TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru

Bacaan 3 menit
Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru

Pandemi melandai, masyarakat mulai bebas lakukan perjalanan. Simak aturan barunya di sini.

Pandemi mulai mereda, Kementerian Perhubungan keluarkan surat edaran perjalanan dalam dan luar negeri terbaru sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dilonggarkannya aturan protokol kesehatan.

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang hendak melaksanakan perjalanan, berbeda dari sebelumnya di mana pemerintah menetapkan protokol kesehatan ketat pada seluruh jenis perjalanan. Simak informasi selengkapnya berikut.

Terbitkan Aturan Terbaru

Pada 17 Mei kemarin, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan protokol kesehatan dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker di ruang terbuka.

Menindaklanjuti aturan prokes terbaru ini akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan.

surat edaran perjalanan

Sumber: pixabay

Aturan ini dicanangkan dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE Nomor 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menyatakan, keputusan penerapan relaksasi protokol kesehatan yang diputuskan pemerintah tersebut telah melalui pertimbangan terkait situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terpantau makin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya pada Rabu (18/5) dikutip dari Kompas.

Berlaku Sejak 18 Mei

Selain itu, SE Juklak untuk perjalanan orang luar negeri juga diterbitkan oleh Kemenhub, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nomor 60 untuk transportasi darat.

surat edaran perjalanan

Sumber: pixabay

Kemenhub menjelaskan bahwa penerbitan SE merujuk kepada SE Satgas COVID-19 mengenai ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi, yakni SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” lanjutnya.

Artikel terkait: Vaksin 1&2 Wajib PCR/Antigen, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Diresmikan

Longgarkan Aturan Wajib Masker

Melihat kasus pandemi COVID-19 yang semakin mereda membuat pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran pada seluruh masyarakat terkait kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka. Aturan baru tersebut disambut oleh masyarakat.

Namun, masyarakat diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker apabila sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang, sedangkan selama berada di ruang tertutup dan transportasi publik tetap diwajibkan untuk mengenakan masker.

surat edaran perjalanan

Sumber: pixabay

Ada pun beberapa kategori masyarakat seperti lansia, rentan, memiliki penyakit komorbid disarankan tetap mengenakan masker selama beraktivitas. Termasuk pula masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri pun kini tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen apabila telah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap.

Adanya kelonggaran tersebut membuka harapan baru bagi masyarakat dan Indonesia untuk kembali bangkit pasca-pandemi. Meski aturan mulai berubah, tetaplah jaga kesehatan dan kebersihan selama beraktivitas, ya!

Baca juga:

7 Tips Penting Liburan ke Luar Negeri Kala Pandemi

Jaga Kualitas dan Kuantitas ASI, Ini 6 Hal yang Harus Bunda Perhatikan

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alya

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti