Sebuah kasus penjualan bayi terungkap di Malaysia, ketika seorang wartawan menyamar sebagai calon pembeli dan berkomunikasi dengannya. Pelaku adalah seorang ibu hamil yang berusaha menjual bayinya dengan menggunakan dua identitas palsu, yakni Lina dan Nor.
Meskipun sudah ada beberapa calon pembeli yang tertarik, namun pelaku masih berusaha menjual bayinya ke pasangan lain yang menginginkannya. Dia mengatakan pada wartawan yang sedang menyamar, bahwa dia hanya akan melepaskan bayinya jika ada yang bersedia membayar sebesar 5.000 Ringgit, atau sekitar Rp. 17.500.000.
Namun rupanya, aksi tersebut merupakan sebuah penipuan semata agar orang yang tertarik pada bayinya mau memberikan sejumlah uang. Sedangkan modus penjualan bayi dijadikan alat untuk memancing mereka mengeluarkan uang untuknya.
Ahmad Dzaffir Mohd Yusoff dari kepolisian Kajang mengatakan, “Salah satu orang yang menjadi korban mengajukan laporan pada polisi, setelah dia merasa ada keanehan dalam proses jual beli tersebut.”
“Akan tetapi, korban menarik laporannya karena dia tidak ingin pelaku dihukum. Dan laporan yang ia ajukan hanya sebagai referensi kasus,” tambahnya.
Korban yang tidak mau disebutkan namanya itu, kehilangan uang sebesar 2000 Ringgit atau sekitar Rp.7.000.000, dan ia ingin agar pelaku berhenti melakukan penipuan dengan berpura-pura ingin menjual bayi.
Keinginan korban untuk tidak memproses laporannya karena dia juga tidak ingin bayi yang belum lahir tidak punya ibu, karena sang ibu mendekam dalam penjara.
Hukum penjualan bayi dalam Islam
Hukum bagi pelaku penjualan bayi di Indonesia.
Penjualan bayi atau perdagangan anak jelas haram di dalam agama Islam. Meski dulu ada budaya jual beli budak, namun setelah Islam datang, praktek budaya tersebut sedikit demi sedikit mulai dihapuskan. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan:
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat nanti; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.” (HR. Muslim: no 2114).
Dalam hal ini, bayi dianggap sebagai manusia merdeka dan bukan budak. Apalagi dengan kondisi perbudakan di zaman sekarang yang sudah tidak ada lagi. Maka itu hukum jual beli manusia, baik yang belum lahir maupun yang belum sama haramnya. Bahkan pelaku akan menjadi musuh Allah di akhirat nanti.
Di Indonesia sendiri, hukum bagi pelaku penjualan bayi dan perdagangan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 83 yang menyebut larangan jual beli anak, menculik anak sendiri, atau menjual anak. Aturan ini tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bila Anda menemukan kasus atau mencurigai adanya perdagangan manusia dalam bentuk apapun di sekitar Anda, bisa membuat laporan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui pelayanan yang mereka beri nama Satu Layanan. Laporan bisa ditujukan ke alamat dan kontak berikut:
Jl.Brigjend Katamso No.68 Cilacap
Telp (0282)5253416, Fax (0282)5253417
Email/web: [email protected]
Kontak Person 085726450428
Baca juga:
RS Ini Melakukan Jual Beli Bahkan Barter Bayi
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.