sakit
5 Perlindungan Agar Anak Tidak Mudah Sakit

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Henti Kresdiana

  • Halaman Depan
  • /
  • Kesehatan
  • /
  • 5 Pertanyaan Dasar Tentang BPJS Kesehatan
Bagikan:
  • Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

    Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

  • Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

    Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

    Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020

  • Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

    Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.