TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Lakukan hal ini saat dapat acaman di media sosial seperti Syifa Hadju

Bacaan 5 menit
Lakukan hal ini saat dapat acaman di media sosial seperti Syifa Hadju

Syifa Hadju mendapat teror yang membuatnya sangat was-was.

Artis muda yang sedang naik daun,  Syifa Hadju, baru saja mengalami kejadian tak menyenangkan. Belum lama ini, ia mendapat teror berupa ancaman penculikan, pemerkosaan bahkan pembunuhan melalui media sosial. Ancaman itu dilakukan pelaku lewat direct message (DM) di akun Instagram pribadi Syifa.

Jumat (28/2), perempuan berusia 19 tahun itu akhirnya melaporkan ancaman tersebut ke Polres Tangerang Selatan bersama didampingi sang ibu dan pengacara.

Syifa Hadju dapat ancaman di media sosial

Syifa Hadju

Mendapat perlakukan tak nyaman, dan melaporkannya pada pihak berwajib merupakan langkah awal yang dilakukan Syifa. Teror yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan itu cukup membuat stres sampai Syifa takut untuk beraktivitas di luar rumah.

Apalagi, Syifa sering berada di lokasi syuting, di mana ia bertemu dengan banyak orang yang belum dikenalnya.

“Aku lagi syuting, sempat takut ketemu orang, kalau ketemu orang yang nggak aku kenal takut banget,deh. Dampaknya gitu, jadi kayak nggak berani,” kata Syifa dikutip dari Suara.

Memang, diakui olehnya, akun pelaku yang menerornya sudah diblokir. Namun, pelaku justru membuat akun lain untuk menerornya kembali.

“Aku sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku dan Bang Sandy sebagai lawyer. Karena makin lama makin gila (terornya), jadi mungkin insyaAllah ini keputusan yang tepat,” ujar Syifa Hadju dikutip dari Kapanlagi.

Syifa Hadju

Dengan laporan yang Syifa ajukan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto, Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

“Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono dikutip dari Kapanlagi..

Artikel terkait: Ungkapan Ayah Ashraf Sinclair, “Ini rasanya kehilangan seorang putra”

Pelaku teror akhirnya ditemukan dan diamankan pihak polisi

Syifa Hadju

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi telah menangkap pelaku yang berinisial HA (25) di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020) lalu.

Muharram mengatakan, saat mengancam, pelaku menggunakan tiga akun media sosial Instagram yang dioperasikan dari ponsel pribadinya.

“Berdasarkan laporan kita memang telah menerima ada tiga akun yang melakukan ancaman. Tetapi setelah kita periksa tiga akun itu dioperasilan oleh yang bersangkutan,” kata Muharram dikutip dari Kompas.

Dari kedua akun tersebut ternyata mengirimkan pesan yang berbeda pada akun Syifa. Pertama pesan asusila, dan kedua ancaman penculikan.

Rencananya, Syifa Hadju akan menemui pelaku pada 6 Maret 2020. Nantinya, pertemuan tersebut akan memutuskan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti atau musyawarah mufakat.

Bagaimana menghadapi ancaman di media sosial seperti yang dialami Syifa Hadju?

ancaman melalui media elektronik

Ilustrasi ancaman melalui media elektronik.

Mendapat ancaman, apa pun bentuknya, termasuk lewat kalimat yang diutarakan lewat sosial media, tentu menjadi peristiwa yang tidak menyenangkan.

Terlebih lagi jika dialami anak remaja seperti gadis yang sempat bermain dalam Film ‘The Way I Love You’, ‘Bebas’, dan ‘Toko Barang Mantan’ ini.

Penting untuk diketahui, setiap pengguna media sosial yang merasa mendapat ancaman kekerasan, penculikan, pemerkosaan atau bahkan pembunuhan wajib melaporkan pada pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi, saat ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengancaman melalui media elektronik.

Mengutip dari Hukum online, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

UU ITE sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Pasal 45B UU 19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ke mana harus melaporkannya?

Bila Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Ada pun daerah hukum kepolisian meliputi:

  • Pertama, bisa mengunjungi Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kedua, bisa mengunjungi Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi
  • Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota
  • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Selain itu, ajaklah kasa hukum datang langsung membuat laporan kejadian pada penyidik PILRI unit/bagian Cybercrime atau pada penyidik Pejabat Pegawai Negeri Siil (PPNS) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan dan dilanutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.

Setelah proses tersebut selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan pada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan.

Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

Anda juga bisa mengadukan ancaman tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Sebelumnya, daftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa pertanyaan. Jangan lupa untuk menyertakan URL/Link, screenshot percakapan dll serta alasannya. Nantinya, semua laporan tersebut dan memenuhi syarat akan ditindaklanjuti.

***

Referensi: Kapanlagi, Suara, Kompas, Hukum online

Baca juga

Punya kepribadian spesial, Nycta Gina bangga dengan putra sulungnya!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fadhila Afifah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Lakukan hal ini saat dapat acaman di media sosial seperti Syifa Hadju
Bagikan:
  • 52 Film Horor Indonesia Terseram Rating Tinggi dan Paling Populer

    52 Film Horor Indonesia Terseram Rating Tinggi dan Paling Populer

  • 42 Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer, Klasik hingga Pop!

    42 Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer, Klasik hingga Pop!

  • 27 Series Indonesia Terbaik Paling Viral hingga Terbaru 2025, Cek!

    27 Series Indonesia Terbaik Paling Viral hingga Terbaru 2025, Cek!

  • 52 Film Horor Indonesia Terseram Rating Tinggi dan Paling Populer

    52 Film Horor Indonesia Terseram Rating Tinggi dan Paling Populer

  • 42 Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer, Klasik hingga Pop!

    42 Lagu Natal Bahasa Inggris Paling Populer, Klasik hingga Pop!

  • 27 Series Indonesia Terbaik Paling Viral hingga Terbaru 2025, Cek!

    27 Series Indonesia Terbaik Paling Viral hingga Terbaru 2025, Cek!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti