Bagi pengguna dan pelaku ojek online alias ojol, ada pengumuman penting dari Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub). Ya, tarif ojol 2022 resmi naik mulai 10 September mendatang.
Kenaikan tarif ojol yang dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi tentu saja mengejutkan banyak orang. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa kebijakan ini adalah dampak dari kenaikkan harga BBM subsibdi yang telah ditetapkan terlebih dahulu pada 3 September 2022 lalu oleh pemerintah.
Sempat Tertunda 2 Kali, Tarif Ojol Resmi Naik
Seperti yang kita tahu bahwa kenaikan tarif ojol 2022 sudah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Pertama, tarif ojol 2022 gagal naik pada pertengahan Agustus 2022. Penyebabnya karena aturan tersebut masih butuh disosialisasikan lagi kepada masyarakat maupun pengemudi ojek online itu sendiri.
Kemudian yang kedua, tarif ojol rencananya akan naik mulai 29 Agustus 2022 lalu. Namun, batal karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik pasca pandemi.
Kali ini, Kemenhub telah resmi menaikkan tarif ojol 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan setelah mempertimbangkan tiga komponen. Di antaranya adalah harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR), dan perhitungan jasa lainnya.
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers virtual pada hari Rabu (7/9/2022).
Artikel Terkait: Driver Ojol Beli Laptop Bekas buat Anak dari Hasil Mengumpulkan Uang Tip, Bikin Haru!
Adanya Perubahan Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi karena Tarif Ojol Naik
Selain itu, Hendro Sugianto mengatakan bahwa akan ada perubahan biaya sewa aplikasi ojek online dari yang semula 20 persen, kini menjadi 15 persen.
“Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi,” jelasnya.
Hendro menambahkan, perubahan biaya sewa pengguna aplikasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari biaya pengemudi hingga asuransi si pengemudi.
“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” sambung Hendro menambahkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Dirjen Perhubungan Darat ini menyampaikan bahwa perhitungan tarif ojek online terbaru akan resmi berlaku mulai tiga hari ke depan setelah penetapan, atau lebih tepatnya pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
“Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol,” katanya.
Artikel Terkait: Harga Bahan Bakar Naik, Begini Cara Cek BLT BBM dari Pemerintah
Tarif Ojol Naik Ditetapkan di 3 Zonasi
Di samping itu, Hendro kembali menjelaskan bahwa perubahan tarif ojek online terbaru ini akan diterapkan di tiga zonasi. Yang mana zona 1 mencakup Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, zona 2 mencakup wilayah Jabodetabek, dan zona 3 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Sementara itu, tarif batas bawah untuk zona dua mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas juga naik sebesar 6 persen. Sedangkan, tarif batas bawah untuk zona 1 mengalami kenaikan 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.
Terakhir, tarif batas bawah untuk zona 3 mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.
Daftar Tarif Baru Ojol di 3 Zonasi
Berikut ini adalah daftar tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif mulai dari 10 September 2022:
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali)
– Tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 (awalnya Rp 1.850 per km)
– Biaya batas atas Rp 2.500 (awalnya Rp 2.300 per km)
– Tentang biaya jasa minimal Rp 8.000sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250 – Rp 11.500)
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
– Biaya batas bawah sebesar Rp 2.550 (sebelumnya Rp 2.250 per km)
– Soal biaya batas atas Rp 2.800 (semula Rp 2.700 per km)
– Tentang biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai dengan Rp 11.200 (awalnya Rp 13.000 – Rp 13.500)
3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
– Biaya jasa batas bawah Rp 2.300 (dari sebelumnya Rp 2.100 per km)
– Jasa batas atas Rp 2.750 (naik dari Rp 2.600)
– Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai dengan Rp 11.000 (semula Rp 10.500 – Rp 13.00)
Artikel Terkait: Motor Lama Digondol Maling, Ojol Dapat Motor Pengganti dari Presiden Jokowi
Tarif Ojol Naik, Driver Ojek Online Siap Lakukan Demo
Asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) mengaku sudah siap melakukan demo untuk memprotes kenaikan tarif ojol ini. Hal tersebut dikarenakan kebijakan ini tidak sesuai dengan tuntutan mereka selama ini.
“Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa saja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan diberikan wewenangnya pada daerah aja,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, dilansir dari Liputan6.com.
“Jadi tiap provinsi itu beda-beda tarif, sesuai peraturan gubernur kan, perda kah, mengenai tarif transportasinya,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Igun Wicaksono menilai kalau kebijakan tarif ojol akan lebih tepat sasaran jika diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Hal ini mengingat angka inflasi dan harga barang di masing-masing wilayah berbeda.
“Kalau memang mengakomodir permintaan dari kita, maksudnya sesuai kenaikan yang ditentukan oleh Kemenhub, kita pasti akan terima. Tapi kalau tidak sesuai, ya kita akan protes kembali, tidak akan terima,” dia melanjutkan.
Selain meminta kebijakan tarif diserahkan ke pemda masing-masing, para pengemudi ojek online juga mendesak perusahaan penyedia jasa untuk menurunkan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen. Terlepas dari itu, mereka juga tidak ambil pusing apabila terjadi penurunan jumlah penumpang, asalkan penentuan tarif oleh daerah difasilitasi.
“Titik berat kami, biaya sewa aplikasi harus diturunkan, maksimal harus 10 persen. Dalihnya perusahaan aplikator, lah kita dapat untung dari mana? Ada kok perusahaan aplikasi asing di dalam negeri, bisa kok 10 persen,” tegasnya.
“Terjadinya penurunan jumlah penumpang itu hal yang wajar, pasti akan terjadi. Namun, kami tidak akan khawatir, selagi naiknya itu pada konteks kami pun setuju, atau kami anggap wajar,” sambung Igun lagi.
Itulah sejumlah informasi tentang tarif ojol 2022 naik yang resmi berlaku pada 10 September mendatang. Semoga kondisi ini cepat membaik agar masyarakat tidak menanggung beban yang cukup berat.
***
BACA JUGA:
Singapura Memutuskan Tarik Kecap dan Saos ABC dari Pasaran, Ini Alasannya
Selain Berdoa, Ini 8 Amalan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
5 Fakta Eating Our Way to Extinction, Film Dokumenter yang Dinarasikan Raline Shah