Viral Siswa SMK Nikahi Dua Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya?

Istri pertama dan kedua orangtua Rizal tak pernah menyangka jika situasi ini akan terjadi, bahkan dalam kurun waktu yang dekat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Belakangan ini jagat maya dihebohkan oleh kasus pernikahan anak usia sekolah. Viral di media sosial jika ada seorang siswa SMK nikahi dua perempuan yang juga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.

Kasus yang terjadi di Lombok Barat ini sontak menjadi bahan perbincangan publik. Betapa tidak, selain karena usia ketiganya yang masih belia, poligami dalam waktu berdekatan itu pun menjadi kontroversi.

Ia adalah Ahmad Rizal, seorang siswa SMKN 1 Gerung Lombok Barat yang menikahi dua perempuan dari dua sekolah yang berbeda. Pernikahan ia dan dua istrinya itu tak terjadi dalam hari yang sama, tetapi dalam waktu yang berdekatan.

Artikel Terkait : Para wanita tangguh; 7 Artis ini memilih cerai daripada dipoligami

Viral Siswa SMK Nikahi Dua Perempuan yang Masih Sekolah

Belakangan viral pernikahan seorang siswa SMK menikahi dua gadis yang juga masih berusia sekolah.

Mulanya, Rizal yang masih berusia 18 tahun tersebut menikahi istri pertama berinisial F yang baru saja lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perempuan tersebut bahkan dinikahi saat belum sempat mendaftar SMA. Keduanya menikah sekitar 5 Oktober 2020.

Akan tetapi, hal yang mengejutkan terjadi sepekan kemudian. Rizal rupanya menikahi perempuan berbeda, berinisial M. Kali ini, ia menikahi perempuan yang belum lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Istri pertamanya, yakni F, mengaku tak pernah menyangka bahwa sang suami akan melakukan tindakan tersebut. Ia pun mengaku kecewa dibuatnya.

“Saya kira dia (perempuan berinisial M) itu tamu datang menjenguk, eh ternyata... Perasaan pasti kecewa, tapi ini sudah terjadi, harus mencoba bahagia,” ujar F, melansir dari laman Kompas.com.

Tak hanya sang istri pertama, kedua orangtua Rizal pun tak menyangka. Mereka tidak pernah berpikir bahwa anaknya bisa senekat itu untuk menikahi dua perempuan sekaligus dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Artikel Terkait: Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya

Orangtua M Meminta Pertanggungjawaban Rizal

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hal ini bermula dari M bersama orangtuanya mendatangi kediaman orangtua Rizal. Keduanya meminta pertanggungjawaban Rizal untuk menikahi anaknya tersebut, Parents.

Kedua orangua Rizal pun mengaku kaget, hingga sang ibu sempat pingsan. Namun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan Rizal dengan M.

Acara pernikahan pun kembali digelar dengan maskawin Rp1 juta. Ada pun total biaya pernikahan Rizal dengan kedua istrinya tersebut mencapai Rp50 juta.

Orangtua Rizal menuturkan bahwa mereka berharap agar anaknya itu bisa melanjutkan sekolah hingga minimal mendapat ijazah SMA.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait: 6 Artis Jalani Perkawinan Poligami, Tetap Langgeng Hingga Kini

Bagaimana Hukum Pernikahan dengan Dua Istri?

Inilah berbagai aturan danhukum poligami menurut undang-undang.

Terkait dengan kasus ini, sebenarnya secara hukum, negara tidak mengizinkan adanya pernikahan laki-laki dengan dua orang perempuan sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Parents, dijelaskan bahwasanya seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang perempuan, dalam pasal 3 ayat 1. Bila ingin menikahi lebih dari satu perempuan, hendaknya laki-laki mengajukan permohonan ke pengadilan.

Artikel Terkait : Video pro kontra poligami: "Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang punya istri banyak..."

Syarat-Syarat Berpoligami

Menurut Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1974 beberapa syarat yang sebaiknya dipatuhi antara lain:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Adanya persetujuan dari pihak istri maupun istri-istri yang sudah dinikahi sebelumnya
  • Suami perlu memastikan bahwa dirinya mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya
  • Perlu adanya jaminan sikap adil bagi suami terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

Adil yang dimaksud tentu saja dalam berbagai hak yang diterima istri. Suami hendaknya bersikap adil dalam memberikan kasih sayang, nafkah lahir, dan batin.

Di sisi lain, poligami diyakini akan memberikan dampak psikologis baik bagi istri maupun suami bila belum siap secara mental, fisik, psikis, maupun materi. Oleh karena itu, mempertimbangkan banyak hal sebelum melakukannya merupakan hal bijak yang hendaknya dilakukan.

Itulah sekilas kisah seorang siswa yang menikahi dua perempuan dalam waktu berdekatan serta hukumnya secara negara. Semoga kasus di atas bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, ya, Parents.

Baca Juga :

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

nisya