Penerima Vaksin COVID-19 Tak Dianjurkan Langsung Pulang, Ini Alasannya

Jangan langsung pulang setelah disuntik vaksin COVID-19. Mengapa?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terkait dengan pemberian vaksin, beredar anjuran agar masyarakat tidak langsung pulang setelah disuntik vaksin COVID-19. Mengapa demikian?

Anjuran Tak Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin COVID-19

Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 telah didistribusikan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. Pengiriman dilakukan secara bertahap sejak 3 Januari 2021 lalu dan ditargetkan selesai 7 Januari 2021.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengungkapkan bawa vaksin ini akan digratiskan. Belum lama ini ia pun mengungkapkan, kedatangan vaksin dilakukan bertahap pula demi pelaksanaan vaksinasi terlaksana. Sebagai informasi, vaksin yang datang di Indonesia masih dalam bentuk bahan baku dan selanjutnya akan diproduksi oleh Bio Farma.

“Insya Allah minggu depan juga akan datang lagi 15 juta vaksin dalam bentuk bahan baku (bulk) yang nanti akan diproduksi oleh Bio Farma sehingga juga langsung nanti jadi, kirim ke daerah lagi,” demikian penuturan orang nomor satu di Tanah Air pada Selasa (5/1).

Lebih lanjut, pihak Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyuntikan vaksin COVID-19. Dalam pedoman ini, vaksin tak lantas sembarangan disuntikkan pada tubuh seseorang. Tempat penyuntikkan sudah ditentukan.

“Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (auto disable syringes/ADS),” demikian mengutip PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Artikel terkait: 15 Publik Figur Dinyatakan Positif COVID-19 tahun 2020, Banyak yang Tidak Bergejala

Dalam petunjuk tersebut, Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan agar menganjurkan masyarakat penerima vaksin tidak langsung pulang setelah divaksin. Pasien sebaiknya tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit untuk observasi.

Tujuannya tak lain untuk memantau adanya KIPI atau setiap kejadian medis yang tidak diinginkan. Hal ini umum terjadi setelah seseorang mendapat imunisasi dan vaksin serta belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin. Gejala yang dirasakan biasanya berupa gejala ringan berupa rasa tidak nyaman atau kelainan hasil pemeriksaan laboratorium.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) vaksinasi COVID-19 disebutkan bahwa secara umum, vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Kendati terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan dan sejatinya hampir sama dengan vaksin lainnya. Gejala tersebut antara lain:

  • Reaksi lokal seperti, nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat misalnya selulitis.
  • Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
  • Reaksi lain seperti reaksi alergi berupa urtikaria, edema, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Pemberian vaksin ini memang tidak bisa diberikan kepada semua orang, di mana ada beberapa golongan yang tidak bisa divaksin.

Bagi masyarakat yang mengalami reaksi ringan lokal misalnya nyeri, bengkak, atau kemerahan di area suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin agar melakukan kompres dingin di area tubuh yang divaksin dan minum obat paracetamol sesuai dosis yang dianjurkan.

Sementara jika pasien merasakan gejala sistemik lanjutan seperti demam maka petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin agar lebih banyak minum air putih, mengenakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan minum obat paracetamol sesuai dosis.

Artikel terkait: Heboh Vaksin Pfizer Bisa Sebabkan Perempuan Mandul, Ini Faktanya!

Sejauh Apa Perkembangan Vaksin COVID-19 di Indonesia?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mengutip Kompas, Presiden Joko Widodo sejauh ini telah melakukan firm order sebanyak 329,5 juta dosis vaksin demi kelancaran pelaksanaan program vaksinasi nasional. Perihal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah telah memproyeksi anggaran vaksin 2021 mencapai lebih dari Rp 74 triliun.

Besaran dana tersebut sebagai tindak lanjut Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar vaksin diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Untuk memenuhi pengadaan vaksin hingga vaksinasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 18 triliun serta Rp 36,4 triliun dari sisa dana penanganan kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. 

Adapun rincian jumlah vaksin mencakup:

  •  3 juta dosis yang sudah tiba di Tanah Air
  • 122,5 juta dosis dari Sinovac
  • 50 juta dosis vaksin Novavax
  • 54 juta dosis vaksin dari COVAX/Gavi
  • 50 juta dosis vaksin dari AstraZeneca
  • 50 juta dosis vaksin dari Pfizer

Artikel terkait: Vaksin Corona Sampai di Indonesia, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Artinya, jumlah total yang sudah firm order itu 329,5 juta, hanya pengaturannya nanti akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan,” sambung Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Menteri Kesehatan menuturkan bahwa pemerintah mencanangkan vaksinasi berlangsung dalam kurun waktu 15 bulan bagi 181 Juta rakyat Indonesia. Angka tersebut merujuk pada penetapan target jumlah penduduk sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) maupun saran dari persatuan ahli pandemi guna mencapai herd immunity

Kendati demikian, pemerintah berupaya melakukan vaksinasi selesai lebih cepat daripada asumsi waktu yang direncanakan. “Kita akan kerja terus, kita berharap nanti kurang lebih selama 1 tahun itu (vaksinasi) bisa kita selesaikan,” ujar Presiden Jokowi.

Vaksinasi yang dilakukan secara bertahap akan diberikan secara bertahap berdasarkan kelompok prioritas. Tahap awal menyasar tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan COVID-19 dan petugas pelayanan publik esensial antara lain:

  • TNI
  • POLRI
  • Satpol PP
  • Petugas pelayanan publik transportasi meliputi petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dan lainnya
  • Tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia

Kita doakan ya Parents proses vaksinasi ini berjalan lancar!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

Mutasi Virus Corona Rentan Menular pada Anak, Ini Fakta Lain VUI-202012/01

Bolehkah Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin COVID-19?

Begini Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 Gratis

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan