X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru

Bacaan 3 menit

Pandemi mulai mereda, Kementerian Perhubungan keluarkan surat edaran perjalanan dalam dan luar negeri terbaru sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dilonggarkannya aturan protokol kesehatan.

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang hendak melaksanakan perjalanan, berbeda dari sebelumnya di mana pemerintah menetapkan protokol kesehatan ketat pada seluruh jenis perjalanan. Simak informasi selengkapnya berikut.

Terbitkan Aturan Terbaru

Pada 17 Mei kemarin, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan protokol kesehatan dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker di ruang terbuka.

Menindaklanjuti aturan prokes terbaru ini akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan.

surat edaran perjalanan

Sumber: pixabay

Aturan ini dicanangkan dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE Nomor 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menyatakan, keputusan penerapan relaksasi protokol kesehatan yang diputuskan pemerintah tersebut telah melalui pertimbangan terkait situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terpantau makin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya pada Rabu (18/5) dikutip dari Kompas.

Berlaku Sejak 18 Mei

Selain itu, SE Juklak untuk perjalanan orang luar negeri juga diterbitkan oleh Kemenhub, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nomor 60 untuk transportasi darat.

surat edaran perjalanan

Sumber: pixabay

Kemenhub menjelaskan bahwa penerbitan SE merujuk kepada SE Satgas COVID-19 mengenai ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi, yakni SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” lanjutnya.

Artikel terkait: Vaksin 1&2 Wajib PCR/Antigen, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Diresmikan

Longgarkan Aturan Wajib Masker

Melihat kasus pandemi COVID-19 yang semakin mereda membuat pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran pada seluruh masyarakat terkait kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka. Aturan baru tersebut disambut oleh masyarakat.

Namun, masyarakat diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker apabila sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang, sedangkan selama berada di ruang tertutup dan transportasi publik tetap diwajibkan untuk mengenakan masker.

surat edaran perjalanan

Sumber: pixabay

Ada pun beberapa kategori masyarakat seperti lansia, rentan, memiliki penyakit komorbid disarankan tetap mengenakan masker selama beraktivitas. Termasuk pula masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri pun kini tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen apabila telah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap.

Adanya kelonggaran tersebut membuka harapan baru bagi masyarakat dan Indonesia untuk kembali bangkit pasca-pandemi. Meski aturan mulai berubah, tetaplah jaga kesehatan dan kebersihan selama beraktivitas, ya!

Baca juga:

Traveling ke Luar Negeri Kala Pandemi, Simak 7 Tips Penting Ini

Jaga Kualitas dan Kuantitas ASI, Ini 6 Hal yang Harus Bunda Perhatikan

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alya

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru
Bagikan:
  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

  • Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

    Hati-hati! 7 Siswa SD Keracunan Jajanan Viral Chiki Ngebul Nitrogen

  • 8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

    8 Langkah Antisipasi Cerdas saat Badai Dahsyat Terjadi, Selamatkan Diri dan Keluarga

  • Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mak Nyak 'Si Doel Anak Sekolahan' Meninggal Dunia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.