9 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Jangan Sampai Salah Langkah!

Pernikahan merupakan sunnatullah, karenanya pelaksanaannya harus sesuai dengan ajaran Islam. Berikut ini 9 pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Meski menikah adalah sunnah Rasulullah SAW, namun dalam praktiknya, ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang. 

Penulis Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya Fiqih Wanita menyampaikan, nikah merupakan syariat. Seperti dalil tertulis dalam firman Allah SWT QS An-Nisaa ayat tiga: 

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ

“Nikahilah wanita-wanita (lainnya)yang kalian senangi, dua, tiga atau empat.”  

Tapi, ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya. Yaitu, nikah syighar, nikah mut’ah, nikah dengan wanita yang belum iddah, nikah muhallil, serta nikah dengan orang yang sedang menjalankan ihram. 

Mari simak penjelasan dari pernikahan yang dilarang dalam Islam di bawah ini.

9 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

1. Pernikahan Syighar

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelarangan pernikahan syighar didasari pada riwayat Abu Hurairah RA berikut ini: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، قَالَ : ” نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ : زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي ، أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي  

Penjelasan mengenai pernikahan ini syighar tertulis dalam kitab HR Muslim mengatakan:

“Nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putrimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.” (HR  Muslim)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW melarang nikah syighar.” Hadits ini tertulis dalam HR Muslim dan juga Imam Bukhari.  

Dalam pernikahan ini, orang yang menikahkan bisa memberikan mas kawin bagi keduanya atau salah satu darinya saja atau tidak sama sekali. Tapi tetap, semuanya tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

Artikel terkait: 10 Film India Romantis tentang Pernikahan, Tidak Semua Happy Ending

2. Nikah Mut’ah

Breakup marriage couple with divorce certification

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Oleh Ibnu Hazm dijelaskan, nikah Mut’ah adalah pernikahan kontrak atau nikah dengan batasan waktu tertentu. Di kalangan mayoritas ulama mazhab, nikah mut’ah dilarang dalam Islam.

Sebelumnya di masa Rasulullah, pernikahan ini pernah diperbolehkan. Seperti dituliskan Ibnu Abbas RA. Ada seorang pria mendatangi negeri yang asing baginya. Kemudian ia menikahi perempuan penduduk asli negeri itu dengan perkiraan lamanya ia akan tinggal di sana. Tapi kemudian Allah menghapus praktik nikah ini untuk selamanya melalui lisan Rasul-nya. 

Dalam sebuah riwayat dikatakan, pelarangan ini dilakukan saat penaklukan Kota Makkah.

Ali bin Abi Thalib RA mengatakan, “Rasulullah SAW melarang nikah Mut’ah dan juga daging keledai peliharaan pada masa perang khabir.”  

Faktanya, hingga kini masih banyak orang yang mempraktikan nikah mut’ah dan membawa-bawa agama Islam sebagai rujukan dasar hukumnya. Biasanya yang melakukan ini adalah mereka yang mengikuti mazhab Syi’ah karena dalam mazhab ini nikah mut’ah diperbolehkan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Dilarang Menikahi Perempuan yang Sedang dalam Masa Iddah

Seorang istri yang baru saja ditinggal suaminya entah itu karena cerai atau meninggal, harus melewati masa iddah. Masa iddah menyesuaikan alasan perpisahan dan kondisi si istri. Yaitu:

  • Suami meninggal: 4 bulan 10 hari
  • Suami meninggal saat istri hamil: Masa Iddahnya sampai ia melahirkan
  • Bercerai saat belum haid atau menopause: 3 bulan
  • Ditalak suami saat istri hamil: Iddahnya sampai dia melahirkan
  • Istri ditalak suami dalam kondisi tidak hamil: 3 kali masa suci setelah haid pertama pasca bercerai
  • Dicerai saat belum bercampur dengan suami: Tidak menjalani masa iddah.

Penulis Syekh Kamil menegaskan, jika si perempuan menikah sebelum masa iddah selesai, maka pernikahan dianggap tidak sah.

Artikel terkait: Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?

4. Nikah Muhallil, Rujuk Setelah Talak Tiga

Jika seorang istri sudah ditalak tiga kali oleh suaminya, sang suami diharamkan untuk kembali lagi kepada istrinya itu. Ini sesuai dengan firman Allah surat Al Baqarah ayat 230:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ 

Bunyinya: “Jika suami telah menthalaknya (sesudah dijatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain.”

Riwayat Ibnu Mas’ud juga menuliskan hal yang sama. “Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Abu Dawud Ibnu Majah dan Tirmidzi)

5. Pernikahan yang Dilakukan Atas Pinangan Orang Lain

Pernikahan selanjutnya yang diharamkan dalam agama Islam adalah pernikahan atas pinangan orang lain. Contoh kasusnya ialah A meminang B, namun yang kemudian menikah dengan B adalah si C. 

Dalam kasus ini, para ulama membaginya ke dalam tiga aspek hukum. Pertama, pernikahan tersebut batal. Kedua, pernikahannya tidak batal. Ketiga, dibedakan apakah pinangan yang kedua dilakukan sesudah adanya kecenderungan dan mendekati pemufakatan atau tidak. Aspek ketiga ini merupakan penjabaran dari pandangan Imam Malik.

6. Menikah dengan Orang yang Sedang Ihram Termasuk Dilarang

Orang ihram adalah orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau umrah atau keduanya. Jika ada orang yang sedang ihram melaksanakan pernikahan (tahallul), maka pernikahan tersebut dianggap batal. Jika orang tersebut ingin menikah, hendaklah dilakukan usai menyelesaikan ibadah haji atau umrah. 

Begini sabda Rasulullah SAW mengenai hal ini:

لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh meminang.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi). 

7. Pernikahan Poliandri juga Termasuk Pernikahan yang Dilarang

Islam membolehkan poligami, tapi poliandri (lebih dari satu suami) tidak. Poliandri haram hukumnya, sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dalil Al-Qur`an: “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4]:24)

Nabi SAW dalam kitab As-Sunnah bersabda: “Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi)

Melansir Hukum Online, yang dikhawatirkan jika perempuan melakukan poliandri adalah munculnya masalah dalam menentukan siapa ayah dari si anak.

Artikel terkait: 5 Kondisi yang Membolehkan Terjadinya Pembatalan Pernikahan dalam Islam

8. Nikah Tahlil

Yaitu pernikahan seorang laki-laki (sebut saja B) dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya (sebut A). Kemudian B mentalaknya secara sengaja agar perempuan itu bisa menikah lagi dengan A setelah masa iddah perempuan itu selesai. Pernikahan ini termasuk jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam dan masuk dalam perbuatan dosa besar.

9. Dilarang Menikahi Perempuan yang telah Menerima Pinangan Orang Lain

Pernikahan yang dilarang oleh Islam selanjutnya ada menikah dengan perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain. Praktik pernikahan ini menjadi haram apabila si perempuan sudah menerima pinangan yang pertama. Namun jika pinangan pertamanya sudah mengizinkan, maka pernikahan itu boleh saja dilakukan.

Jika Anda menemukan seseorang yang akan melakukan praktik pernikahan seperti di atas, ada baiknya segera mengingatkan orang tersebut agar tidak melakukan kesalahan.

Baca juga:

Inspirasi Kado Pernikahan, Pilih Sesuatu yang Sentimentil!

7 Ayat Al-Quran tentang Pernikahan, Lengkap dengan Artinya

Romantis Tanpa Bersentuhan, Ini 9 Konsep Prewedding Islami yang Bisa Ditiru