Beberapa waktu lalu, tanah air sempat dihebohkan dengan lonjakan kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) yang terjadi akibat tercemarnya sirop obat. Hal ini sempat meresahkan masyarakat, terutama para orangtua. Namun saat ini, mungkin Parents bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya selain kasus GGAPA berangsur menurun, sudah banyak pula daftar sirop obat yang dinyatakan aman untuk anak.
Artikel terkait: 4 Fakta Kasus 66 Anak Gambia Meninggal Akibat Sirup Paracetamol
BPOM dan IDAI Nyatakan Sirop Obat Sudah Aman untuk Anak
Semenjak kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) yang disebabkan oleh tercemarnya sirop obat diumumkan pada Oktober 2022 lalu, seluruh instansi dan organisasi terkait telah melakukan investigasi dan evaluasi ulang secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa satu-satunya penyebab kasus GGAPA yang terjadi adalah karena adanya cemaran bahan pelarut Propilen Glikol (PG) / Propilen Etilen Glikol (PEG) yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) / Dietilen Glikol (DEG) oleh salah satu oknum perusahaan supplier kimia.
Namun hingga saat ini, pemberitaan yang gencar terkait kasus sirop obat ini tentu masih saja meresahkan masyarakat. Bahkan, banyak orangtua yang belum bisa untuk mempercayakan kembali pengobatan anaknya dengan menggunakan obat jenis sirop. Bahkan bukan hanya para orangtua, mungkin beberapa tenaga medis pun mungkin ada yang belum berani untuk menggunakan obat sirop.
Namun, pada 21 Maret 2023 lalu, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Pakar Farmakologi menyelenggarakan acara Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, untuk memastikan keamanan obat sirop anak yang beredar di pasaran.
BPOM Melakukan Langkah Antisipatif
Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M. Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor & Zat Adiktif (ONPPZA) dan Plt. Direktur Registrasi Obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus cemaran EG/DEG yang ditemukan dalam sirop obat sejak Oktober 2022, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif, seperti intensifikasi surveilans mutu produk, penelurusan dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif, termasuk melakukan verifikasi pemastian mutu terhadap sirop obat yang beredar.
Upaya-upaya penindakan juga terus dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan.
Daftar produk sirop obat yang aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai, kini bisa dilihat di website /sosmed BPOM atau melalui kanal publikasi resmi BPOM lainnya. Masyarakat, pasien, fasilitas layanan kesehatan dan dokter diminta untuk tidak lagi khawatir dan ragu.
Banyak Faktor Pemicu Kasus GGAPA
Dalam kaitannya dengan GGAPA, Prof. apt. I Ketut Adnyana, Msi., Ph.D selaku Guru Besar farmakologi – Farmasi Klinis, Institut Teknologi Bandung, menjelaskan bahwa kasus GGAPA pada tahun lalu terjadi karena adanya intoksikasi obat yang tercemar oleh EG/DEG yang melebihi ambang batas sehingga berdampak masal. Namun, perlu diketahui bahwa GGAPA bisa disebabkan oleh berbagai faktor lainnya (multifactorial) seperti status kesehatan pasien (riwayat penyakit), alergi terhadap suatu bahan tertentu, infeksi (termasuk Covid-19), status nutrisi (dehidrasi), obat, makanan, logam berat, toksikan (EG/DEG dari berbagai sumber), dan lain sebagainya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) menyampaikan hal yang hampir sama, beliau mengatakan bahwa GGAPA sudah ada sejak lama, sehingga perlu investigasi mengenai penyebab GGAPA jika kasus yang terjadi hanya individual.
Fakta sudah berbicara bahwa hasil verifikasi ulang produk sirop obat oleh BPOM per November 2022 lalu sudah aman, sehingga produk sirop obat yang sudah dirilis kembali oleh BPOM, bisa diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai.
Artikel terkait: Daftar Obat Batuk yang Ditarik BPOM karena Mengandung Desktrometorfan
Dengan demikian, pasien dan orangtua tidak perlu lagi khawatir dan dianjurkan untuk membeli sirop obat di apotek resmi, baik yang berdasarkan resep dokter ataupun untuk pembelian obat bebas. Pastinya, penggunaan obat sirop juga harus dengan bijak serta mengikuti aturan pakai dari masing-masing obat.
Baca juga:
10 Merk Vitamin Anak 1 Tahun Ke Atas yang Bagus di 2024, Dukung Tumbuh Kembangnya
9 Merk Obat Pilek yang Aman untuk Anak Pilihan di 2024, Harga Terjangkau