1. Unggah Foto Korban Kecelakaan Dapat Dikenai Hukuman Pidana
Sumber: Pexels
Masih dalam unggahan yang sama, Humas Polda Jawa Timur mensosialisasikan larangan mengunggah ataupun membagikan foto atau video korban kecelakaan. Dijelaskan pula bahwa kegiatan tersebut termasuk pelanggaran hukum karena melanggar Undang-Undang ITE. Sehingga pelakunya bisa dikenai hukuman pidana.
Berikut isi keterangan yang diunggah oleh @humaspoldajatim:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.
Tak hanya pengunggahnya saja, pelaku penyebarluasannya juga ikut terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 43 UU ITE.
2. Tidak Menghormati Privasi Korban dan Perasaan Keluarga
Membagikan foto korban kecelakaan di media sosial sama artinya tidak menghargai privasi korban maupun keluarganya. Sekalipun korbannya meninggal dunia.
Kebanyakan orang mungkin hanya merasa simpati atas apa yang terjadi pada korban. Tapi lupa untuk berempati terhadap keluarga korban. Sehingga hal ini perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk mengunggah ataupun membagikan foto-foto tersebut.
Artikel Terkait: Dinda Kanya Dewi Alami Kecelakaan, Mobilnya Ringsek Parah dan Pelaku Kabur!
3. Tidak Ada Gunanya karena Foto Korban Bukan Bahan Tontonan
Sumber: Pexels
Untuk menunjukkan rasa berduka, tak sedikit orang yang mengunggah foto korban kecelakaan ke media sosial disertai dengan keterangan yang menggambarkan rasa kehilangan. Uniknya, ada yang beranggapan bahwa itu adalah bentuk penghormatan terakhir untuk korban.
Padahal kalau kita lebih cermat, hal tersebut sebenarnya sama sekali tidak bermanfaat. Unggahan di media sosial tidak bisa mengembalikan keadaan seperti sedia kala. Dan foto-foto itu sebenarnya bukan bahan tontotnan yang “seru”. Justru keluarga korban yang melihatnya bisa saja merasa semakin terpukul.
4. Foto Korban Bisa Disalahgunakan
Alasan lain tidak mengunggah foto korban kecelakaan adalah untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Misalnya, digunakan untuk menyebarkan informasi palsu alias hoax, menipu orang lain, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai aktivitas memposting foto korban ke media sosial justru merugikan orang lain apalagi keluarga yang ditinggalkan ya, Parents!
Artikel Terkait: Atalia Kenang Foto Manasik Haji Eril Masa Kecil dan Tulis Pesan Haru
5. Unggah Foto Korban Kecelakaan Bisa Sebabkan Trauma pada Orang Lain
Sumber: Pexels