Sebuah video yang menunjukkan seorang suami memukul istri menjadi viral di Singapura. Diketahui bahwa pasangan tersebut sedang menjalani proses perceraian ketika mereka berselisih dan akhirnya insiden pemukulan itu terjadi.
Suami memukul istri di halte bus
Peristiwa ini terjadi di sebuah halte bus di Singapura, tepatnya di Block 408 Jurong West Street 42. Pada hari Minggu, 11 November 2018, keduanya tak sengaja bertemu di dalam bus sekitar pukul 4 sore.
Menurut laporan media setempat, wanita itu mengatakan sesuatu yang membuat suaminya marah dan memukulnya. Tampaknya, pria itu mendorong istrinya keluar dari bus hingga jatuh ke halte.
Seorang penumpang bus yang melihat kejadian itu, merekam saat suami memukul istrinya di bagian wajah sementara sang istri berusaha lepas dari cengkeraman suaminya.
Perempuan itu menderita luka-luka di bagian kepala dan tangan, dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara suaminya yang melakukan kekerasan sedang dalam pemeriksaan kepolisian.
Artikel terkait: Wajib Simpan! Kontak darurat pertolongan KDRT dan kekerasan seksual di seluruh Indonesia
Kasus suami memukul istri termasuk KDRT, apa yang harus dilakukan korban?
KDRT bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau kekerasan psikologis. Dan KDRT ini tidak hanya bisa terjadi di dalam rumah di area pribadi, tapi juga di luar rumah. Kasus di atas adalah buktinya.
Artikel terkait: Wajib Simpan! Kontak darurat pertolongan KDRT dan kekerasan seksual di seluruh Indonesia
Selain korban, saksi juga bisa ikut melaporkan kasus KDRT agar tidak berlangsung terus menerus dan pelaku bisa segera dihukum.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan untuk menolong korban KDRT:
- Melapor ke polisi, dan minta korban melakukan visum untuk dijadikan sebagai bukti guna menjerat pelaku KDRT
- Bukti yang cukup bisa menjadikan pelaku sebagai tersangka, dan dijerat pasal UU penghapusan KDRT
- Minta perlindungan Komnas Perempuan
***
Bila Anda mengetahui orang yang dekat dengan Anda menjadi korban KDRT, jangan diam saja, bantu korban dengan melaporkan pelaku ke polisi.
Sumber: theAsianparent Singapura, Kantor Pengacara
Baca juga:
Suami tega menyiksa istri di depan anak, apa dampaknya bagi si kecil?
Kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah tidak asing di telinga masyarakat. Hal itu ternyata terjadi di berbagai negara. Banyak orang yang melakukan kekerasan pada pasangannya karena suatu hal, padahal masalahnya pun terkadang sepele. Kekerasan dapat berupa apa saja, seperti fisik, mental, hingga ucapan. Salah satu kasus yang dibicarakan adalah suami memukul istri di sebuah halte bus di Singapura. Yuk simak kisahnya di sini secara detail!
Kronologi Pemukulan di Halte Bus
Pasangan suami istri yang diduga sedang dalam proses perceraian, tidak disangka bertemu di salah satu bus pada 11 November 2018 lalu. Kejadian bermula karena keduanya terlibat dalam sebuah pertengkaran, wanita tersebut mengatakan sesuatu hal yang membuat pria itu marah. Lalu wanita malang itu didorong hingga keluar dari bus dan jatuh ke halte di Block 408 Jurong West.
Kekerasan selanjutnya adalah laki laki memukul wajah sang istri dengan sangat keras. Meskipun wanita itu berusaha melepaskan diri, tampaknya usaha yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. Ia menerima berbagai pukulan di bagian kepala dan tangan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sang suami harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
Kejadian tersebut sempat direkam oleh seorang penumpang bus, sehingga dapat dijadikan barang bukti yang konkret. Selain itu, banyak saksi mata yang melihat pertengkaran keduanya mulai dari di dalam bus hingga terjadinya pemukulan. Dengan begitu, kejadian tersebut dapat diproses oleh pihak kepolisian dengan jerata hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Cara Menolong Korban KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi di mana saja. Seperti kasus yang telah dipaparkan sebelumnya, kekerasan terjadi di sebuah halte bus. Peristiwa itu terjadi di tempat umum dan disaksikan oleh orang banyak. Pemicunya pun cukup sepele, yaitu ucapan sang istri yang cukup membuat marah sang suami. Kekerasan dalam rumah tangga pun terdiri atas tiga jenis, yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikologis.
Beberapa hal dapat dilakukan untuk menolong para korban KDRT yang Anda ketahui dan ada di sekitar Anda. Pertama laporkan kepada polisi dan lakukam visum jika KDRT yang diterima berupa kekerasan fisik untuk dijadikan bukti. Kedua bukti yang cukup dapat menjadikan pelaku sebagai tersangak dan diperkarakan dengan jeratan UU penghapusan KDRT. Terakhir jika kasus suami memukul istri, mintalah perlindungan kepada Komnas Perempuan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga memiliki beberapa jenis, seperti fisik, seksual, dan psikologis. Tiga jenis tersebut dapat diperkarakan dengan menunjukan beberapa cukup bukti yang konkret. Dengan begitu para korban kekerasan dalam rumah tangga tidak terus menerus mendapat perlakuan yang tidak tepat. kekerasan yang diterima dapat merusak psikologi korban sehingga menimbulkan trauma. Hal itu dapat dicegah dengan tiga cara yang telah disebutkan.