Perlu Perpanjang SKCK? Berikut Tahap dan Syarat Berkasnya!

Biar tidak ribet lagi!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Apakah Parents tengah membutuhkan perpanjangan SKCK? Surat ini diterbitkan oleh kepolisian dengan masa berlaku 6 bulan. Bila Parents hendak perpanjangan SKCK, berikut tahap dan syarat yang Anda perlu ikuti!

Kapan SKCK Anda Kedaluwarsa?

Sumber: Unsplash

Sebelum memperpanjang SKCK, Anda perlu periksa dulu kapan tanggal daluwarsa SKCK yang sudah Anda miliki.

Jika SKCK Anda habis masa berlakunya kurang dari satu tahun lalu, maka bisa diperpanjang.

Tapi, jika SKCK Anda sudah kedaluwarsa selama lebih dari satu tahun, maka harus membuat SKCK baru.

Bila SKCK Sudah Kedaluwarsa Lebih Dari 1 Tahun

Sumber: Unsplash

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kalau SKCK Anda sudah kedaluwarsa lewat dari 1 tahun, Anda harus membuat SKCK baru.

Tahukah Anda, sekarang membuat SKCK baru bisa lebih mudah dengan skema online? Caranya Anda bisa buka website skck.polri.go.id.

Pilih opsi form pendaftaran di bagian pojok kanan atas. Anda akan diarahkan kantor polisi tingkat apa yang akan menerbitkan SKCK, tergantung dengan tujuan pembuatan SKCK.

Misalnya, untuk mencari pekerjaan dan daftar CPNS, cukup di tingkat Polres sesuai alamat KTP Anda. Namun, jika perlu SKCK untuk ke luar negeri, Anda harus membuat SKCK di Mabes Polri Jakarta.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selanjutnya, isi data diri. Perhatikan tahap dan syarat berkas perpanjang SKCK yang perlu Anda bawa.

Informasi persyaratan berbeda-beda sesuai tingkat satuan penerbit SKCK, jadi pastikan Anda tidak salah membawa dokumen, ya!

Pembayaran Perbaruan SKCK

Anda juga akan diminta memilih metode pembayaran: tunai atau BRIVA.

Jika tunai dibayarkan di loket kantor kepolisian. Kemudian, jangan lupa print PDF pendaftaran SKCK online. Bawa serta bukti pembayaran, print out PDF, dan syarat berkas ke kepolisian. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah jika membuat SKCK di Polda, maka Anda perlu ke Polres dulu, baru ke Polda. Begitu pula jika membuat SKCK di Mabes Polri, Anda perlu ke Polres dan ke Polda dulu.

Artikel Terkait: Sedang Cari Kerja? Ini 4 Contoh Surat Lamaran Kerja agar Diterima

Bila SKCK Kedaluwarsa Kurang Dari 1 Tahun

Kalau SKCK Anda kedaluwarsa kurang dari 1 tahun, tidak perlu buat SKCK baru, bisa langsung diperpanjang. Eits, tapi jangan langsung gas ke kantor polisi, lho.

Perhatikan dulu syarat dan tahapan perpanjangan SKCK. Karena kalau tidak, bisa jadi Anda bolak-balik ke RT, kelurahan, dan kantor polisi. Ujung-ujungnya malah pusing sendiri, kan?

Artikel Terkait: 8 Cara Membuat Kartu Kredit di Bank

Tahapan dan Syarat Berkas Perpanjangan SKCK

Sumber: Unsplash

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Apa saja tahapan dan syarat berkas yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang SKCK? Berikut ini daftar berkasnya: 

Surat Pengantar dari Kelurahan

Surat ini bisa didapatkan di kantor kelurahan sesuai dengan alamat KTP Anda. Namun, untuk mengajukan surat pengantar dari kelurahan, perlu surat pengantar dari RT.

Jadi, Anda pergi ke RT dulu, baru kemudian ke kelurahan. 

Ada yang bilang kalau beberapa Polsek dan Polres tidak memerlukan surat pengantar dari kelurahan.

Namun, untuk lebih jelasnya, hubungi Polsek atau Polres setempat Anda, ya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Atau, untuk jaga-jaga, tetap siapkan surat pengantar dari kelurahan.

Artikel Terkait: Tak Perlu Antre! Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

SKCK lama Anda

Anda bisa membawa SKCK lama yang asli maupun fotocopy SKCK lama yang telah dilegalisir.

Kalau SKCK asli hilang dan Anda tidak punya copy legalisirnya, Anda masih bisa mengurus tapi prosesnya tentu lebih ribet. Jaga baik-baik SKCK Anda, ya!

Berkas Salinan yang Perlu Anda Bawa

Sumber: Unsplash

Selain berkas di atas, Anda juga perlu mempersiapkan salinan Kartu Keluarga (KK), salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada pula salinan akta kelahiran dan ijazah.

Anda bisa membawa salinan KTP Anda atau salinan SIM. Namun jika membawa copy SIM, pastikan SIM-nya masih berlaku ya.

Bawalah salinan ijazah pendidikan terakhir Anda. Salinan ijazah biasa tidak perlu dilegalisir.

Pas Foto

Untuk perpanjangan SKCK, Anda perlu melampirkan 4 lembar pas foto berukuran 4x6 cm berlatar belakang merah.

Gunakan pakaian yang sopan saat berfoto, misalnya blus atau kemeja berkerah. Bagi Anda yang berhijab atau berkerudung, pastikan bagian wajah Anda tampak jelas dan utuh. 

Artikel Terkait: Kartu BJPS Kesehatan Hilang atau Rusak? Ini Cara Mudah Mencetak Ulang Kartu Barunya

Prosedur Memperpanjang SKCK

Sumber: Unsplash

Datanglah ke kantor kepolisian dengan dokumen lengkap. Usahakan datang pagi hari,pukul  o8:00 WIB. Tips, hindari datang terlalu siang, karena kemungkinan antrean akan panjang. Terutama jika musim CPNS, dipastikan ada banyak orang yang juga mengurus SKCK.

Usahakan juga membawa alat tulis sendiri berupa bolpoin, supaya Anda tidak perlu bergiliran memakai bolpoin kantor polisi dengan orang lain. 

Serahkan dokumen Anda ke loket. Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK. Setelah mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke loket, Anda harus membayar biaya perpanjangan SKCK.

Jika Anda WNI, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000 untuk perpanjangan SKCK. Untuk WNA, harganya dua kali lipat, yaitu Rp60.000. 

Setelah itu, tinggal duduk manis menunggu SKCK perpanjangan Anda jadi. Jangan lupa juga untuk meminta legalisir SKCK. 

Nah Parents itulah tahap dan syarat perpanjangan SKCK. Sudah tak bingung lagi ya kalau mau perpanjang SKCK!

***

Baca Juga: