Pada 15 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika mal atau pusat perbelanjaan akan kembali beroperasi. Meski demikian, ada beberapa tempat umum yang belum boleh dibuka, seperti tempat bermain anak di mal, maupun beberapa tempat lainnya.
Menurut Anies, penularan Virus Corona akan lebih riskan terjadi di tempat-tempat tersebut.
Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat
Tempat Bermain Anak di Mal Belum Dibuka di Masa New Normal
“Beberapa tempat di dalam mal akan dikecualikan untuk dibuka, karena potensi penyebaran yang lebih tinggi serta untuk melindungi kelompok rentan COVID-19,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/06), dilansir dari Tempo.
Pengecualian ini termasuk taman bermain anak, baik tempat bermain temporer maupun tempat bermain yang sudah paten. Hal itu karena dianggap berisiko menyebabkan penularan virus kepada si kecil.
Lalu, beberapa tempat lain yang belum akan dibuka yaitu gym atau pusat kebugaran, bioskop, pameran pagelaran, dan function hall resepsi. Terkait dengan ini, Anies mengimbau sebaiknya pemilik usaha tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!
Harus Menjalankan Protokol Kesehatan
Saat meninjau simulasi pembukaan mal di Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Anies mengungkapkan imbauannya. Dirinya meminta agar 80 mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus.
Di sisi lain, pengelola sebaiknya memastikan pengunjung maupun pekerja tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
“Kami menyadari bahwa 3 bulan kegiatan berhenti karena alasan wabah penyakit, maka pada saat mulai beroperasi, dia (pengelola) harus beroperasi untuk tetap membuat pengunjung dan yang bekerja di tempat ini merasa aman (dari wabah penyakit),” tuturnya.
Selain itu, rumah makan yang lokasinya tidak ada di dalam mal bisa mulai beroperasi pada 8 Juni 2020. Pengelola rumah makan hendaknya membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari bangku yang tersedia.
“Rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50 persen. Ini rumah makan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan,” kata Anies.
Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indonesia
Jakarta Masih di Masa Transisi
Anies Baswedan sebelumnya menetapkan pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kemudian, kini ia mengumumkan dan mengizinkan mal dibuka lantaran Jakarta sudah memasuki masa PSBB transisi hingga akhir Juni 2020.
Meskipun sudah banyak daerah yang berstatus zona hijau dan kuning, tapi masih ada beberapa kawasan yang termasuk zona merah, sehingga kewaspadaan harus senantiasa dijaga.
Demikian informasi tempat bermain anak di mal yang belum dibuka, meski mal atau pusat perbelanjaan akan dibuka pada 15 Juni. Jangan lupa selalu jaga kondisi kesehatan Parents dan si kecil, ya.
Baca Juga :
PSBB Akan Berakhir, 60 Mal di Jakarta Kembali Buka pada 5 Juni!