Platform digital yang bisa diakses di Indonesia terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo. Ternyata, ancaman pemblokiran ini bukan tanpa sebab, tetapi dikarenakan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar ke KemKominfo.
Kemkominfo telah mewajibkan PSE atau platform digital private untuk mendaftar agar bisa tetap beroperasi di Indonesia. Pihak kementerian juga sudah mengingatkan kepada mereka mengenai batas pendaftaran PSE privat, baik domestik atau asing, adalah 20 Juli 2022.
Artikel terkait: Praktis dan Aman, Ini Cara Top Up Gopay dengan Beragam Platform
Platform Digital yang Terancam Diblokir Jika Tidak Mendaftar
Dilansir dari Liputan6.com, dalam penelusuran di situs resmi PSE Kemkominfo, beberapa PSE asing yang terbilang besar justru masih belum melakukan pendaftaran.
Mereka adalah Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Telegram. Bahkan, PSE terbesar di Indonesia seperti Google dan YouTube juga belum ditemukan dalam daftar PSE asing.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 22 Juni 2022, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan, sudah ada beberapa platform digital lokal maupun asing yang sudah melakukan pendaftaran PSE.
“Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan,” jelas Dedy.
Selain kedua platform digital itu, menurut pantauan Tekno Liputan6.com, Spotify juga menjadi salah PSE asing yang sudah terdaftar.
Sementara dari pantauan CNBC Indonesia, PSE domestik yang sudah mendaftar adalah Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo.
Artikel terkait: Mengenal Investasi P2P Lending Syariah, Ketahui Jenis Akad dan Platform yang Aman
Sebelum Diblokir, PSE yang Tidak Mendaftar akan Diidentifikasi
Jika sudah melewati 20 Juli 2022, tetapi ada PSE yang belum mendaftarkan platform digital-nya, Kemkominfo juga tidak akan langsung memblokirnya. Pihak kementerian akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
Dedy menjelaskan, “Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut.” Misalnya, platform game yang berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, dan media sosial yang ada di Kemkominfo.
Setelah itu akan dilakukan komunikasi dengan PSE atau platform digital terkait agar bisa memberikan penjelasan mengapa belum melakukan pendaftaran. “Jika tidak ada penjelasan yang cukup yang bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses,” ucap Dedy.
6 Kategori PE yang Wajib Lakukan Pendaftaran
Dilansir dari Kompas.com, enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tenaga kerja.
PSE di luar kategori tersebut, misalnya situs internal perusahaan untuk keperluan penyebaran informasi, koordinasi, dan absensi pegawainya serta pengguna platform blogging seperti Wix, Tumblr, dan WordPress, tidak perlu melakukan pendaftaran.
Artikel terkait: Mengulik 4 Fakta Beli Lahan Digital di Metaverse, Tren Baru Orang Kaya
Platform yang Terancam Diblokir Ini Sudah Sesuai Peraturan
Langkah pemerintah untuk meminta platform digital mendaftar ke Kemkominfo bukan mengada-ada. Kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Rujukan lainnya adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.
Mengenai PSE yang sampai saat ini belum mendaftar, Dedy yakin kemungkinan masih dalam proses pendaftaran. Selain terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut, Kemkominfo juga optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini.
Semoga saja tidak ada platform digital yang mangkir sehingga mereka tidak akan terancam diblokir dan tidak bisa diakses di Indonesia ya, Parents.
Baca juga:
12 Pilihan Aplikasi Belajar Online Gratis untuk Anak Selama SFH
7 Keuntungan Investasi Emas Digital, Banyak Dilirik Keluarga Milenial