X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Curiga, Ibu Lubangi Tembok Demi Buktikan Suami Perkosa Anaknya

Bacaan 4 menit
Curiga, Ibu Lubangi Tembok Demi Buktikan Suami Perkosa Anaknya

Lewat lubang di dinding kamar, sang ibu melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana suaminya memperkosa putrinya.

Seorang ibu bernama Yati di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi saksi kebejatan suami. Pasalnya, ia memergoki sang suami perkosa anaknya yang memiliki keterbelakangan mental.

Aksi bejat yang dilakukan oleh Usup (55) itu berhasil terungkap pada Sabtu (1/8/2020). Yati yang telah lama menaruh curiga sengaja melubangi dinding kamar putrinya untuk mencari tahu apa yang terjadi.

Ia pun kaget bukan kepalang ketika mengetahui kecurigaannya selama ini terbukti. Dengan mata kepalanya sendiri, ia menyaksikan sang suami perkosa anaknya.

Lubangi Tembok untuk Mengintai Suami Perkosa Anaknya

suami perkosa anaknya

Yati nekat melubangi dinding tembok kamar putrinya untuk mengintai perbuatan pelaku. Saat itu, sekitar pukul 09.00 pagi waktu setempat, suami dan putrinya sedang berada di dalam rumah.

Merasa aman karena Yati tak ada, Usup bergegas memasuki kamar putri tirinya dan segera menutup jendela. Ia kemudian memanggil gadis malang tersebut untuk masuk karena saat itu putri tirinya sedang berada di luar kamar.

Yati mendengar dan menyaksikan perbuatan pelaku memperkosa putrinya karena ia mengintai dari dinding tembok. Namun, ia belum bisa melakukan tindakan.

Ibu Ini Lapor Kepala Dusun Setelah Mengetahui Suami Perkosa Anaknya

suami perkosa anaknya

Lewat lubang di dinding kamar, Yati menyaksikan aksi biadab pelaku memerkosa anaknya. Ia melihat sang anak tidak berdaya ketika pelaku menjalankan aksi. Ia juga melihat, sesaat setelah selesai berbuat jahat, pelaku mengambil handuk berwarna biru dan bergegas menuju kamar mandi.

Saat itu, tanpa pikir panjang, Yati pun segera menemui Kepala Dusun (Kadus) setempat guna melaporkan peristiwa yang baru saja ia saksikan.

“Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, benar adanya kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka Usup yang merupakan bapak tiri korban,” kata Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya

Pelaku Mengakui Aksi Bejatnya

suami perkosa anaknya

Usai dilaporkan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menyatroni rumah pelaku. Petugas menyita barang bukti berupa handuk berwarna biru yang dipakai Usup dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.

Ketika diperiksa oleh petugas, Usup mengakui perbuatannya. Statusnya pun meningkat menjadi tersangka. Ia juga sempat dites kesehatan di Puskesmas setempat. Saat ini ia mendekam di sel penjara guna menjalani penyidikan.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dicek kesehatannya dan setelah dinyatakan sehat langsung diamankan guna proses penyidikan,” jelasnya.

Perbuatan Bejat Ini Tidak Hanya Dilakukan Sekali

Perbuatan Usup ditengarai tidak hanya terjadi satu kali. Pasalnya, Yati, sang ibu telah menaruh curiga sejak lama.

Sayangnya, kecurigaan tersebut baru menemukan bukti setelah dirinya nekat melakukan pengintaian melalui lubang tembok kamar. Dugaan ini juga diakui oleh pihak kepolisian. Kapolsek Iptu Hendrawan mengatakan saksi telah menaruh curiga sejak lama namun belum menemukan bukti.

“Diduga memang bukan aksi pertama, karena sudah lama dicurigai oleh saksi yang merupakan ibu dari korban,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Curiga, Ibu Lubangi Tembok Demi Buktikan Suami Perkosa Anaknya

Kasus ibu yang melaporkan suami perkosa anaknya adalah tindakan kriminal yang bisa dipidanakan. Terlebih untuk kasus Usup dimana korbannya masih berusia di bawah umur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 76 D.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Usup harus bersiap-siap karena jika terbukti bersalah, ia akan mendekam maksimal hingga lima belas tahun di penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah. Selain itu, jika pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya akan ditambah sepertiganya.

Ini sesuai dengan ancaman pidana terhadap kasus pencabulan yang tertulis dalam pasal 81. Berikut bunyinya:

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

***

Demikian informasi kasus ibu yang melaporkan suami perkosa anaknya. Semoga tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur.

Baca juga:

Miris, Ibu Membiarkan Putrinya Diperkosa Putranya Selama 4 Tahun

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Curiga, Ibu Lubangi Tembok Demi Buktikan Suami Perkosa Anaknya
Bagikan:
  • Diancam Dibunuh Jika Menolak, Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali

    Diancam Dibunuh Jika Menolak, Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali

  • Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya

    Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya

  • 30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

    30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

  • Diancam Dibunuh Jika Menolak, Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali

    Diancam Dibunuh Jika Menolak, Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali

  • Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya

    Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya

  • 30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

    30 Film Semi Korea untuk Ditonton Bareng Pasangan di Malam Jumat

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.