Atas kasus kabur karantina kesehatan usai pulang dari luar negeri, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021). Rachel pun didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tak hanya Rachel, vonis hukuman ini juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa. Mereka adalah kekasih serta manajer Rachel yang turut kabur karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Lantas, bagaimana fakta-fakta terkait vonis Rachel Vennya ini? Berikut ulasan selengkapnya.
Artikel terkait: Ternyata Begini Cara Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina
Rachel Vennya Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana
Sebelumnya, Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya resmi menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Hingga kemudian pada Jumat (10/12/2021), Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Rachel Vennya bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021), mengutip Detikcom.
Bunyi Tuntutan Jaksa Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya
Jaksa menuntut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan. Jaksa juga menyebut selama masa percobaan Rachel dkk dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana,” kata jaksa.
“Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan
Rachel divonis bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akan tetapi, meski telah divonis 4 bulan penjara, ternyata Rachel Vennya tidak perlu ditahan. Lantas, apa alasan yang mendasari keputusan ini?
Artikel Terkait: Heboh Rachel Vennya Lepas Hijab, Sang Ibu: “Rachel Masih Beriman”
Alasan Hakim Meringankan Hukuman Rachel Vennya
Terkait keringanan hukuman Rachel Vennya ini, hakim mengatakan sikap Rachel dkk yang terus terang mengakui perbuatannya. Serta Rachel dkk tidak berbelit-belit saat diperiksa menjadi hal yang meringankan bagi mereka.
Hakim juga menilai sikap Rachel Vennya sopan. Selain itu, hasil tes COVID-19 Rachel Venya juga menunjukkan negatif.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” papar hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021), mengutip Detik.com.
Artikel Terkait: 5 Fakta Pernikahan Rachel Vennya, Benarkah Akan Cerai?
Penyebab Hakim Tegas Menjatuhkan Hukuman Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim juga menjelaskan perihal yang memberatkannya sehingga Rachel Vennya ditetapkan bersalah yaitu karena ia public figure. “Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.
***
Demikian fakta-fakta terkait kasus Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara. Semoga kasus Rachel Vennya ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar tidak melanggar hukum, apalagi sampai berisiko membahayakan orang lain, terutama di kondisi pandemi COVID-19 ini.
Baca juga:
6 Fakta Rachel Vennya Kabur Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Dipenjara!
id.theasianparent.com/kasus-rachel-vennya-dkk