Vaksin COVID-19 sudah tiba di Indonesia. Namun, apakah vaksin COVID-19 untuk ibu hamil aman diberikan?
Meski angka kejadiannya rendah, ibu hamil tergolong kelompok yang berisiko tinggi mengalami penyakit berat bila terinfeksi Covid-19. Risiko mengalami komplikasi kehamilan seperti persalinan prematur juga meningkat.
Kehadiran vaksin COVID-19 sebetulnya bisa menjadi jawaban untuk melindungi kelompok ini. Akan tetapi, apakah ibu hamil boleh mendapatkannya? Apakah vaksin ini aman bagi ibu dan juga bayi yang dikandungnya?
Artikel Terkait: Tok! Presiden Jokowi Gratiskan Vaksinasi COVID-19 untuk Masyarakat Indonesia
Hingga kini, Pandemi COVID-19 masih terus berlangsung di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pandemi ini tampaknya baru akan berakhir ketika 67 persen populasi dunia telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
London School of Hygiene and Tropical Medicine mencatat setidaknya ada 260 kandidat vaksin Covid-19 hingga bulan November 2020. Sebelas di antaranya sudah memasuki uji klinis fase 3 berskala besar. Suatu hal yang sangat luar biasa, karena belum pernah ada kandidat vaksin sebanyak ini untuk suatu penyakit menular.
Jenis vaksin COVID-19 yang sedang dikembangkan
Vaksin dirancang dengan tujuan untuk memicu respon kekebalan tubuh manusia agar dapat mengenali dan melawan virus penyebab Covid-19. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa metode yang dikembangkan, yakni menggunakan:
- Virus utuh. Virus telah dilemahkan atau diinaktivasi untuk memicu respon kekebalan tubuh. Contohnya vaksin produksi PT. Biofarma, Sinovac, dan Sinopharm.
- Subunit protein. Vaksin ini menggunakan fragmen atau cangkang protein yang serupa virus Covid-19 sehingga mampu memicu respon kekebalan tubuh tanpa menimbulkan penyakit. Contohnya vaksin produksi Novavax dan Sanofi-GSK.
- Vektor virus. Virus telah direkayasa secara genetik sehingga tidak menimbulkan penyakit. Contohnya vaksin produksi AstraZeneca dan Merck.
- Asam nukleat. Ini merupakan teknologi vaksin paling mutakhir, di mana RNA atau DNA virus yang telah direkayasa secara genetik digunakan untuk memicu respon kekebalan tubuh. Contohnya vaksin produksi Moderna dan Pfizer-BioNTech.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/9860/2020 telah menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di Indonesia. Yaitu, yang diproduksi oleh PT. Bio Farma (Indonesia), AstraZeneca (Inggris), Sinopharm (Cina), Sinovac Biotech Ltd. (Cina), Moderna (Amerika Serikat), serta Pfizer Inc.-BioNTech (Amerika Serikat-Jerman). Vaksin produksi Sinovac menjadi yang pertama tersedia di tanah air dan akan segera dirilis penggunaannya.
Artikel Terkait: Perlu Tahu! Ini 8 Perbandingan Vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer-BioNtech
Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil
Ibu hamil merupakan populasi yang berisiko mengalami paparan virus Corona yang berat. Namun hingga kini, pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil masih pro dan kontra.
Alasan utama karena tidak ada data seputar keamanan vaksin bagi ibu hamil. Wajar saja, sebab vaksin-vaksin yang telah dan sedang menjalani uji klinis tahap akhir tidak melibatkan ibu hamil. Memang secara etik tidak dibenarkan melibatkan populasi berisiko dalam suatu uji coba vaksin yang belum pernah ada sebelumnya.
Sebagai informasi, di Britania Raya (UK) penggunaan vaksin pada ibu hamil dilarang hingga bukti-bukti ilmiah sudah lebih jelas. Sedangkan di Amerika Serikat (AS), American College of Obstetrics and Gynecologists (ACOG) dan Society for Maternal-Fetal Medicine 9SMFM) mendorong upaya vaksinasi pada ibu hamil setelah hasil uji klinis vaksin COVID-19 yang digawangi Pfizer dan Moderna tampak menjanjikan.
Dalam laman resminya, ACOG mengeluarkan anjuran praktik yang menekankan bahwa ibu hamil berisiko tinggi mengalami Covid-19 berat dan bahwa manfaat vaksin masih lebih besar ketimbang isu keamanan yang bersifat teoritis.
Baik ACOG, SMFM, dan CDC satu kata bahwa setiap ibu hamil harus diberi opsi untuk menerima vaksin COVID-19 dan diberikan informasi selengkap-lengkapnya, termasuk soal belum adanya uji keamanan vaksin pada ibu hamil. Keputusan akhir diserahkan kepada ibu hamil itu sendiri apakah nantinya akan menerima atau menolak untuk divaksin.
Bagaimana Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil di Indonesia?
