Salah satu pengunjung tempat wisata Gunung Bromo, Jawa Timur membagikan sebuah video pada Instagram pribadinya. Video tersebut berisi bukti berupa kuitansi tagihan karena dirinya telah melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo. Pada kuitansi tersebut disebutkan pula bahwa pria tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp. 1.000.000. Unggahan viral Bromo ini pun menggiring banyak komentar.
Unggahan Viral Bromo, Bayar Mahal untuk Ambil Foto
Pada tanggal 4 Juni 2022, sebuah akun Instagram membagikan video mengenai kuitansi yang dirinya dapatkan ketika mengambil foto di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Unggahan video tersebut dibagikan oleh @agung_bromo731 dan menuai banyak komentar warganet. “Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya satu juta rupiah.” Tulis @agung_bromo731.
Kuitansi yang didapatkan oleh Agung adalah sebuah kuitansi yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pada kuitansi tersebut dituliskan bahwa Agung diminta membayar senilai satu juta rupiah untuk pengambilan gambar Gunung Bromo. Pada keterangan kuitansi tersebut tertulis “Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto atau gambar.”
Artikel terkait: Legenda Joko Seger dan Roro Anteng, Asal Muasal Suku Tengger Bromo
Tanggapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Beredarnya video kuitansi mengenai pengunjung Gunung Bromo yang diminta membayar sebesar satu juta rupiah untuk mengambil foto, membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara.
Nandang Prihadi, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menjelaskan bahwa setelah dirinya berkoordinasi dengan petugas di lapangan tanggal 3 Juni 2022.
Koordinasi dilakukan dengan adanya fotografer yang datang mengambil gambar yang diperuntukkan untuk keperluan komersial. Maka dari itu, petugas di lapangan meminta fotografer tersebut untuk mengurus surat perizinan untuk masuk ke kawasan konservasi snapshot dan membayar sesuai dengan tarif yang berlaku.
Melansir dari situs Kompas.com, menurut Nandang Prihadi, hal yang dilakukan petugas di lapangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir.” Jelasnya.
Berikut tarif snapshot film komersial di Gunung Bromo:
- Video Komersial: Rp. 10.000.000 per paket
- Handycam: Rp. 1.000.000 per paket
- Foto: Rp. 250.000 per paket
Artikel terkait: 6 Potret Liburan BCL dan Noah Sinclair, Bonding Ibu dan Anak!
Biaya untuk Foto Komersial Telah Berlaku dari Beberapa Tahun Lalu
Nandang menjelaskan bahwa biaya yang dipungut saat akan melakukan foto komersial sudah berjalan dari beberapa tahun lalu. Dari tahun-tahun sebelumnya, hal tersebut juga tidak ada masalah.
Untuk mengambil foto komersial di Gunung Bromo, Jawa Timur belum tersedia booking secara online. Wajar jika kuitansi yang diberikan masih ditulis secara manual.
“Pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.” Ujar Nandang.
Dirinya mengatakan pula jika di kawasan Gunung Bromo telah disebar banner yang berisi himbauan untuk pengunjung dan kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP, kalau non-komersial ya nggak kena PNBP.” pungkas Nandang.
Baca juga:
Dikunjungi Atta dan Aurel, Ini 6 Situs Wisata Bromo yang Indah
Upacara Kasada: Makna, Waktu, dan Pelaksaannya Oleh Suku Tengger
4 Tari Suku Tengger yang Masih Eksis di Wilayah Bromo dan Sekitarnya