Setiap pelanggar lalu lintas sudah selayaknya menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, bukannya diberi sanksi, seorang siswi SMP diperkosa oknum polantas karena tak pakai helm.
Nasib malang menimpa seorang pelajar SMP asal Pontianak. Gadis berinisial SW (15) itu harus menerima perlakuan tidak senonoh seorang oknum polantas lantaran dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berkendara Tanpa Mengenakan Helm
Peristiwa bermula saat warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ini hendak pergi ke suatu tempat bersama temannya YF. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor.
Ketika melintasi Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak, kedua gadis belia tersebut ditahan oleh Brigadir DY, oknum anggota Polresta Pontianak lantaran keduanya tidak menggunakan helm ganda.
Saat kejadian, DY langsung mengambil kunci sepeda motor yang ditumpangi SW bersama YF. Mereka lalu digiring ke pos polisi.
“Kami disuruh seret motor itu ke pos,” turur SW pada Minggu (20/9/2020), sebagaimana dilansir dari Okezone.
Setibanya di Pos Polisi Garuda, Brigadir DY lantas membeberkan kepada SW dan YF bahwa ada empat pelanggaran yang telah dilakukan mereka. Kesalahan mereka yaitu tidak memakai helm dan masker, nomor plat tidak dipasang, dan STNK yang sudah mati.
Masih menurut penuturan SW, dari semua pelanggaran itu, mereka diberi pilihan hanya satu pelanggaran saja yang harus diselesaikan dendanya. Mereka dinyatakan harus membayar lebih dari 200 ribu untuk satu pelanggaran.
“Kakak (YF) kemudian disuruh keluar. Tinggal saya dengan oknum polisi itu saja. Dia bilang kalau tidak mau ditilang ayo ikut Abang,” kisah SW menirukan ucapan Brigadir DY.
Lantaran panik, SW manut saja ketika oknum polisi tersebut mengeluarkan motor SW dan menyuruhnya ikut naik di jok belakang.
Artikel Terkait: Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya
Dibawa Ke Hotel, Siswi SMP Diperkosa Oknum Polantas
SW lantas dibawa ke salah satu hotel, dan selanjutnya Brigadir DY memesan kamar.
“Saya disuruh naik dulu. Dia masih di bawah dan menyusul ke atas. Kemudian dia masuk dan matikan lampu. Saya diberi minuman bekas dia. Setelah itu saya ngantuk, setengah sadar,” kisah SW masih dengan mata bengkak karena menangis.
Saat itulah, oknum pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi SW. Meski gadis tersebut sudah menolak, Brigadir DY dengan paksa melucuti pakaian korban dan membaringkannya di atas kasur.
Selesai melampiaskan nafsunya, DY meninggalkan korban begitu saja di kamar hotel. Ia berjanji bakal datang menjemput SW. Namun hingga sore menjelang, batang hidungnya tak kunjung kelihatan.
SW lalu dijemput dari hotel oleh YF bersama pihak keluarganya. Saat itu mereka tengah melakukan berbagai upaya pencarian lantaran SW tak kunjung pulang.
Atas kejadian tersebut, SW dan keluarga akhirnya melaporkan Brigadir DY ke Polresta Pontianak. Mereka juga meminta pendampingan ke lembaga bantuan hukum atau perlindungan anak.
Kapolresta Kombes Pol Komarudin memastikan dan menjamin bahwa proses hukum akan berjalan dengan tuntas. Brigadir DY pun tengah menjalani proses pemeriksaan.
“Sudah kami amankan (Brigadir DY) terhitung Selasa malam (tak lama setelah kejadian). Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” terang Komarudin.
Artikel Terkait: Keterlaluan, Orangtua di India Sengaja Rancang Perkosaan untuk Sembuhkan Anak Lesbian
Peraturan Lalu Lintas dan Sanksi yang Harus Diketahui
Terlepas dari perbuatan keji yang dilakukan oknum polisi di atas, sebagai pengguna jalan kita perlu mengetahui seperti apa aturan berlalulintas. Jangan sampai ketidaktahuan kita dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Beberapa tindakan yang dianggap melanggar peraturan antara lain, tidak memiliki SIM, tidak memasang plat nomor kendaraan, tidak memiliki STNK, tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan termasuk kaca spion, klakson, lampu utama, knalpot, melanggar rambu-rambu, hingga tak memakai helm standar SNI. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Pelanggar nantinya dapat memilih untuk mengakui kesalahan dengan menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian. Atau sebaliknya, menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan dengan menerima slip merah.
Satu hal lagi yang sering luput dari perhatian orangtua adalah tentang batas umur minimal untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Secara hukum, anak di bawah 17 tahun tidak diperkenankan mengemudi.
Semoga dari kejadian siswi SMP diperkosa oknum polantas ini memberi kita pelajaran berharga dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal, ya, Parents.
Baca Juga:
Seorang Istri Bakar Suami Hidup-Hidup Setelah Ketahuan Perkosa Anaknya