Kecelakaan yang terjadi di area perlintasan sebidang kereta api masih kerap ditemui di Indonesia. Bahkan insiden tersebut mampu menelan korban dan berujung maut.
Baru-baru ini contohnya telah terjadi kecelakaan antara KRL dengan mobil di kawasan Citayam. Meski tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun kejadian ini berimbas pada gangguan lalu lintas dan kepentingan masyarakat yang lainnya.
Menanggapi hal tersebut, KAI imbau masyarakat dan pihak lainnya untuk waspada akan potensi kecelakaan ini.
Kecelakaan antara Mobil dan KRL Bogor – Jakarta Kota
Kecelakaan terjadi antara mobil yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan kereta api palang pintu manual di kawasan Citayam, Kota Depok pada Rabu, (20/4).
Insiden ini menyebabkan KRL 1077 jurusan Bogor-Jakarta Kota mengalami gangguan di antara Jalur hilir Stasiun Citayam-Depok. Akibatnya, penumpang KRL gerbong yang lain harus dievakuasi lantaran tak bisa melanjutkan perjalanan.
“KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tertemper mobil di antara Jalur hilir Stasiun Citayam-Depok, saat ini KA masih dalam pengecekan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” mengutip akun Twitter resmi @CommuterLine, Rabu (20/4).
Peringatan juga sudah sempat diberikan kepada pengemudi mobil yang memaksa tetap melewati perlintasan rel kereta. Pada saat itu penjaga pintu perlintasan Citayam yang menjadi saksi insiden ini juga mengatakan bahwa peringatan yang diberikan tak terdengar dan mobil tetap melaju.
Akibat dari mobil yang menerobos perlintasan rel ini terseret sejauh 10 meter dari palang dan alami kerusakan yang parah, namun tidak ada korban jiwa.
Artikel terkait: 7 Fakta Kecelakaan Kereta Api di Citayam, Mobil Ringsek Parah Tergencet Pagar!
Pemudik Diingatkan, Perlintasan Sebidang Rawan akan Kasus Kecelakaan
Adanya kasus kecelakaan yang masih terjadi sampai saat ini menjadi bukti bahwa perlunya kedisiplinan dan waspada dari masyarakat sebagai pengguna jalan. KAI mengkonfirmasi kecelakaan kereta api di area perlintasan sebidang berdampak pada kerusakan ringan hingga berat yang dialami pada lokomotif.
Melansir dari dephub.go.id, di tahun 2020 telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan.
Pada 2022 hingga awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan yang menyebabkan keterlambatan perjalanan KA, keterlambatan perjalanan kereta api terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana hingga penggantian sarana. Jumlah kelambatannya mencapai 3.982 menit di 2020, 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami.
Artikel terkait: Nahas, Seorang Perempuan Didorong hingga Jatuh ke Rel dan Hampir Terlindas Kereta
Tips Hindari Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain peraturan pemerintah dan perlindungan hukum, masyarakat juga perlu bekerja sama untuk mengurangi kasus kecelakaan ini. Terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh PT KAI yang perlu diperhatikan agar terhindar dari kecelakaan di perlintasan sebidang. Khususnya untuk para pemudik.
Dilansir dari KA Bandara Railink dalam Tirto.id, berikut adalah cara yang dapat dilakukan untuk menghindari kecelakaan saat melintasi perlintasan kereta api:
- Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup.
- Setelah kereta api lewat, tunggu palang pintu terbuka dengan sempurna.
- Tertib berkendara dan jangan saling menyalip saat melintas di atas rel.
***
Demikianlah beberapa informasi dari insiden kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang. Teruntuk Parents, tetap berhati-hati saat berkendara dan patuhi aturan lalu-lintas agar terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan. Stay safe, ya!
Baca juga:
6 Fakta Kecelakaan Grup Musik Debu, Dua Orang Meninggal Dunia
Ibu Selamatkan Suami dan Anaknya saat Kecelakaan, Begini Tips Aman Mengemudi