Setelah diselenggarakan di Jabodetabek, mulai 22 April 2020, kota Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain kota Bandung, yang turut berpartisipasi adalah kota Cimahi, kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dikutip dari CNN Indonesia, berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (COVID-19) dan berlaku hingga tanggal 5 Mei 2020 mendatang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun meminta agar warga menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya . Pihaknya pun mengungkapkan akan menjalankan pemeriksaan dengan rapid test yang akan dilakukan secara masif untuk mengetahui peta penyebaran Covid-19 di Bandung Raya.
Ia pun berharap PSBB Kota Bandung Raya ini bisa memberi contoh baik kepada daerah lain.
“Kami ingin PSBB di Bodebek dan Bandung Raya jadi contoh paling sukses PSBB di Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini seperti dilansir dari kompas.com.
Apa saja peraturan yang berlaku selama PSBB di Kota Bandung?
Seperti yang sudah dihimbau sebelumnya, kegiatan pembelajaran, bekerja, dan beribadah semua dilakukan di rumah masing-masing. Warga juga dihimbau untuk tidak meninggalkan rumah jika tidak ada kegiatan yang sifatnya mendesak.
Tempat makan atau restoran masih bisa buka, namun warga tidak boleh makan di tempat sehingga pelanggan hanya bisa memilih opsi layanan pesan antar atau dibawa pulang.
Semua layanan transportasi umum di laut, udara, dan darat masih dibolehkan beroperasi, namun jumlah penumpang yang dapat diangkut akan dibatasi.
Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa penggunaan mobil atau sepeda motor pribadi hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Mobil pribadi hanya boleh diisi setengah dari kapasitas mobil tersebut dan pengemudi motor dilarang berboncengan atau tidak boleh mengangkut penumpang.
Untuk kendaraan pribadi juga akan dilakukan disinfeksi kendaraan dan diwajibkan menggunakan masker ketika berkendara.
Artikel terkait: Anti bosan! Ini 9 ide kegiatan anak selama social distancing sesuai usianya
Perusahaan apa saja yang masih dibolehkan untuk beroperasi selama PSBB di Kota Bandung?
Yang dibolehkan untuk tetap beroperasi adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kemudian semua jenis layanan pemerintahan, BUMN, atau BUMD yang bergerak dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok juga tetap berjalan seperti biasa.
Termasuk para pelaku usaha yang bergerak pada sektor berikut ini masih diperbolehkan untuk beroperasi:
- Kesehatan
- Bahan pangan
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar utilitas publik
- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Kebutuhan sehari-hari
Meskipun tetap boleh untuk beroperasi, semua institusi, instansi, dan sector tersebut harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menerapkan physical distancing antar karyawan, mengecek suhu tubuh karyawan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun.
Namun pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawan yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19 untuk bekerja, seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru.
Ibu hamil dan karyawan yang berusia di atas 60 tahun juga tidak diwajibkan untuk bekerja karena dianggap rentan terinfeksi Virus Corona.
Artikel terkait: Mengapa Lansia lebih rentan terinfeksi Virus Corona?
Sanksi yang didapat jika melanggar aturan PSBB
Masyarakat yang melanggar aturan PSBB di kota Bandung akan mendapatkan sanksi berupa surat tilang atau blangko teguran. Jika yang melanggar perusahaan atau pelaku usaha, teguran lisan hingga pencabutan izin dan penutupan sementara akan diberikan.
Hal ini nantinya akan disosialisasikan lebih lanjut oleh walikota dan bupati masing-masing wilayah.
Selain itu terdapat pula 19 titik pemeriksaan di Kota Bandung untuk memastikan warga disiplin menaati aturan yang sudah diberlakukan. 19 titik tersebut dibagi menjadi 3 yaitu:
- Ring Satu, fokus di dalam kota. Titik pemeriksaannya ada di Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang, Terminal Cicaheum, Jl. Asia Afrika, Ir.H. Juanda, Merdeka, Diponegoro, Braga, dan Purnawarman.
- Ring Dua, pemeriksaan akan dilakukan di lima pintu gerbang tol yaitu Buah Batu, Moch. Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.
- Ring Tiga, perbatasan wilayah kota Bandung yaitu Setiabudhi, Cibeureum, Cibiru, dan Derwati.
Pemprov Jabar juga menambah 71 rumah sakit rujukan untuk kasus positif COVID-19 dan total ada 105 rumah sakit rujukan yang tersebar di Jawa Barat. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat juga mengalihfungsikan gedung atau stadion menjadi ruang isolasi.
Semoga dengan diterapkannya PSBB ini bisa menekan laju penyebaran Virus Corona ya, Parents!
Sumber: CNN Indonesia, Liputan6, Kompas
Baca juga:
7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui