Pada tanggal 17 Juli 2022, akan ada update syarat naik KA jarak jauh. Hal tersebut sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Melansir dari situs Kompas.com, syarat untuk naik kereta api jarak jauh akan kembali diperketat. Bagi para pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster, maka wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku pada saat akan berangkat.
Joni Martinus, VP Publik Relationship dari KAI menjelaskan bahwa syarat-syarat terbaru akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat.” Ujar Joni Martinus.
Bagi para pengguna kereta api jarak jauh, berikut syarat terbaru untuk naik kereta api jarak jauh.
- Pengguna kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
- Bagi pengguna kereta api jarak jauh yang baru mendapatkan vaksin kedua, maka wajib untuk menunjukkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
- Bila pengguna kereta api jarak jauh baru mendapatkan vaksin pertama, wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Jika pengguna kereta api jarak jauh belum melakukan vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR 3×24 jam.
- Pengguna kereta api jarak jauh dengan usia 6 hingga 17 tahun wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Namun, jika baru melakukan vaksin pertama, maka perlu melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Bagi pengguna kereta api jarak jauh usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun, perlu ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Artikel terkait: Aturan PPKM Dilonggarkan, Ini Kata Presiden Jokowi
Pemeriksaan Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Dengan syarat terbaru untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, Joni Martinus mengajak para pengguna kereta api untuk melakukan vaksinasi ketiga. Pihak KAI juga telah menyediakan fasilitas untuk vaksinasi yang ada di beberapa stasiun serta klinik kesehatan.
KAI mengintegrasikan ticketing systems dengan aplikasi PeduliLindungi yng berfungsi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 para pengguna kereta api. Dengan begitu, maka data pengguna kereta api akan diketahui oleh pihak KAI mulai saat memesan tiket hingga akan boarding.
Artikel terkait: Aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% Bikin Orangtua Gelisah
Joni Martinus juga mengatakan bahwa bila tidak memenuhi syarat terbaru, maka keberangkatan akan ditolak. “Pengguna yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.” Tegas Joni Martinus.
Pihak KAI juga merasa optimis, walaupun dengan kebijakan baru, masyarakat tetap akan minat untuk menggunakan kereta api jarak jauh. Masyarakat harus selalu memperhatikan protokol kesehatan.
“KAI Akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat sampai tujuan.” Jelas Joni Martinus.
Baca juga:
Aturan Naik Pesawat Terbaru Selama PPKM Darurat
Sertifikat Vaksin Wajib Ditunjukkan Saat ke Warteg
Aturan Baru Tahun 2022 Terkait Karantina Indonesia dari Luar Negeri