Pernikahan anak adalah budaya yang harus dihapuskan, karena sejatinya anak harus mengenyam pendidikan dan bermain di usia dini, bukannya mengurusi rumah tangga. Sayangnya, praktik pernikahan anak di Indonesia masih banyak dilakukan, seperti kasus pernikahan anak di Banyuwangi baru-baru ini.
Kebanyakan orang memilih untuk menikahkan anak mereka yang masih di bawah umur lantaran himpitan ekonomi dan faktor-faktor lainnya.
Dikutip dari Jawa Pos, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 11 persen dari 79 juta anak Indonesia sudah menikah sebelum usia 18 tahun. Menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 1 dari 9 anak mengalami pernikahan di bawah umur.
Perkawinan anak ini sebenarnya merugikan pihak perempuan. Di usia dini, organ reproduksi anak masih belum matang sehingga berisiko tinggi jika sampai hamil dan melahirkan. Tidak hanya kesehatan ibu, keselamatan bayi yang dikandung juga dapat terancam.
Karena melanggar hak-hak anak, perkawinan di bawah umur ini seharusnya dilarang dan juga dicegah. Pemerintah sendiri sudah menyiapkan langkah intervensi seperti memberikan pembelajaran keluarga untuk mengubah pola pikir sehingga mencegah perkawinan anak.
Tentunya program dari pemerintah ini sendiri tidak akan berhasil dengan maksimal jika warga negara tidak mendukung keputusan yang telah dibuat. Bagaimana pendapat Parents mengenai praktik pernikahan anak?
Kasus pernikahan anak 12 Tahun dengan Pria 40 Tahun di Banyuwangi
Pria 40 tahun yang menikahi anak di bawah umur. Sumber: Detik
Sebuah pernikahan dengan mempelai wanita berusia 12 tahun dan pria berusia 40 tahun membuat geger warga Banyuwangi. Diduga dilaksanakan secara siri pada akhir bulan Juni lalu, pernikahan anak di bawah umur ini menjadi buah bibir warga setempat selama beberapa lama.
Warga Desa Siliragung awalnya merasa curiga karena sang mempelai pria belakangan terlihat bolak-balik dan menginap di rumah ibu angkat mempelai wanita tersebut. Ketika ditanya mengenai pernikahan tersebut, korban dan keluarganya tutup mulut.
“Mempelai pria sering ke sana, bahkan menginap. Pokoknya seatap. Tapi juga pulang ke rumahnya. Untuk digauli, kita tidak tahu ya. Itu kewenangannya polisi untuk melakukan penyelidikan, untuk visum.” Imam Ghozali, pendamping korban bercerita seperti yang dikutip dari Detik.
Setelah mendapatkan klarifikasi dari ketua RT dan ketua dusun setempat, warga akhirnya melaporkan pernikahan tersebut ke kepolisian.
“Benar memang ada dugaan pernikahan anak di bawah umur. Korban baru lulus SD usia 12 tahun. Saat ini kita laporkan ke Polresta Banyuwangi. Sudah dinikahkan, makanya kita melaporkan hal ini. Karena memang anak di bawah umur sudah tidak diperbolehkan hal seperti ini diakukan,” tambahnya.
Usut punya usut, korban dinikahkan oleh ibu angkatnya dengan pria berusia 40 tahunan. Pernikahan tersebut dilakukan dengan cara siri. Rupanya orangtua kandung korban tidak terima dan melapor kepada RT dan Kepala Dusun Kecamatan Siliragung.
Mempelai laki-laki pun ketika ditemui oleh Suryadi, ketua RT 2, dan Paeno, Kepala Dusun Krajan Desa Sliragung, mengakui bahwa ia sudah menikah siri dengan korban. Keduanya dinikahkan oleh modin di depan orangtua angkat korban.
“Mengetahui hal ini kedua orang tua kandung tak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi. Yang dilaporkan adalah orangtua angkat dan mempelai prianya. Karena mereka telah lalai. Ini anak masih kecil kok dinikahi, padahal harus ada walinya,” lanjut Imam.
Dinikahkan Karena Merasa Hutang Budi
Ibu angkat korban dimintai keterangan. Sumber: Detik
Paman korban yang bernama Sugianto mengaku kenal dengan mempelai pria yang menikahi keponakanannya tersebut. Bahkan ia mengetahui bahwa NW, mempelai pria, sudah memiliki tiga istri sebelumnya.
“Istrinya tiga. Kok ya masih tega nambah lagi. Apalagi anaknya masih di bawah umur,” ungkap Sugianto.
Setelah mendengar kabar pernikahan tersebut, Sugianto langsung datang ke Banyuwangi dari Bali. Ia berharap yang menikahkan dan menikahi keponakannya dihukum karena memang sudah melanggar hukum.
“Ya, saya langsung ke Banyuwangi. Saya minta orang yang menikahkan (modin) dan menikahi (mempelai pria) dihukum berat. Tidak sepantasnya anak usia 12 tahun nikah. Masih di bawah umur.” Sugianto berkata.
Polisi yang menyelidiki kasus ini pun memanggil orangtua angkat korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut pengakuan sang ibu angkat, ia menikahkan anak angkatnya karena mempunyai hutang budi kepada sang mempelai pria yang sering membantu biaya pengobatan si anak.
Untungnya kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Semoga tidak ada lagi pernikahan anak di bawah umur seperti kasus di Banyuwangi ini ya, Parents.
Baca Juga:
Kisah Kriti Bharti, Perempuan yang Berjuang Menghapuskan Pernikahan Anak di India
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.