Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY sembuh dari kanker prostat yang sudah ia alami sejak awal November 2021. Setelah menjalani pengobatan selama kurang-lebih 1,5 bulan di sebuah rumah sakit khusus kanker di Minneapolis, Amerika Serikat untuk mengobati kanker prostat stadium awal yang diidapnya, akhirnya SBY telah dinyatakan sembuh dari kanker.
Berobat 1,5 bulan di Amerika, akhirnya SBY sembuh dan diizinkan pulang ke Indonesia
Akun Twitter mantan sekretaris era kabinet Dipo Alam, mengabarkan kesembuhan mantan presiden berpangkat jenderal itu. “Alhamdullilah, Kita ucapkan Syukur kepada Tuhan, Pak @SBYudhoyono sudah sembuh kembali,” cuit akun Dipo.
Akhirnya, pengobatan dan perawatan yang dijalani suami mendiang Ani Yudhoyono tersebut membuahkan hasil. SBY kini sembuh dari kanker dan diizinkan untuk segera kembali ke Indonesia.
Dipo kemudian berharap semoga SBY dapat kembali beraktivitas di Tanah Air.
“Semoga dengan kesehatannya yang telah pulih, siap beraktifitas kembali di Tanah Air,” katanya.
Dipo turut mengucapkan terima kasih kepada dokter dan pemerintah yang memfasilitasi pengobatan SBY hingga akhirnya beliau sembuh dari kanker. Hal senada juga sempat dikabarkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan pertengahan Desember lalu.
Ia mengatakan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah sembuh dari penyakit kanker prostat stadium awal yang dideritanya. SBY sembuh dari kanker setelah menjalani operasi dan pengobatan di Mayo Clinic Hospital, di Minnesota Amerika Serikat. Diketahui, Hinca datang ke Minnesota menjenguk keadaan pendiri partai Demokrat tersebut.
Artikel terkait: SBY Didiagnosis Kanker Prostat, Anak dan Menantu Tulis Pesan Menyentuh
Pamit untuk berobat ke AS pada bulan November
Sebulan lalu, yakni pada November 2021, SBY pamit berobat ke Amerika Serikat. Pihak sekretariat negara menegaskan bahwa pengobatan tersebut adalah atas keinginan pribadi setelah berkonsultasi dengan tim dokter ahli. Stafsus Setneg Faldo Maldini mengatakan, keputusan itu diambil SBY setelah berkonsultasi dengan tim dokter di Indonesia, termasuk para urolog senior.
Keluarga pun mendukung keputusan tersebut, mengingat kanker yang dialami SBY sudah mencapai stadium pertama. Diketahui setelah dilakukan konsultasi yang mendalam dengan tim dokter Indonesia, termasuk para urolog senior, diputuskan medical treatment dilakukan di sebuah rumah sakit di Amerika Serikat yang memiliki pengalaman panjang dan teknologi yang maju untuk menangani kanker prostat.
Adapun SBY telah tiba di Amerika Serikat pada Kamis, awal November tepatnya pada (4/11/2021). Namun, SBY bermalam lebih dulu sebelum menuju ke kota tempat rumah sakitnya berada. Sempat beredar hoax tentang negara yang mengeluarkan biaya pengobatan SBY beserta ongkos perjalanan keluarganya. Faktanya memang pengobatan tersebut ditanggung negara, namun tidak dengan biaya keluarganya.
Artikel terkait: Menikah selama 43 tahun, ini 7 rahasia hubungan mesra SBY dan ibu Ani
SBY berobat ke Amerika dengan aturan pengobatan mantan presiden
Setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan metode MRI, biopsi, Positron Emission Tomography (PET), Specific Membrane Antigen (SMA) Scan, dan pemeriksaan lainnya oleh tim dokter, diketahui bahwa kanker prostat yang diderita oleh SBY berada dalam tahapan (stadium) awal.
Setelah mendapatkan saran dari tim ahli, SBY pun akhirnya berobat ke luar negeri.
Ternyata, aturan pengobatan presiden dan wakil presiden atau mantan presiden dan eks wapres telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan Presiden.
Salah satu aturan tersebut berbunyi, mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarga ditanggung seluruh biaya perawatan kesehatannya. Selain itu, mantan presiden berhak mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya, kendaraan milik negara beserta sopirnya, juga berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil.
Hak-hak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Jika mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal, suami atau istrinya dapat mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.
Demikian kabar tentang perjalanan SBY sembuh dari kanker, semoga segera pulih Pak SBY!
Artikel terkait: Lukisannya Siratkan Kerinduan pada Mendiang Istri, Presiden SBY: “Saya Berusaha Tegar
Baca juga:
Jenazahnya Tak Dikebumikan, Ini 7 Seleb yang Dikremasi Selain Laura Anna
Mengharu Biru, 5 Potret Bebizie Berdandan Seperti Vanessa Angel dan Dipanggil Mami oleh Gala
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.