Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik

Aturan mengenai syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik dihapus oleh pemerintah. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemerintah telah menentukan aturan bahwa syarat tes antigen dan PCR dihapus untuk perjalanan domestik. Aturan ini telah diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) pada Senin (7/3) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Artikel terkait: Kasus Menurun, Pemerintah Mulai Wacanakan Perubahan Status Pandemi Jadi Endemi

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku untuk penumpang semua jalur, baik darat, laut, maupun udara. Namun, Luhut menambahkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk penumpang yang sudah menerima dosis vaksin COVID-19 primer secara penuh.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat. Selain itu, seperti diberitakan oleh CNBC Indonesia, pemerintah juga akan memberlakukan aturan yang sama untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022.

Dalam menyusun aturan tersebut, Luhut pun menambahkan bahwa pemerintah juga memperhatikan prinsip kehati-hatian, bertahap, dan bertingkat. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat,” kata Luhut.

“Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan Covid,” lanjutnya.

Artikel terkait: Pemerintah Bagikan 3 Paket Obat COVID-19 Gratis, Ini Jenis dan Syaratnya

Longgarkan Aturan Penonton Kompetisi Olahraga

Di samping itu, pemerintah juga berencana akan melonggarkan kapasitas penonton untuk gelaran kompetisi olahraga. Dilansir dari Kata Data, Luhut juga mengungkapkan bahwa kompetisi olahraga akan dibuka untuk penonton yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis booster atau tambahan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Saat menonton, penonton juga diwajibkan untuk melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi. Namun, ia pun mengungkapkan bahwa kapasitas penonton yang diperbolehkan menonton gelaran tersebut didasarkan pada penerapan PPKM di masing-masing wilayah. Untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4, kapasitas penonton yang boleh diisi adalah 25 persen. 

Sementara itu, daerah dengan penerapan PPKM level 3, kapasitas penonton yang diperbolehkan adalah 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 kapasitas yang diperbolehkan adalah 100 persen atau penuh. Pelonggaran ini diberlakukan karena kasus harian COVID-19 di Indonesia yang menurun. Selain itu, kasus rawat inap dan tingkat kematian menunjukkan pula penurunan.

Demikian kabar mengenai aturan syarat tes antigen dan PCR yang akan dihapus untuk perjalanan domestik. Meski demikian, perlu diingat bahwa virus corona baru masih mengintai Indonesia. Oleh karena itu, kita tidak boleh lengah untuk waspada.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

***

Baca juga:

7 Bunda Berbagi Hal Positif Selama #diRumahaja Saat Pandemi COVID-19

3 Fakta Swedia Deklarasikan Pandemi COVID-19 Telah Berakhir di Negaranya

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Vaksin Booster untuk Penyintas COVID-19, Kapan Sebaiknya Dilakukan?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan