Dalam rangkaian shalat Jumat yang dilakukan bersama di masjid tiap pekannya, para ayah pasti akan selalu diperdengarkan khutbah Jumat. Apakah khutbah ini memang hal yang diwajibkan di setiap shalat Jumat? Bagaimana rukun Khutbah Jumat dan syarat-syaratnya?
Khutbah Jumat adalah syarat sahnya shalat Jumat, menurut kesepakatan para Ahli Fiqh. Hal ini sesuai dengan dalil khutbah Jumat yang tersurat di Al Quran QS. Al-Jumu’ah 62:9.
Bacaan Al-Jumu’ah Ayat 9
- يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah 62: 9).
Kata al-Dzikr dalam ayat tersebut artinya adalah khutbah. Disimpulkan bahwa tidak sah salat Jumat tanpa khutbah.
Bagaimana ketentuan khutbah Jumat ini? Apa saja rukun dan syaratnya? Berikut penjelasannya.
Artikel terkait: Menenangkan Batin, Berikut Bacaan Shalawat Nabi yang Bisa Dilafalkan
Tuntunan dan Urutan Khutbah Jumat Lengkap
Berdasarkan buku modul Tuntunan Shalat Jumat yang ditulis oleh Rohmansyah, berikut adalah tata cara dan tuntunan lengkap dari awal hingga akhir pelaksanaan shalat Jumat dan khutbahnya.
- Saat masuk waktu zuhur, khatib naik mimbar dan berdiri seraya mengucapkan salam.
- Khatib duduk dan muadzin mengumandangkan adzan hingga selesai.
- Khatib mengawali khutbah Jumat dengan mengucapkan tahmid, syahadat, shalawat, wasiat taqwa dan membaca beberapa ayat al-Quran lalu menyampaikan taushiyah.
- Membuka khutbah Jumat dengan tahmid
- Membaca Syahadat
- Membaca Shalawat
- Menyampaikan wasiat
- Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sebentar (tidak ada do’a khusus antara dua khutbah) kemudian berdiri kembali untuk menyampaikan khutbah yang kedua.
- Khutbah kedua diakhiri dengan dengan doa dan penutup khutbah. Ketika berdoa dituntunkan untuk mengacungkan jari telunjuk.
- Setelah selesai berdoa, khatib turun dari mimbar, dan muadzin mengumandangkan iqomah untuk pelaksanaan shalat Jumat.
- Melaksanakan shalat Jumat dua rakaat
- Mempersingkat khutbah dan memanjangkan shalat
- Bacaan surat yang biasa dibaca oleh Nabi Muhammad SAW pada salat Jumat adalah surat al-A’la dan al-Ghasyiyah atau surat Jumu’ah dan an al-Munafiqun.
Artikel terkait: 5 Doa Nabi Musa di dalam Al Quran, Begini Cara Mengamalkannya
Syarat, Rukun Khutbah, dan Sunnah Khutbah
Dari uraian tuntunan dan urutan khutbah Jumat di atas sebelumnya, khutbah Jumat dapat dijabarkan berdasarkan syarat, rukun dan sunnah khutbah, berikut penjabarannya.
Rukun Khutbah Jumat
Menurut mazhab syafi’I, rukun khutbah Jumat adalah sebagai berikut:
- Membaca tahmid (al-Hamdulillah)
- Bershalawat kepada Nabi SAW.
- Wasiat takwa
- Membaca ayat al-Qur’an yang bisa difahami dari salat satu dua khutbah.
- Berdoa kepada orang-orang mukmin mengenai urusan akhirat.
Syarat Khutbah Jumat
Syarat Khutbah sebagaimana pendapat para ulama adalah:
- Khatib berdiri di hadapan orang banyak.
- Khutbah dilaksanakan dua kali setelah tergelincir matahari dengan ringan (pendek) dari bacaan shalat.
- Khutbah jumat disunahkan membaca puji (tahmid) kepada Allah SWT, shalawat kepada Nabi SAW, perintah (wasiat) takwa, berdoa dengan memohon ampunan kepada Allah, dan membaca ayat al-Qur’an.
- Khutbah Jumat dilaksanakan di dalam masjid, jika dilaksanakan di luar masjid maka tidak sah karena khutbah Jumat pelaksanaannya seperti shalat.
- Khutbah Jumat dilaksanakan sebelum salat dan jika dilaksanakan setelah shalat maka tidak sah.
- Khutbah Jumat dihadiri oleh jama’ah Jumat.
- Khutbah Jumat dilaksanakan dengan suara nyaring bisa dengan bahasa Arab atau bahasa selainnya.
- Duduk di antara dua khutbah dengan tenang seperti duduk antara dua sujud seukuran bacaan surat al-Ikhlas.
- Khutbah dilakukan dalam keadaan suci dari hadas besar dan hadas kecil, badan, pakaian beserta tempatnya dan menutup aurat.
Sunnah Khutbah Jumat
- Khutbah dilaksanakan dalam keadaan cuci dan menutup Aurat .
- Dilakukan di atas mimbar sebagaimana kesepakatan ulama dan sunnah Nabi SAW.
- Khatib duduk di atas mimbar sebelum dimulai khutbah Jumat.
- Khatib berdiri menghadap orang banyak tanpa menoleh ke kanan dan ke kiri berdasarkan kesepakatan ulama.
- Mengucapkan salam kepada orang banyak.
- Dikumandangkan adzan oleh seorang muadzin.
- Dimulai dengan tahmid, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, nasehat dan peringatan, membaca ayat al-Qur’an, dua kali khutbah, duduk di antara dua khutbah, dan mengulangi bacaan tahmid, dan shalawat kepada Nabi SAW pada khutbah yang kedua, dan mendo’akan kepada orang-orang yang beriman.
- Memperdengarkan khutbah pada suatu kaum dan mengeraskan suaranya.
- Khatib meringkas dua khutbah, yakni khutbah kedua lebih pendek daripada khutbah pertama.
- Para jama’ah Jumat diam pada saat khatib sedang khutbah.
- Para jama’ah yang masuk masjid, hendaklah melakukan Tahiyat al-Masjid dua rakaat pada saat imam sedang khutbah.
- Imam atau khatib turun dari mimbar.
Artikel terkait: 3 Doa Nabi Sulaiman yang Bisa Diamalkan Sehari-hari, Yuk, Hafalkan!
Ketentuan Shalat Jumat Saat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang cara penyelenggaraan Shalat Jumat untuk mencegah penularan wabah COVID-19. Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tersebut:
Ketentuan Hukum MUI Terkait Salat Jumat saat Pandemi Covid-19
- Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
- Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya, tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.
- Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
Pelaksanaan Shalat Jumat saat Pandemi Covid-19
- Pada dasarnya shalat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
- Untuk mencegah penularan wabah COVID-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
- Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan shalat Jumat berbilang (ta’addud al-jumu’ah) dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
- Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat tentang jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jumat sebagai berikut:
– Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
– Pendapat kedua, jamaah melaksanaan shalat dzuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
– Terkait perbedaan pendapat tersebut, dalam pelaksanaannya, jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
Bagaimana dengan Hukum Penggunaan Masker Saat Shalat Jumat?
- Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
- Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat shariyyah. Maka, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
Bagaimana Hukum Tidak Mengerjakan Shalat Jumat 3 Kali Secara Berturut-turut saat Pandemi Covid-19?
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, tidak mengerjakan salat Jumat 3 kali secara berturut-turut di wilayah yang terdampak pandemi virus corona COVID-19 seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan shalat dzuhur.
Demikian informasi tentang rukun khutbah Jumat dan penjelasannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
Penjelasan Lengkap Shalat Gerhana Bulan: Dalil, Hukum dan Tata Caranya
Tata Cara Shalat Idulfitri, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa
Hukum berpuasa Ramadhan tanpa shalat tarawih, Parents wajib tahu