Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan pengenaan tarif untuk akses data Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Nantinya, tarif akses NIK tersebut akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Tarif akses NIK akan dibanderol sebesar Rp. 1.000. Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan dari akses NIK ini adalah untuk verifikasi kebenaran dari data seseorang.
Wacana Pemerintah Terkait Tarif Akses NIK
Melansir dari situs Kompas.com, pemerintah menjelaskan bahwa NIK adalah salah satu identitas penduduk yang akan digunakan pada seluruh pelayanan publik dan berbagai kepentingan administrasi serta hukum. Walaupun begitu pemerintah tidak akan memberikan akses NIK kepada berbagai pihak yang sembarangan.
Bagi lembaga pengguna yang telah memiliki data NIK, nantinya Dukcapil akan memberikan verifikasi data sesuai dengan notifikasi true or false. Sehingga hanya dapat diberikan kepada lembaga-lembaga yang telah berbadan hukum dan sudah mengurus perizinan kepada pemerintah.
Artikel terkait: Aturan dan Syarat Umrah 2022 untuk Jemaah yang Ingin ke Tanah Suci
Beberapa lembaga swasta yang nantinya turut memanfaatkan akses NIK pun perlu melewati berbagai persyaratan. Seperti bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), melakukan tanda tangan pada Non Disclosure Agreement atau NDA serta harus mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban mutlak untuk menjaga serta melindungi data.
Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil menjamin keamanan data KTP tersebut. “Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.” Ujarnya.
Artikel terkait: Heboh Pelecehan Seksual di KA, PT KAI Blacklist Pelaku Seumur Hidup
Pihak yang Akan Dikenakan Tarif Akses NIK
Beberapa pihak yang akan dikenakan tarif akses adalah lembaga sektor swasta yang berorientasi pada laba. Seperti lembaga perbankan, pasar modal, sekuritas dan asuransi. Sedangkan untuk lembaga pemerintahan, pemda, dan lembaga pelayanan publik tidak dikenakan tarif.
Menurut Zudan Arif Fakrulloh, tarif akses ini tidak akan dibebankan kepada perorangan. “PNBP yang sedang dikerjakan dan direncanakan oleh pemerintah, khusus akses NIK ini tidak diperuntukkan bagi perseorangan, tidak diperuntukkan bagi pribadi. Yang boleh mengakses NIK hanya badan hukum Indonesia.” Tutur Zudan Arif Fakrulloh.
Artikel terkait: Bansos PKH Tahap 2 2022 akan Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima
Dana yang terkumpul dari tarif akses NIK nantinya akan digunakan untuk mendukung perawatan serta pengembangan sistem Dukcapil.
“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna. Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab pelayanan semakin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun.” Jelas Zudan.
Baca juga:
Dukcapil Luncurkan KTP Digital, Apa Bedanya Dengan e-KTP?
Kasus Melonjak, SE terbaru COVID 19 Wajibkan PCR dan Cek Suhu
Sederet Aturan Piala Dunia Qatar 2022, Hukuman Penjara Menanti