Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta sampai 20 September 2021 dengan sejumlah pelonggaran. Sejumlah tempat wisata dan bioskop dibuka kembali di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali karena kasus Pandemi COVID-19 dinilai telah konsisten menurun.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan bioskop di daerah dengan status PPKM level 3 dan 2 bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib lolos skrining aplikasi Pedulilindungi.
“Penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin 13 September 2021.
Lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3 juga ditambah.
Meski begitu, pemerintah menerapkan sistem lalu lintas ganjil-genap pada akhir pekan untuk akses menuju tempat wisata. Yaitu, mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
“Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke sana, jangan seperti yang terjadi di kasus pangandaran minggu lalu dimana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya,” ungkapnya.
Meski sudah membaik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan ekstra ketat dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Ingat kemarin kita sudah kena COVID varian Alpha, sekarang kita menghadapi varian Delta yang lebih dahsyat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia juga memastikan, pemerintah akan terus menerapkan PPKM berbasis level hingga situasi pandemi COVID-19 benar-benar mereda. Pada pekan ini Bali turun ke level 3, sehingga hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan aturan detail dan daftar status PPKM daerah di Jawa Bali.
Sejumlah Tempat Wisata dan Bioskop Dibuka Kembali
20 Tempat Wisata Dibuka Kembali
Pemerintah berencana membuka 20 tempat pariwisata di sejumlah daerah. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memaparkan, ada tiga lokasi yang akan kembali dibuka untuk wilayah DKI Jakarta.
Yaitu, Pusat Kebudayaan Betawi Setu Babakan, Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
“Ada tiga lokasi, TMII, Ancol, dan Setu Babakan,” ujar Gumilar seperti dilansir dari Suara.com.
Tiga tempat itu dibuka kembali setelah hasil diskusi bersama Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) dan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
Gumilar juga menjelaskan, ketiga lokasi itu dipilih karena menerapkan protokol kesehatan atau prosedur Cleanliness, Health, Safety, dan Enviromental Sustainability (CHSE) yang dibuat Kemenparekraf RI.
“Tiga lokasi tersebut telah prokes CHSE,” jelasnya.
Artikel terkait: 6 Aturan Terbaru Masuk dan Makan di Mal Selama PPKM Level 4
Bisa Berwisata Kembali Jika Lolos Screening
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, memaparkan setiap orang yang akan berwisata ke 20 tempat ini harus lolos screening dari aplikasi Pedulilindungi.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi,” ucap Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin 6 September 2021.
Selain itu, di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 2 juga akan diwajibkan memakai aplikasi Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diizinkan buka kembali.
Artikel terkait: Daftar Bansos PPKM Darurat yang Akan Segera Cair, Yuk Simak!
Bioskop Dibuka Kembali dengan Sejumlah Catatan
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan, pembukaan bioskop di Jakarta direncanakan mulai Selasa, 14 September 2021.
Pembukaan kembali bioskop merupakan hasil pertemuan antara GPBSI dengan pemerintah pada Selasa 7 September 2021.
“Meeting dari Menko ada deputinya, ada Depkesnya, ada dari PeduliLindungi-nya. Kesimpulannya begini, mereka memberikan kesempatan kepada kami insya Allah tanggal 14 dibuka dengan catatannya banyak,” jelas Djonny.
Artikel terkait: Masih PPKM, Ini Aturan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka yang Wajib Dipatuhi!
Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali
Berikut ini merupakan daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali selama periode 7-13 September 2021:
1. DKI Jakarta: Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon
3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, KotaCirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, KotaBandung, Kabupaten Tasikmalaya, KotaTasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri,Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen,Kabupaten Purworejo, KabupatenPurbalingga, Kabupaten Magelang, KotaMagelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali
5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta,Kabupaten Kulonprogo, dan KabupatenGunungkidul,
6. Jawa Timur: Kabupaten Blitar,Kabupaten Tulungagung, KabupatenTrenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.
Itulah fakta dan aturan tempat wisata dan bioskop dibuka kembali saat perpanjangan PPKM level 3 Jawa-Bali.
Meski sekarang sudah lebih dilonggarkan oleh pemerintah, jangan abai untuk tetap menerapkan prokes ya Parents. Rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, memakai masker, rutin berolahraga, serta mengonsumsi makanan bergizi.
Baca juga:
Studi: Pasien Long Covid 30% Lebih Berisiko Alami Kerusakan Ginjal
6 Prokes Dasar untuk Orang Tua Agar Si Kecil Tak Terpapar Virus dari Luar