Ziarah kubur menjadi sebuah kegiatan yang kerap dilakukan umat muslim menjelang bulan Ramadan. Namun, apa hukum perempuan ziarah saat haid dalam Islam? Hal ini kerap menjadi pertanyaan lantaran ada ibadah yang gugur kewajibannya saat seorang muslimah menstruasi, seperti salat dan puasa.
Saat mengalami haid, perempuan dianggap sedang berhadas, yakni keadaan tidak suci bagi orang yang telah baligh dan berakal. Hal ini membuatnya dilarang melakukan ibadah tertentu seperti salat dan puasa.
Sebelum mengetahui hukum ziarah saat haid, sebaiknya pahami dahulu hukum dasar ziarah kubur bagi seorang muslimah.
Artikel terkait : Membawa Bayi Berziarah Kubur, Inilah Hukum dan Pandangan dalam Islam
Hukum Berziarah Kubur Bagi Perempuan
Ziarah kubur bermanfaat untuk mengingatkan manusia tentang kehidupan setelah kematian. Bagi laki-laki, ziarah kubur hukumnya sunnah dalam Islam. Namun, bagi perempuan ada perbedaan pendapat. Mengutip MUI Digital, ada tiga pendapat yakni, haram, makruh (tidak dosa tapi jika ditinggalkan mendapat pahala) dan pendapat lain menyebutnya mubah (boleh).
Pertama, Sebagian ulama bersepakat bahwa berziarah kubur bagi perempuan hukumnya makruh. Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Huraira ra.
أنّ رسول الله لعن زوّار القبور
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para peziarah kubur”.
Dalam hadits tersebut Nabi melarang wanita berziarah kubur dengan menggunakan kalimat لعن . Dan kalimat لعن sendiri termasuk kalimat yang musytarak antara larangan yang haram dan larangan yang makruh.
Sebagian ulama menyebut ziarah bagi perempuan hukumnya makruh lantaran ada hadits yang membolehkannya.
Pendapat kedua, beberapa ulama menegaskan ziarah bagi muslimah hukumnya haram merujuk hadis di atas.
Pendapat ketiga, mayoritas ulama membolehkan ziarah kubur bagi perempuan selama aman dari fitnah. Hal tersebut terkait dengan sebuah Hadits tentang seorang wanita yang menangis saat menziarahi kubur anaknya, namun ia tidak dilarang. Dan Rasulullah berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah” (HR. Bukhari).
Artinya Rasulullah tidak melarang perempuan berziarah, hanya saja Beliau menegurnya saat melihat perempuan menangisi orang yang telah meninggal.
Kemudian ada riwayat yang menyebutkan bahwa Sayyidah Fatimah menziarahi kubur pamannya setiap hari Jumat.
Ada juga sebuah hadis, Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya: “Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?” Aisyah menjawab: “Dari kubur saudaraku, Abdurrahman”. Ia bertanya: “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Aisyah menjawab: “Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur” (HR al-Hakim).
Artikel terkait : Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadan, Ini Hukum dan Adabnya Menurut Islam
Perempuan Boleh Ziarah Kubur, Asalkan…
Berdasarkan pendapat tersebut diketahui bahwa larangan wanita ziarah kubur apabila dapat menimbulkan fitnah atau melakukan perbuatan yang dilarang agama seperti histeris (menangis sambil mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, ikhtilat (menyepi) antara pria dan perempuan di perjalanan dan sebagainya.
Jika ziarah kubur dibarengi dengan fitnah dan perbuatan-perbuatan yang dilarang maka ziarah kubur tidak diperbolehkan.
Namun jika ziarah kubur, tidak mengarah pada perbuatan yang dilarang, maka diperbolehkan.
Imam al Nawawi menyebutkan dalam kitab al Majmu’ bahwa pendapat yang mengharamkan wanita ziarah kubur adalah pendapat syaz (aneh) di kalangan mazhab Syafi’iyyah, intinya jumhur ulama membolehkan dengan menyertakan makruh tanzih.
Artikel terkait : Hukum Ziarah Kubur dalam Islam dan Doa Ziarah Kubur secara Lengkap
Ketentuan Ziarah Saat Haid Bagi Perempuan
Mengutip NU Online, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang berbeda terkait ziarah kubur bagi wanita yang sedang dalam keadaan suci maupun dalam keadaan haid.
Intinya bila perempuan dalam keadaan menstruasi ingin berziarah maka diperbolehkan. Namun perlu diperhatikan ada ketentuan tertentu yang perlu ditunaikan, yakni:
- Tidak diperbolehkan membaca ayat Al Qur’an di saat tahlil seperti; ayat kursi, surat al-Fatihah, surat al-Ikhlas, surat an-Nas dan surat al-Falaq. Sebab, perempuan haid dilarang membaca ayat al-Qur’an dengan tujuan qiroatul qur’an (membaca al-quran).
- Diperbolehkan melantunkan ayat Alquran bila tujuannya tidak qiroatul qur’an, misalnya hanya bertujuan dzikir atau wirid.
- Tidak Diperbolehkan membawa dan memegang mushaf (sesuatu yang terdapat tulisan Al Qur’an). Kecuali sampai keadaannya suci.
Itulah penjelasan tentang hukum perempuan yang sedang menstruasi bila ingin berziarah. Intinya tidak ada larangan, tetapi harus juga memperhatikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Semoga bermanfaat!
Sumber:
Apa Hukumnya Wanita Ziarah Kubur ?
https://mui.or.id/mui-provinsi/mui-sulsel/34162/apa-hukumnya-wanita-ziarah-kubur/
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur?
https://jateng.nu.or.id/kiai-nu-menjawab/bolehkah-wanita-haid-ziarah-kubur-iKWrt
***
Baca juga :
Bikin Terenyuh, Anak 3 Tahun Ziarah ke Makam Adik Menangis Tidak Mau Pulang
Hendak Menikah, Melanie Putria Ziarah ke Makam Istri Aldico Sapardan, Calon Suaminya
8 Rangkaian Ibadah Haji yang Penuh Makna, Ihram hingga Tawaf Wada’