TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Tega! Seorang ibu hamil mencoba menjual bayinya seharga 17 juta rupiah

Bacaan 3 menit
Tega! Seorang ibu hamil mencoba menjual bayinya seharga 17 juta rupiah

Seorang ibu hamil di mencoba menjual bayinya yang belum lahir kepada orang lain, dengan tawaran harga tertinggi

Sebuah kasus penjualan bayi terungkap di Malaysia, ketika seorang wartawan menyamar sebagai calon pembeli dan berkomunikasi dengannya. Pelaku adalah seorang ibu hamil yang berusaha menjual bayinya dengan menggunakan dua identitas palsu, yakni Lina dan Nor. 

Meskipun sudah ada beberapa calon pembeli yang tertarik, namun pelaku masih berusaha menjual bayinya ke pasangan lain yang menginginkannya. Dia mengatakan pada wartawan yang sedang menyamar, bahwa dia hanya akan melepaskan bayinya jika ada yang bersedia membayar sebesar 5.000 Ringgit, atau sekitar Rp. 17.500.000.

Namun rupanya, aksi tersebut merupakan sebuah penipuan semata agar orang yang tertarik pada bayinya mau memberikan sejumlah uang. Sedangkan modus penjualan bayi dijadikan alat untuk memancing mereka mengeluarkan uang untuknya. 

Ahmad Dzaffir Mohd Yusoff dari kepolisian Kajang mengatakan, “Salah satu orang yang menjadi korban mengajukan laporan pada polisi, setelah dia merasa ada keanehan dalam proses jual beli tersebut.”

“Akan tetapi, korban menarik laporannya karena dia tidak ingin pelaku dihukum. Dan laporan yang ia ajukan hanya sebagai referensi kasus,” tambahnya. 

Korban yang tidak mau disebutkan namanya itu, kehilangan uang sebesar 2000 Ringgit atau sekitar Rp.7.000.000, dan ia ingin agar pelaku berhenti melakukan penipuan dengan berpura-pura ingin menjual bayi.

Keinginan korban untuk tidak memproses laporannya karena dia juga tidak ingin bayi yang belum lahir tidak punya ibu, karena sang ibu mendekam dalam penjara. 

Hukum penjualan bayi dalam Islam 

penjualan bayi

Hukum bagi pelaku penjualan bayi di Indonesia.

Penjualan bayi atau perdagangan anak jelas haram di dalam agama Islam. Meski dulu ada budaya jual beli budak, namun setelah Islam datang, praktek budaya tersebut sedikit demi sedikit mulai dihapuskan. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan: 

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat nanti; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.” (HR. Muslim: no 2114).

Dalam hal ini, bayi dianggap sebagai manusia merdeka dan bukan budak. Apalagi dengan kondisi perbudakan di zaman sekarang yang sudah tidak ada lagi. Maka itu hukum jual beli manusia, baik yang belum lahir maupun yang belum sama haramnya. Bahkan pelaku akan menjadi musuh Allah di akhirat nanti.

Di Indonesia sendiri, hukum bagi pelaku penjualan bayi dan perdagangan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 83 yang menyebut larangan jual beli anak, menculik anak sendiri, atau menjual anak. Aturan ini tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Bila Anda menemukan kasus atau mencurigai adanya perdagangan manusia dalam bentuk apapun di sekitar Anda, bisa membuat laporan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui pelayanan yang mereka beri nama Satu Layanan. Laporan bisa ditujukan ke alamat dan kontak berikut:

Jl.Brigjend Katamso No.68 Cilacap
Telp (0282)5253416, Fax (0282)5253417
Email/web:  [email protected]
Kontak Person 085726450428

 

 

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Sumber referensi: The Star, Anak Sholeh, Hukum Online

Baca juga: 

RS Ini Melakukan Jual Beli Bahkan Barter Bayi

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Tega! Seorang ibu hamil mencoba menjual bayinya seharga 17 juta rupiah
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti