Bisa Kena Denda Jika Segel Rusak, Ini Cara Mengamankan Meteran Listrik

Denda yang dinilai tak masuk akal membuat banyak pengguna listrik cemas. Bagaimana kronologi sebenarnya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Belum lama ini, viral sebuah video yang menampilkan kondisi kWh meter baru yang dipasangi segel kawat viral di media sosial pada Minggu (9/10/2022). Dalam video disebutkan bahwa segel kawat itu tidak boleh rusak atau dilepas. Bahkan segel meteran listrik rusak disebut-sebut bisa dikenai denda hingga Rp 11 juta.

Seperti apa sih fakta dibalik video meteran yang disebut-sebut dikenai denda tersebut?

Artikel terkait: Curhatan para ibu saat mati listrik

Viral Segel Meteran Listrik Rusak Dikenai Denda 11 Juta, Ini Klarifikasi PLN

Mengenai Denda Segel Rusak

Instagram: @inspirasirumahmodernid via Kompas

Berikut bunyi video tersebut:

"Ini pelajaran banget buat semua, pokoknya mulai sekarang kalau ada petugas PLN itu dia meriksa apa aja, dan pastiin kalau mereka punya surat tugas. Terus, aku mau kasih tahu nih kalau segel ini penting banget dan jangan sampai dilepas atau dirusak. Kalaupun emang petugasnya perlu, minta saja untuk dipasang langsung segel yang baru, kalau misalkan kata petugasnya, 'enggak apa-apa enggak pakai segel dulu nanti kita ke sini', jangan pernah mau ya, guys. Karena kalau enggak ada segel, kalian bisa dikenai denda yang hitungannya sesuai dengan daya, dan di aku 1.300 kWh kena denda 11 juta, untuk serti kWh meter lama atau pascabayar segelnya kayak gini."

Video segel meteran yang disebut-sebut tidak boleh rusak karena akan dikenai denda tersebut mengundang kekhawatiran netizen. Senior Manager Komunikasi PLN UID Jawa Barat Gunawan mengungkapkan bahwa video yan tersebut berasal dari pelanggan yang berlokasi di Leuwiliang, Bogor.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Untuk lokasi kejadian di salah satu pelanggan kami di unit layanan pelanggan Leuwiliang UP3 Bogor," ujar Gunawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah mengomunikasikan hal tersebut kepada pelanggan yang bersangkutan.

"Sebenarnya case ini sudah kami komunikasikan dengan pelanggan dan sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya lagi.

Artikel terkait: 6 Langkah bikin tagihan listrik anti bengkak meski di rumah aja

Betul Segel Resmi dari PLN

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UIN Jawa Barat Iwan Ridwan menambahkan, kawat yang disebut sebagai segel meteran dan terlihat pada video tersebut merupakan segel meteran resmi dari PLN. "Segel yang tertera di akun tersebut bahwa itu betul segel resmi dari PLN yang dipasang pada kWh meter baru di tempat pelanggan," ujar Iwan terpisah, Rabu (12/10/2022).

Dia menjelaskan bahwa saat petugas PLN melakukan pengecekan, pelanggan tersebut memiliki kWh meter baru karena sebelumnya tidak ada segel pada kWh meternya.

"Karena kWh meter yang sebelumnya, pada saat ada pengecekan atau pemeriksaan itu tidak ada segelnya, kemudian ada sambungan langsung," kata dia.

Kemudian, ketika diperiksa, ada penyimpulan langsung yang menyebabkan pemakaian energi listrik dari pelanggan itu tidak terukur dan tidak ada segelnya. Iwan mengatakan, pada video memang sudah dilakukan penggantian kWh meter ke yang baru, dan sudah diberi segel.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Di video itu memang kWh meternya sudah diganti dan disegel, segel ini untuk pengaman," kata Iwan. "Dan di situ ada kode-kode khusus tercatat, jadi segel sekian, nomor sekian, dipasang oleh siapa, itu tercatat dan resmi," sambungnya.

Artikel terkait: Cara agar tetap dapat subsidi meskipun tarif listrik naik

Klarifikasi Mengenai Denda Jika Segel Rusak

Sumber: Jawapos

Terakhir, menanggapi soal kemungkinan hal yang bisa terjadi seperti segel rusak, Iwan mengatakan, penghitungan denda tidak mesti bernominal Rp 11 juta karena bergantung pada kategori pelanggaran.

"Itu ada hitungan-hitungan khusus, ada tiga kategori," kata Iwan. Pertama, P1 atau pelanggaran 1 ditujukan untuk pelanggar yang melanggar MCB atau batas daya. Kedua, P2 atau pelanggaran 2 ditujukan untuk pelanggar yang memengaruhi kWh meter atau pemakaian tidak terukur.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penjelasan PLN Ketiga, P3 atau pelanggaran 3 ditujukan untuk pelanggar yang memengaruhi pembatas dan memengaruhi kWh meter. Namun, Iwan menyampaikan bahwa segel rusak belum tentu terkena pelanggaran.

"Tapi belum tentu segel rusak ada pelanggaran. Ini harus dicek ke laboratorium daerah," kata dia. "Jadi, tidak serta merta segel rusak spesifikasinya pelanggaran, itu akan dicek dulu, tetapi kalau segel rusak kemudian ternyata ada pelanggaran ya akan ditagih denda sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.

Tips Menghindari Denda Listrik dari PLN

Dilansir dari jambi.wahananews.co (27/06/22), ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar bisa menghindari denda listrik dari PLN.

Do (Hal yang sebaiknya dilakukan pelanggan PLN): 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Cek instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi listrik tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). 

2 Cek tagihan rekening listrik berkala melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. 

3 Pastikan kWh meter berfungsi normal & segelnya terpasang dengan baik. 

4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik. 

Don'ts (Hal yang tak boleh dilakukan) 

1. Mempengaruhi perhitungan kWh meter dengan mengotak-atik kWh Meter. 

2 Mengganti MCB kWh meter sendiri yang tidak sesuai dengan daya terdaftar. 

3 Membuka segel listrik. 

4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN. 

5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain. 

6. Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. 

7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Itulah berita mengenai segel meteran listirik yang kabarnya dikenai denda, serta tips menghindari denda dari PLN. Semoga berguna bagi Parents.

Baca juga:

Curhatan para ibu saat mati lampu, apa komentar PLN?

Penulis

Azahra Syifa