Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib hukumnya bagi mereka yang memiliki kelebihan harta. Ada beragam jenis zakat, salah satunya ialah sakat harta. Zakat emas misalnya, dikenakan atas emas gang telah mencapai nisab dan haul.
Terkait dengan zakat emas, dalil mengenai kewajibannya tercantum dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
Selain dari ayat Al-Quran, ada juga penjelasan serupa mengenai kewajiban ini dalam salah satu hadits riwayat Abu Dawud.
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).
Berikut berbagai syarat, cara perhitungan, kategori hingga contoh kasusnya.
Syarat Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakatkan bila sudah memenuhi beberapa syarat. Ada pun syarat-syarat tersebut antara lain:
- Kepemilikannya milik diri sendiri secara sah, bukan milik orang lain atau hasil dari meminjam
- Sampai pada nisabnya atau jumlah yang dikategorikan, yakni senilai 85 gram emas dan 595 gram perak
- Sampai haulnya atau jarak waktu simpan selama kira-kira satu tahun
- Bebas dari hutang piutang yang menyebabkan kurangnya nisab
Artikel Terkait: Dalil tentang Zakat Penghasilan, Kategori dan Cara Menghitungnya
Cara Menghitung
Emas yang wajib dikenakan zakat adalah emas yang tersimpan mencapai atau melebihi nisabnya yakni sekitar 85 gram. Harga tersebut mengikuti ketentuan bun baca emas di hari saat zakat akan ditunaikan. Ketentuan perhitungan zakat ialah sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki.
Berikut ini rumusan cara perhitungan emas maupun perak untuk zakatnya.
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Artikel Terkait: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?
Kategori Zakat Emas dan Perak
Kategori emas yang wajib dizakati ini tak hanya sekadar emas berupa logam mulia yang kita kenal sehari-hari. Di sisi lain, ada juga bentuk harta lainnya yang termasuk kategori emas maupun perak, di antaranya:
- Logam/batu mulia dan mata uang
- Simpanan lainnya seperti tabungan, saham, deposito, cek, atau surat berharga lainnya
Dalam aturan Islam, nisab emas ialah sebanyak 20 dinar. Sebanyak 1 dinar sama dengan senilai 4,25 gram emas. Maka, nisab emas itu ialah 20×4,25 gram = 85 gram.
Nisab perak yakni 200 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram. Sehingga, nisab perak ialah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
Hal ini juga berlaku bagi harta simpanan yang telah disebutkan di atas. Nisab zakatnya akan sama dengan ketentuan emas dan perak. Jadi, setiap orang yang memiliki harta dengan nisab sebesar 85 gram emas, ia memiliki kewajiban untuk berzakat.
Artikel Terkait: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bantu Parents Menghitung Zakat Lebih Mudah
Contoh kasus:
Misalnya saja Bapak Abdul memiliki emas yang sudah tersimpan lebih dari satu tahun lamanya sebanyak 100 gram. Kepemilikannya tersebut artinya sudah memenuhi haul dan melebihi nisab yang tentukan sehingga wajib mengeluarkan zakat.
Saat hendak membayarkan zakat, kita hendaknya mengonversikan emas yang dimiliki ke dalam nominal harga emas saat ini. Misalnya saja harga emas kin sekitar Rp850.000/gram. Jadi, kepemilikan 100 gram sama dengan nominal Rp85.000.0000.
Zakat emas yang perlu dikeluarkan Bapak Abdul antara lain:
Rp85.000.0000 x 2,5% =Rp2.125.000
Perhitungan tersebut pun akan berlaku bagi harta dan aset lainnya yang dimiliki oleh seseorang. Bila bentuknya berupa logam mulia lainnya bisa dikonversikan seperti emas.
Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara perhitungan zakat emas. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.
****
Baca Juga:
Mari Tunaikan Zakat, Ini 7 Hikmah yang Akan Didapat Pemberi dan Penerimanya
5 Syarat Wajib Zakat Menurut Islam, Jangan Sampai Terlewat, Parents!