TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Update Syarat Naik KA Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli Mendatang

Bacaan 3 menit
Update Syarat Naik KA Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli Mendatang

Syarat terbaru naik KA jarak jauh wajib dipatuhi para pengguna. Bila tidak, maka perjalanan kamu akan ditolak.

Pada tanggal 17 Juli 2022, akan ada update syarat naik KA jarak jauh. Hal tersebut sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. 

Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

syarat naik KA jarak jauh

Sumber: railpictures.net

Melansir dari situs Kompas.com, syarat untuk naik kereta api jarak jauh akan kembali diperketat. Bagi para pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, maka wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku pada saat akan berangkat. 

Joni Martinus, VP Publik Relationship dari KAI menjelaskan bahwa syarat-syarat terbaru akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat.” Ujar Joni Martinus. 

syarat naik KA jarak jauh

Sumber: tagar.id

Bagi para pengguna kereta api jarak jauh, berikut syarat terbaru untuk naik kereta api jarak jauh. 

  1. Pengguna kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. 
  2. Bagi pengguna kereta api jarak jauh yang baru mendapatkan vaksin kedua, maka wajib untuk menunjukkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. 
  3. Bila pengguna kereta api jarak jauh baru mendapatkan vaksin pertama, wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. 
  4. Jika pengguna kereta api jarak jauh belum melakukan vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR 3×24 jam. 
  5. Pengguna kereta api jarak jauh dengan usia 6 hingga 17 tahun wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Namun, jika baru melakukan vaksin pertama, maka perlu melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. 
  6. Bagi pengguna kereta api jarak jauh usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun, perlu ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Artikel terkait: Aturan PPKM Dilonggarkan, Ini Kata Presiden Jokowi 

Pemeriksaan Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Pemeriksaan Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Sumber: Kompas.com

Dengan syarat terbaru untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, Joni Martinus mengajak para pengguna kereta api untuk melakukan vaksinasi ketiga. Pihak KAI juga telah menyediakan fasilitas untuk vaksinasi yang ada di beberapa stasiun serta klinik kesehatan. 

KAI mengintegrasikan ticketing systems dengan aplikasi PeduliLindungi yng berfungsi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 para pengguna kereta api. Dengan begitu, maka data pengguna kereta api akan diketahui oleh pihak KAI mulai saat memesan tiket hingga akan boarding. 

Artikel terkait: Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% Bikin Orangtua Gelisah 

Pemeriksaan

Sumber: beritainspirasi.com

Joni Martinus juga mengatakan bahwa bila tidak memenuhi syarat terbaru, maka keberangkatan akan ditolak. “Pengguna yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.” Tegas Joni Martinus. 

Pihak KAI juga merasa optimis, walaupun dengan kebijakan baru, masyarakat tetap akan minat untuk menggunakan kereta api jarak jauh. Masyarakat harus selalu memperhatikan protokol kesehatan.

“KAI Akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat sampai tujuan.” Jelas Joni Martinus. 

Baca juga:

Aturan Naik Pesawat Terbaru Selama PPKM Darurat 

Sertifikat Vaksin Wajib Ditunjukkan Saat ke Warteg 

Aturan Baru Tahun 2022 Terkait Karantina Indonesia dari Luar Negeri 

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alifah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Update Syarat Naik KA Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli Mendatang
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti