Di dunia banyak orang yang mendambakan kehadiran anak, namun ada pula yang malah menyia-nyiakan karunia Tuhan tersebut saat diberi rizki keturunan. Seperti kasus suami gugurkan kandungan istri secara diam-diam berikut ini, hingga membuat sang istri trauma dengan kehamilan.
Kisah Suami Gugurkan Kandungan Istri secara Diam-Diam dengan Pil Penggugur
Kisah pilu ini dibagikan oleh seorang ibu secara anonim di Komunitas TheAsianparent. Ibu ini mengaku trauma hamil karena pernah kehilangan janin sebanyak 4 kali, yang terakhir ia memergoki suaminya memasukkan obat penggugur kandungan lewat organ intim tanpa sepengetahuannya.
“Saya trauma hamil, dan trauma dengan suami. 4x kehilangan buah hati. Dan yg ke 4 ini kenapa bisa suami saya tega memberikan saya obat penggugur,” tutur ibu yang tak mau menyebutkan namanya ini memulai cerita.
Lebih lanjut, ia mengisahkan bahwa sang suami memasukkan pil penggugur kandungan lewat vagina tanpa sepengetahuan dirinya.
“Suami saya meletakan pil penggugur melalu vagina saya, di saat (itu) suami saya beralibi membersihkan vagina saya dengan kasa karena katanya keputihan mnjadi dia tidak nyaman saat hb (hubungan badan-red). Dan saat itu lah pil itu masuk, sama sekali saya tidak merasa apa-apa,” ujarnya lagi.
Suami Menghilangkan bukti
Tak lama kemudian, kelakuan suaminya yang juga pernah selingkuh itu ketahuan saat si pengirim cerita ini menemukan pil di tempat tidur sang suami.
“Allah memberi saya petunjuk, entah keteledoran suami. Tiba-tiba saya menemukan pil itu di kasur bagian suami tidur. Lalu sama suami langsung dibuang di tempat sampah, dan setelah tahu aku pendarahan dia langsung keluar untuk bakar sampah. Karena dia takut jejak obat itu bakal saya ambil kembali.”
Kemudian, ibu yang mengalami trauma akibat ulah suaminya ini bertanya apakah perbuatan suaminya bisa ditindak secara hukum. Diapun merasa lelah dan ingin menyusul anak-anaknya yang telah tiada.
“Apa kasus seperti ini bisa ditindak? Rasanya saya pasrah sekali, sudah diuji seperti ini, diuji dengan penghianatan suami yang selingkuh pun sudah pernah. Saya capek sekali, rasanya ingin menyusul anak-anak surga ku di sana.”
Suami Sengaja Gugurkan Kandungan Istri, Bisa Dipidana 12 Tahun Penjara
Melansir dari Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan secara resmi di Indonesia, seseorang yang secara sengaja menyebabkan keguguran bisa dikenakan hukum pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berikut rincian hukumnya:
Pasal 347 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang
perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua
belas tahun.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selamalamanya lima belas tahun.
Pasal ini menjelaskan hukuman bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi tanpa seijin perempuan yang diaborsi, kemudian mengakibatkan kematian janin diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Jika aborsi tersebut juga menyebabkan nyawa si ibu melayang, maka hukumannya ditambah menjadi 15 tahun.
Pasal 348 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang
perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima
tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selamalamanya tujuh tahun
Di pasal selanjutnya, ada hukum yang mengatur pelaku aborsi dengan seijin perempuan yang diaborsi, hukumannya maksimal enam bulan penjara. Jika perempuan yang diaborsi meninggal, maka hukumannya menjadi 7 tahun.
Pasal 349 KUHP:
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut
pada pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal ini menjelaskan bila seorang praktisi kesehatan terlibat dalam kejahatan aborsi, ia akan mendapat hukuman sesuai yang tertera pada pasal 347 dan 348 dengan hukuman tambahan pencabutan ijin prakteknya sebagai tenaga kesehatan.
Dasar Hukum Aborsi ada dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Selain beberapa pasal di KUHP yang merinci hukuman pada pelaku aborsi, dasar hukumnya sendiri sudah tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 75 ayat (1) membahas larangan untuk melakukan aborsi untuk semua orang.
Masih di pasal yang sama, ayat (2) menyebutkan pengecualian terhadap indikasi kedaruratan medis dan psikologis yang membolehkan dilakukan aborsi dibawah pengawasan dan wewenang pakar kesehatan.
Karena itu, kasus suami gugurkan kandungan istri dengan sengaja tanpa seijin istri seperti kasus di atas, bisa dijerat dengan pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Suami yang menjadi pelaku aborsi ilegal bisa dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkn perbuatannya.
Baca juga:
Tiga Anak Temukan Janin Korban Aborsi, Bikin Warga Bandung Geger
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.