Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!

Isoman bisa dilakukan jika memenuhi syarat klinis & syarat rumah berikut ini. Yuk, disimak!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dunia belum bisa bernapas lega sejak varian Omicron kini merajalela. Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan mencatat total sudah ada 882 kasus positif Omicron per 19 Januari 2022 dan diperkirakan masih bisa bertambah. Mengingat gejalanya lebih ringan, syarat isolasi mandiri omicron di rumah patut diketahui.

“Kementerian Kesehatan telah mendeteksi seorang pasien terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember, data-datanya sudah kita konfirmasikan ke GISAID dan telah dikonfirmasi kembali dari GISAID bahwa memang data ini data sequencing Omicron,” demikian tutur Menkes mengutip laman Sehat Negeriku.

Menkes merinci ada petugas kebersihan Wisma Atlet diambil sampel rutin pada 8 Desember 2021. Hasil pemeriksaan yang keluar tanggal 10 Desember 2021 didapati 3 orang terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketiga sampel selanjutnya dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan Whole Genome Sequencing (WGS). Hasilnya, 1 dari 3 sampel terkonfirmasi positif varian Omicron.

Artikel terkait: Perbedaan Gejala Omicron dan Pilek Biasa, Catat agar Tak Keliru!

Detail Syarat Isolasi Mandiri Omicron

Kementerian Kesehatan belum lama mengeluarkan aturan terbaru dalam menangani Omicron di Indonesia. Dalam aturan baru tersebut, pasien Omicron boleh mengisolasi dirinya di rumah secara mandiri.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pasien bisa diisolasi mandiri. Sesuai dengan aturan, sejumlah syarat harus dipatuhi jika ingin melakukan isolasi mandiri. Detail aturan tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Surat terbaru ini sekaligus merevisi Surat Edaran sebelumnya yang menyebutkan bahwa seluruh kasus varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak harus melakukan isolasi di rumah sakit.

Seperti telah diinfokan sebelumnya, hingga Rabu (191) tercatat total ada 882 kasus varian Omicron di Indonesia. Jumlahnya bertambah dibandingkan data sebelumnya pada Senin (17/1/2022) yakni 840 kasus.

Dari 882 pasien Omicron tersebut, 649 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 174 merupakan transmisi lokal. Lalu, sebanyak 381 orang dinyatakan sembuh.

Syarat Klinis dan Syarat Rumah yang Perlu Dipenuhi

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Lebih lanjut, isolasi mandiri bisa dilakukan dengan sejumlah syarat klinis dan syarat rumah pasien omicron yang memenuhi. Melansir laman Kontan, berikut rinciannya:

Syarat Klinis

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat Rumah

  • Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika syarat tersebut tidak memenuhi, maka pasien harus mengisolasi dirinya di fasilitas isolasi yang telah disediakan negara. Hal ini supaya kondisi bisa diawasi Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Artikel terkait: Bersiap Gelombang Ketiga, Ini Alasan Omicron Disebut Kebal Vaksin

PPKM Diperpanjang untuk Tekan Lonjakan Kasus

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dengan masih banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memprediksi puncak kasus varian Omicron di Indonesia akan terjadi sekitar 4-8 minggu ke depan.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengatakan hal ini merujuk data dari kejadian kasus di negara lain. “Perhitungan saja empat minggu paling lama 8 minggu akan tinggi banget di Indonesia,” tutur Zubairi mengutip laman CNBC Indonesia.

Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus yang diprediksi akan terjadi pada bulan Februari dan Maret mendatang, evaluasi PPKM dibutuhkan.

“Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari hingga Maret 2022,” ujar Johnny.

Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM yaitu:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  1. Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3,2,1 di Jawa-Bali
  2. Inmendagri No.4/2022, untuk pengaturan Level 3,2,1 di luar Jawa-Bali

Kedua Immendagri tersebut terbit pada Selasa, 18 Januari 2022 dengan ketentuan Inmendagri Jawa-Bali berlaku 1 minggu mendatang yakni sejak 18-24 Januari 2022. Sementara untuk Inmendagri luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM berlaku 2 minggu yakni 18-31 Januari 2022.

Itulah informasi seputar pasien omicron bisa isolasi mandiri beserta syarat yang perlu dipenuhi. Pandemi belum berakhir, jangan lupa untuk tetap terapkan prokes serta senantiasa menjaga kesehatan diri dan keluarga tercinta ya, Parents!

Baaca juga:

Omicron Meningkat, Hindari Perjalanan Ke 22 Negara Risiko Tinggi COVID-19 Ini

Kasus Omicron di Indonesia Melonjak, Jokowi Kembali Minta Masyarakat WFH 

Jadi yang Pertama di ASEAN, Thailand Umumkan Kasus Kematian Akibat Omicron

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan