Pada 4 Juni 2022, sebuah sandiwara yang membuat heboh publik diciptakan oleh pengemudi mobil Fortuner yang menabrak salah satu pengendara motor Kawasaki KLX asal Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang bernama Wahyu Suhada telah dikabarkan hilang karena tercebur di Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Sandiwara kecelakaan di Kalimalang tersebut diduga dilakukan demi klaim asuransi.
Sandiwara Kecelakaan di Kalimalang Membuat Polisi dan Tim SAR Turun Tangan
Sumber: fin.co.id
Kecelakaan mobil yang dikabarkan menabrak pria pengemudi sepeda motor membuat Tim SAR turun tangan. Pasalnya pada Sabtu, 4 Juni 2022, pengemudi motor Kawasaki KLX yang bernama Wahyu Suhada sempat dinyatakan hilang.
Mendengar kabar mengenai hilangnya Wahyu Suhada, kepolisian setempat membantu mencari pria tersebut. Bahkan Tim Search and Rescue atau SAR gabungkan juga ikut mencari Wahyu Suhada.
Artikel terkait: 4 Fakta Kecelakaan di Bantul yang Menewaskan 13 Orang
Sandiwara Ternyata Direncanakan oleh Pengemudi Motor
Sumber: fin.co.id
Melansir dari situs Kompas.com, Polres Metro Bekasi memastikan bahwa kecelakaan yang terjadi di Kalimalang tersebut adalah sandiwara. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, sandiwara tersebut dirancang oleh Wahyu Suhada.
“Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan bahwa kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu.” Ujar Gidion Arif Setyawan.
Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa Wahyu Suhada kini masih hidup dan sekarang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Sampai dengan hari Minggu tanggal 5 Juni, Wahyu masih hidup dan berada di satu tempat, hanya belum ketahuan tempatnya.” Kata Gidion.
Artikel terkait: Bocah Kehilangan Setengah Jari di Eskalator, Peringatan Keras buat Ortu!
Sandiwara Dilakukan Demi Klaim Asuransi Jiwa
Sumber: tribunnews.com
Pelaku terdiri dari empat orang yakni Wahyu Suhada dan rekannya yang terdiri dari Dena Surya, Abdul Mulki, dan Asep Riak. Keempat pelaku tersebut mengaku membuat laporan palsu mengenai kecelakaan di Kalimalang untuk mengklaim asuransi jiwa senilai 3 milyar rupiah.
“Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar tiga miliar rupiah untuk kepentingan pribadi.” Jelas Gidion.
Saat ini, Dena Surya, Abdul Mulki dan Asep Riak telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sedangkan Wahyu Suhada masih dalam proses pencarian. Karena laporan palsu tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman satu tahun penjara.
Sekiranya kasus ini menjadi pembelajaran agar lebih bijaksana dalam bertindak. Dan kita sebagai masyarakat turut aware dengan kebenaran sebuah berita, jangan percaya lebih dulu sebelum mengecek kebenarannya.
Baca juga:
Anak Meninggal Saat Ditinggal Sendirian di Ayunan, Waspada Parents!
5 Benda Penyebab Kecelakaan Anak Menurut Dokter UGD
Anak tidak bisa berenang meninggal saat ditinggal sendirian di kolam
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.