Di sebuah persidangan yang digelar di pengadilan tinggi Shanxi Jinzhong China tengah, terjadi sebuah momen mengharukan. Seorang polwan susui bayi narapidana setelah sang bayi tak bisa berhenti menangis di persidangan ibunya.
Polwan bernama Hao Lina menuai pujian karena aksinya tersebut. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 23 September 2017 lalu menunjukkan bahwa cinta ibu memang tak terbatas pada anaknya saja.
Polwan Hao memang baru saja melahirkan bayinya sehingga payudaranya masih memproduksi ASI. Sedangkan terpidana kasus penipuan yang sedang bersidang memiliki bayi berusia 4 bulan yang butuh disusui.
Ibu bayi tersebut tak sanggup menyusui karena disibukkan dengan persidangan. Sang bayi yang tidak bisa berhenti menangis membuat hati polwan Hao tersentuh.
Akhirnya dengan izin ibunya, ia pun menyusui bayi yang kehausan tersebut.
“Bayinya tidak bisa berhenti menangis. Sebagai seorang ibu baru, saya bisa merasakan betapa cemasnya ibunya. Sehingga saya ingin segera menenangkan bayi mungil tersebut,” ujar polwan Hao.
Artikel terkait: Ingin donor ASI? Ini prosedur yang harus Anda ketahui.
Aksi polwan susui bayi narapidana ini jadi viral setelah pengadilan negeri China mengunggah foto sang polwan di laman resmi pengadilan dan media sosial. Kemudian, foto itu langsung jadi perhatian media Cina dan dunia.
Ibu bayi tersebut menjadi narapidana setelah melakukan penggalangan dana palsu, secara ilegal mencomot simpanan uang orang lain, dan melakukan penipuan kepada 33 orang lainnya. Karena bayinya masih kecil, maka ia menitipkan bayi malang tersebut kepada saudara-saudaranya.
Karena kebaikan hati polwan Hao ini, narapidana yang biasa dipanggil dengan nama “Li” ini tak bisa berhenti meneteskan air mata usai persidangan. Banyak yang menyaksikan bahwa Li sangat berterimakasih terhadap polwan Hao yang menjaga anaknya selama ia bersidang.
Polwan Hao yang jadi terkenal pasca susui bayi narapidana pun berkata pada Daily Mail bahwa apa yang dilakukannya adalah hal yang mestinya memang dilakukan oleh para polisi di dunia ini.
Dengan rendah hati, ia berkata, “Saya rasa setiap polisi akan melakukan hal yang sama jika dalam keadaan seperti itu. Jika aku jadi ibu narapidana tersebut, aku harap seseorang akan melakukan hal yang sama pada anakku.”
Hingga berita tersebar, pengadilan tak pernah mempublikasikan jenis kelamin maupun nama bayi tersebut.
Barangkali, jika peristiwa ini ada di Indonesia, maka publik perlu bertanya pada sang polwan tentang jenis kelamin dan agamanya. Hukum Islam memiliki beberapa persyaratan khusus tentang ibu susu.
Misalnya, harus seagama dan jenis kelaminnya pun juga harus sama dengan ibu susu karena adanya kekhawatiran bahwa kelak akan terjadi pernikahan antar anak kandung dengan anak ibu susunya.
Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan itu, aksi polwan susui bayi narapidana ini sebenarnya lebih bermakna daripada pemberitaan mengenai polwan cantik. Seringkali prestasi para polwan di Indonesia tenggelam hanya karena media memberitakan bahwa seolah prestasi Polwan itu hanya kecantikan belaka.
Undang-undang yang mengatur tentang pemberian ASI di ruang publik
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 berkenaan dengan Jaminan Pelaksanaan Pemberian ASI Eksklusif mewajibkan setiap manajer di tempat kerja dan administrator fasilitas publik untuk memberlakukan peraturan internal yang mendukung dan membantu keberhasilan program pemberian ASI.
Peraturan internal tersebut menunjukkan dukungan perusahaan terhadap pemberian ASI dan memungkinkan perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi.
Pasal 22 UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang bunyinya sebagai berikut:
“Negara & pemerintah berkewajiban & bertanggungjawab memberikan dukungan sarana & prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Sarana dan prasarana itu salah satunya adalah menyediakan ruang menyusui.”
Jadi sebenarnya tidak semestinya ada pihak-pihak yang melarang adanya kegiatan pemberian ASI dengan menyusui di ruang publik. Pihak-pihak ini sudah semestinya memahami kegiatan menyusui sebagai kebutuhan ibu untuk menjalin relasi dengan anak, lebih dari objek seksualitas yang dilebih-lebihkan oleh oknum tertentu.
Bagi Bunda yang masih ragu untuk menyusui di ruang publik, peraturan di Indonesia sendiri melindungi kita semua. Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 128 UU no. 36/2009 tentang Kesehatan.
Bunyinya adalah sebagai berikut:
“Setiap bayi yang lahir berhak untuk mendapatkan ASI eksklusif. Dan juga diatur dalam Pasal 128 UU no. 36 tahun 2009, yaitu: Pemberian hanya ASI selama 6 bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai usia 2 tahun.”
Pasal dalam UU Kesehatan ini yang selanjutnya menjadi dasar dari beberapa Peraturan Pemerintah, Permenkes dan juga Perda yang mengatur lebih lanjut tentang pemberian ASI Ibu menyusui ke bayinya.
Baca juga:
Salah menyimpan ASI perah bisa berbahaya bagi bayi, hindari 9 kesalahan ini!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.