Status warna di akun PeduliLindungi kini akan berubah otomatis setelah isolasi mandiri. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru yang menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi.
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Status hitam kini akan berubah ke warna semula jika Parents sudah selesai isolasi mandiri. Seperti apa aturan selengkapnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Artikel terkait: Pantau dan Perangi COVID-19, 6 Aplikasi Ini Perlu Parents Unduh di Smartphone
Status Warna PeduliLindungi Berubah Otomatis
Kemenkes menjelaskan, kini status hitam di PeduliLindungi akan kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19.
“Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, Selasa (15/2/2022), dikutip situs web Kemenkes.
Kapan Status Hitam PeduliLindungi Berubah?
Status warna hitam di PeduliLindungi akan berubah mengikuti hasil lab keluar. Hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
- 01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
- 02 Februari H+1 positif
- 03 Februari H+2 positif
- 04 Februari H+3 positif
- 05 Februari H+4 positif
- 06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
- 07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
- 08 Februari H+7 positif
- 09 Februari H+8 positif
- 10 Februari H+9 positif
- 11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai
Artikel terkait: Ini Perbedaan Gejala COVID-19 dan Flu Pada Anak Menurut Ahli, Parents Wajib Tahu!
Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi
Kemenkes juga memberikan contoh perhitungan hari kasus konfirmasi jika Anda mendapat hasil positif dari PCR. Misalnya, Anda melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Anda adalah sebagai berikut:
H+0 1 Februari 2022: tanggal hasil lab keluar
H+1 2 Februari 2022
H+2 3 Februari 2022
H+3 4 Februari 2022
H+4 5 Februari 2022
H+5 6 Februari 2022: Mulai dapat melakukan exit test PCR pertama
H+6 7 Februari 2022 : Jika hasil exit test pertama negatif, dapat melakukan exit test PCR kedua. Harus ada jeda minimal 24 jam antara tes pertama dan kedua. Jika hasil exit test kedua negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh.
H+7 8 Februari 2022
H+8 9 Februari 2022
H+9 10 Februari 2022
H+10 11 Februari 2022: Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali seperti semula.
Artikel terkait: 11 Anjuran IDAI untuk Cegah Anak Terpapar COVID-19
Kapan Perubahan Status Warna Mulai Berlaku?
Perubahan status warna di PeduliLindungi ini berlaku mulai 14 Februari 2022 dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif. Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel.
Jika setelah terkonfirmasi positif ada hasil tes negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi. Exit test PCR pertama dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif.
Exit test PCR kedua dapat dilakukan mulai H+6 sejak terkonfirmasi positif. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui. Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi.
Arti Status Warna di PeduliLindungi Terbaru
Jika Parents memiliki akun PeduliLindungi, Parents pasti sudah akrab dengan kode QR dan warna status yang menyertainya. Kode QR PeduliLindungi terdiri dari 4 warna yang memiliki arti berbeda-beda. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing warna yang muncul saat Anda check-in ke tempat umum.
HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
– Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
– Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
– Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif.
– Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Informasi tambahan:
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
– PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
– Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
KUNING
Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status KUNING menandakan bahwa Anda:
– Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
– Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
– Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
MERAH
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK / Nomor Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
HITAM
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
– Positif Covid-19 kurang dari 10 hari,
– Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
– Baru tiba dari luar negeri.
Jika Anda memiliki status hitam, maka Anda harus melakukan isolasi mandiri/karantina dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:
– Kasus positif Covid-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6). Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
– Kasus kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5) Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.
– Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.
Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM di PeduliLindungi, Anda bisa menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id, sesuai imbauan Kemenkes.
Baca juga:
Balapan atau Liburan? 6 Potret Pembalap MotoGP Nikmati Mandalika
Motor Lama Digondol Maling, Ojol Dapat Motor Pengganti dari Presiden Jokowi
Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Tahu yang Sudah dan Belum Vaksinasi