Vaksin COVID-19 ibu hamil dan menyusui sebelumnya ditangguhkan dan belum menjadi prioritas. Terbaru, vaksinasi COVID-19 rupanya sudah direkomendasikan untuk ibu hamil dengan syarat tertentu. Seperti apa kondisi yang dianjurkan? Berikut ulasannya.
Vaksin COVID-19 Ibu Hamil Diizinkan
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, ibu hamil dan ibu menyusui termasuk dalam daftar kelompok orang yang tidak diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
Hal ini bukan disebabkan vaksin berbahaya bagi perempuan hamil dan menyusui. Akan tetapi, uji klinis maupun riset mengenai efektivitas vaksin COVID-19 pada ibu hamil dan menyusui memang sangat terbatas.
Padahal, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), perempuan yang sedang hamil berisiko mengalami gejala yang lebih parah apabila terpapar COVID-19 dibandingkan perempuan yang tidak hamil. Hal ini menggiring CDC yang pada April lalu mengumumkan rekomendasi agar ibu hamil menerima vaksin COVID-19.
Hal tersebut berdasarkan studi yang dipublikasikan dalam The New England Journal of Medicine yang melibatkan 35,691 orang wanita berusia 16-54 tahun yang mendapatkan vaksin Pfizer dan Moderna.
Studi tersebut menemukan bahwa vaksin Pfizer dan Moderna aman untuk ibu hamil dan bayinya. Menurut dr Anne Schuchat dari CDC, ibu hamil harus mendapatkan akses untuk mendapatkan vaksin karena mereka lebih rentan mengalami komplikasi jika terinfeksi.
“Wanita hamil yang terkena COVID-19 memiliki pengalaman yang lebih buruk dari wanita yang tidak hamil. Mereka membutuhkan lebih banyak waktu di ICU dan lebih berisiko mengalami komplikasi, termasuk kematian,” ujar dr Schuchat mengutip NBC Chicago.
Di samping itu, dr Schuchat memaparkan bahwa ibu menyusui bisa memberikan antibodi yang didapat usai vaksinasi kepada bayinya melalui ASI. Oleh sebab itu, vaksinasi menjadi sangat penting didapatkan oleh kelompok ini.
Artikel terkait: Perbandingan Jenis Vaksin COVID-19, Manakah yang Terbaik?
Syarat Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil
Kabar gembira perihal vaksin COVID-19 untuk ibu hamil ini disampaikan dokter kandungan Yassin Yanuar M Ilham Bintang dalam akun Instagramnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) tidak merekomendasikan ibu hamil divaksinasi COVID-19. Namun, belum lama POGI memperbaharui rekomendasi dan membolehkan ibu hamil divaksin.
Ditandatangani Ketua Umum PP POGI Dr. Ari Kusuma Januarto, dijelaskan bahwa peningkatan kasus menjadi salah satu alasan kebijakan ibu hamil tidak boleh divaksin menjadi direvisi.
“Meningkatnya kasus Ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan yang berat (severe case),” demikian penuturan POGI dalam surat pernyataannya.
Faktanya, ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 tak hanya berisiko mengalami gejala berat tetapi turut membahayakan janin.
Salah satunya bayi lahir prematur atau lahir saat usia kandungan kurang dari 23 minggu. Terlebih, POGI juga menyorot virus varian Delta yang ditemukan di India kini telah merambah Indonesia. Varian ini ditengarai mudah menular.
“Terutama varian Delta, yang menyebabkan populasi ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan hingga kematian,” sambung POGI.
Artikel terkait: Virus Corona Inggris B117 Ditemukan di Indonesia, Ampuhkah Vaksin yang Sudah Ada?
Dengan keputusan ini, diharapkan ibu hamil bisa lebih terlindungi dan setidaknya meringankan beban tenaga kesehatan. Apalagi, kini rumah sakit kian kewalahan menangani banyaknya pasien COVID-19 mulai dari gejala ringan hingga berat. Kalaupun terkonfirmasi positif, vaksinasi dapat meringankan gejala yang ditimbulkan.
“Perlu diambil langkah dan rekomendasi terkait dengan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan kasus secara massif. POGI meminta pemerintah mensosialisasikan pedoman penanganan ibu hamil dan ibu bersalin yang terinfeksi COVID-19 pada seluruh tenaga kesehatan dan fasyankes yang melakukan pemeriksaan kehamilan,” pungkas POGI.
Senada dengan referensi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berikut syarat vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil yang dianjurkan:
- Ibu hamil berisiko tinggi, yakni berusia di atas 35 tahun
- Memiliki Indeks Massa Tubuh (BMI) melebihi 40
- Memiliki penyakit komorbid (penyakit bawaan) seperti diabetes dan hipertensi
- Ibu hamil yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan turut menjadi prioritas
Lebih lanjut, POGI turut memaparkan bahwa kehamilan tidak mengubah efikasi vaksin dan penundaan kehamilan tidak disarankan pada ibu yang telah mendapat vaksinasi secara lengkap.
Bagi perempuan yang telah mengikuti vaksin lalu hamil, maka dapat melapor kepada Pokja PP POGI untuk dimasukkan registrasi penelitian.
“Kami mendukung penelitian yang dilaksanakan pada setiap center pendidikan untuk mengamati pengaruh vaksinasi dalam kehamilan dan luaran terhadap janin. Lakukan advokasi tentang vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil dan anak dengan melakukan Focus Group Discussion/FGD bersama BKKBN, BPOM, ITAGI, POGI dan IDAI,” pungkasnya.
Parents, semoga informasi ini bermanfaat!
Baca juga:
Virus Corona Bermutasi, Perlukah Anak Mendapatkan Vaksin COVID-19?
Vaksinasi Gotong Royong: Jadwal Pelaksanaan, Harga, dan Jenis Vaksin yang Dipakai
14 Efek Samping Vaksin COVID-19, Bersifat Ringan dan Sementara