Sampai saat ini, baik Kementerian Kesehatan maupun organisasi profesi yang menghimpun para Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (POGI) belum merilis rekomendasi apapun terkait vaksin COVID-19 untuk ibu hamil.
Namun, menilik 6 jenis vaksin yang akan beredar di Indonesia, kemungkinan besar ibu hamil akan diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
-
Risiko dan potensi keparahan COVID-19 pada ibu hamil dan janin
Morbidity and Mortality Weekly Report (MMWR) yang dikeluarkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang tidak hamil dan menunjukkan gejala Covid-19, ibu hamil yang bergejala 3 kali lipat lebih berisiko untuk dirawat di intensive care unit (ICU) menggunakan ventilator, 2,4 kali lipat lebih berisiko menggunakan paru-paru buatan (extracorporeal membrane oxygenation/ECMO), dan 1,7 kali lipat lebih berisiko mengalami kematian akibat Covid-19. Risiko-risiko ini jauh lebih tinggi pada ibu hamil dengan kondisi penyerta seperti obesitas, diabetes atau penyakit jantung, serta berusia lebih tua.
Sedangkan dampak Covid-19 pada janin menunjukkan peningkatan angka persalinan prematur dan lahir mati di antara ibu hamil dengan Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala.
-
Jumlah kasus aktif di komunitas
Pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil bisa dipertimbangkan mengingat angka kematian ibu di Indonesia masih cukup tinggi. Di samping itu, jumlah kasus aktif Covid-19 masih terus bertambah dan belum tampak tren penurunan kasus. Sampai 16 Desember 2020, jumlah kasus aktif Covid-19 mencapai 94.922, dengan total kasus sebanyak 636.154. Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah mendekati libur Natal dan Tahun Baru.
-
Jenis vaksin yang boleh digunakan
Secara teori, vaksin yang berasal dari virus utuh yang dilemahkan (live attenuated vaccines)—seperti vaksin MMR (campak, gondongan, rubella) dan varicella (cacar air)—tidak boleh diberikan kepada ibu hamil. Sedangkan bila berasal dari virus utuh yang diinaktivasi (inactivated vaccine ) tergolong aman karena virus tidak lagi dapat berkembang biak. Begitupun dengan vaksin yang berasal dari subunit protein, vektor virus, atau asam nukleat. Vaksin-vaksin ini merupakan hasil rekayasa teknologi dan bukan berupa virus hidup sehingga seharusnya aman bagi ibu hamil dan janin.
Dari jenis vaksinnya, kemungkinan vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia akan diperbolehkan untuk ibu hamil. Namun sebaiknya tunggu rekomendasi resmi dari instansi berwenang mengingat vaksin-vaksin ini pada dasarnya masih dalam tahap pengembangan.
- Ada tidaknya riwayat reaksi alergi berat
CDC membagi individu yang memiliki alergi menjadi tiga kelompok, yakni boleh divaksin, divaksin dengan hati-hati, dan tidak boleh divaksin.
- Individu yang memiliki alergi makanan, hewan, serangga, lateks, dan alergi umum lainnya boleh divaksin. Termasuk bagi seseorang yang yang alergi dengan obat-obatan oral juga tetap boleh divaksin.
- Orang yang pernah mengalami reaksi alergi berat terhadap vaksin atau terapi suntik tertentu dapat divaksin tetapi harus dengan hati-hati. Dokter akan menilai risiko terlebih dulu sebelum memberikan vaksin pada kelompok ini.
- Yang tidak boleh divaksin yakni individu dengan riwayat reaksi alergi berat terhadap salah satu komponen vaksin dari produsen (atau merek) yang sama dengan vaksin Covid-19.
- Vaksin Covid-19 diberikan dalam 2 dosis dengan rentang 14-21 hari. Bila reaksi alergi berat dialami setelah menerima satu dosis vaksin Covid-19, maka dosis kedua tidak boleh diberikan.
Untuk saat ini, CDC menganjurkan agar individu tidak melakukan vaksinasi untuk penyakit lain dalam waktu 2 minggu sebelum atau 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19. Dan sampai ada studi lebih lanjut, dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19 harus berasal dari produsen yang sama.
Setelah divaksin, ibu hamil harus tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini berarti menggunakan masker di tempat-tempat umum, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimum 60 persen.
Jadi, apakah ibu hamil boleh mendapatkan vaksin Covid-19? Tentu boleh. Pastikan Anda mendapat informasi yang lengkap serta memahami betul manfaat dan risiko dari vaksinasi tersebut. Silakan bertanya pada dokter atau tenaga medis yang merawat. Pada akhirnya, Andalah yang memutuskan apakah mau divaksin atau tidak.
Baca juga:
15 Gejala COVID-19 yang Sudah Ditemukan, Jangan Anggap Remeh!
Penelitian covid-19 terbaru: Coronavirus juga menyerang sistem saraf otak
Heboh Vaksin Pfizer Bisa Sebabkan Perempuan Mandul, Ini Faktanya!