4 Perempuan ini terlibat jual beli bayi, apa alasan mereka melakukannya?

Terbongkarnya kasus perdagangan bayi di Palembang membuat geger, empat orang tersangka yang terlibat sindikat penjualan bayi ditangkap oleh Polrestabes Palembang.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebuah sindikat penjualan bayi di Palembang terungkap ketika Satuan Reserse Kriminal Polrestabes melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka perempuan pada 13 Januari 2020 lalu.

Kasus perdagangan bayi ini berhasil diungkap setelah salah satu personel kepolisian berpura-pura sebagai calon pembeli.

Dalam gelar perkara pada hari Senin (20/01), Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji memberikan penjelasan bahwa 4 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabar penangkapan pelaku yang terlibat sindikat penjualan bayi di Palembang membuat geger. Empat orang pelaku yang terlibat dalam perdagangan bayi ini ditangkap aparat kepolisian setempat. Para tersangka yang ditangkap antara lain ialah Sri Ningsih, Darmini, dan Mariam dan Marlina.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda, Darmini sebagai ibu bayi, Mariam sebagai calon pembeli, Sri Ningsih sebagai makelar jual beli dan Marlina sebagai tempat menitipkan bayi sebelum diambil oleh pembeli.

Para pelaku yang terlibat sindikat penjualan bayi. Sumber: CNN

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelaku sindikat penjualan bayi di Palembang diamankan kepolisian

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji memberikan penjelasan kepada media saat gelar perkara pada Senin (20/01). Dia menyatakan bahwa dalang dari sindikat penjualan bayi tersebut seorang perempuan bernama Sri Ningsih.

Diduga modus pelaku dengan cara mencari wanita hamil yang kesulitan membesarkan anak atau enggan mengasuh anaknya. Kemudian akan dibujuk agar bayinya dijual. Biaya selama hamil dan melahirkan ditanggung oleh pelaku, setelah bayi lahir maka akan dibawa oleh pelaku.

Harga yang dipatok untuk bayi bervariasi, untuk bayi perempuan harga jualnya adalah 25 juta rupiah, sedangkan harga untuk bayi laki-laki adalah 15 juta rupiah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Tega! Seorang ibu hamil mencoba menjual bayinya seharga 17 juta rupiah

Masih menurut penjelasan Kombes Pol Anom, biasanya ibu hamil akan mendapatkan uang muka serta biaya perawatan selama kehamilan. Biaya melahirkan ditanggung oleh pelaku, dan ibu bayi akan dijanjikan sejumlah uang bila calon pembeli bayi sudah didapatkan.

Saat diperiksa kepolisian, Sri Ningsih mengaku baru pertama kali melakukan praktik perdagangan bayi ini. Terkait dengan perbedaan harga dilihat gari jenis kelamin, ia sendiri tidak tahu mengapa harga bayi perempuan lebih mahal daripada bayi laki-laki.

Meski demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini dan menduga ada pelaku lain yang terlibat selain mereka yang tertangkap.

Pelaku sindikat penjualan bayi. Sumber: Antara

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di sisi lain, tersangka bernama Marlina mengaku pada polisi bahwa dirinya tidak tahu menahu soal jual beli bayi yang dilakukan oleh Sri Ningsih.

Menurut pengakuannya, Sri datang ke rumah untuk menitipkan bayi yang baru saja dilahirkan Darmini, dan diberi uang sebesar 200 ribu rupiah untuk membeli susu dan jasa merawat bayi.

"Tidak tahu kalau dia (bayi itu) dijual. Dia (Sri) cuma bilang ibunya pendarahan jadi nitip bayi ke rumah saya," tutur Marlina seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Pengakuan sang ibu kandung bayi mengapa ia menjual buah hatinya sendiri

Kepada polisi, Darmini selaku ibu bayi mengaku bahwa dirinya tidak berniat menjual bayi, melainkan hanya ingin mencarikan orangtua asuh karena dirinya tak sanggup mengurus bayi tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Darmini yang berstatus janda tersebut berprofesi sebagai penjual gorengan, ia mengaku tak punya biaya untuk membesarkan anaknya. Karena itulah ia meminta bantuan Sri Ningsih untuk mencarikan orangtua asuh.

Darmini bertemu dengan Sri pada Desember 2019 lalu, saat itu dirinya sedang hamil 8 bulan.

"Saya tidak bilang dijual (bayinya). Cuma minta dicarikan orangtua asuh. Dia bilang akan kasih 15 juta setelah ketemu orangtua asuhnya, sebagai pengganti (biaya) saat hamil," tutur Darmini seperti dilansir dari laman CNN.

Darmini telah bercerai dari suaminya, dan bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan lelaki lain yang menjadi pacar Darmini.  Sayangnya, pria tersebut tidak bertanggung jawab dan kabur setelah tahu Darmini hamil. Akhirnya Darmini memutuskan untuk menyerahkan anaknya untuk diasuh orang lain.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kepada polisi, Darmini menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sang buah hati untuk diasuh orang lain bukan karena malu, melainkan karena tak memiliki biaya untuk merawat anak.

Keempat tersangka dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60.000.000 serta maksimal Rp 300.000.000.

***

Sumber referensi: CNN dan Kompas.com

Baca juga;

Penulis

Fitriyani