Saat sebuah pernikahan tak bisa lagi berjalan sesuai harapan, kadangkala perceraian menjadi pilihan. Namun, adakalanya pula setelah putusan cerai dikeluarkan, ada rasa sesal dan ingin memperbaiki hubungan. Karena itulah opsi rujuk dan menikah ulang diberikan. Tetapi, adakah perbedaan rujuk dan menikah ulang dalam Islam?
Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang dalam Ajaran Islam
Rujuk
Rujuk merupakan proses kembali bersatunya pasangan yang telah bercerai hanya beberapa bulan setelah talak 1 diputuskan. Artinya, sang mantan istri masih dalam masa iddah yang berlangsung selama 4 bulan.
Masa Iddah ini merupakan masa penantian dan berpikir ulang bagi pasangan yang telah berpisah, apakah mereka benar-benar sudah mantap untuk bercerai, atau ingin kembali bersatu dan rujuk.
Ketentuan Rujuk
Untuk bisa rujuk, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Yakni sebagai berikut.
1. Masih dalam masa iddah
Suami yang telah menjatuhkan talak 1 atau talak 2 pada istrinya, ingin kembali bersama sang mantan istri. Maka ia bisa langsung rujuk dengan ucapan, tulisan, isyarat, atau menggauli sang mantan istri dengan niat rujuk.
Hal ini sah dilakukan jika si istri masih dalam masa iddah. Artinya belum lewat tiga kali masa suci setelah haid. Rujuknya tetapsah walau tidak ada saksi.
Bila pria ingin rujuk dengan perempuan yang telah ia talak, namun masa iddah telah lewat, maka harus diadakan akad nikah ulang dengan menghadirkan saksi dan penghulu juga wali seperti saat menikah pertamakali.
2. Talak 3 Tidak Bisa Rujuk
Bila seorang suami menjatuhkan talak 3 pada istrinya, itu berarti ia telah mengharamkan sang istri untuk ia nikahi kembali sebelum si mantan istri menikah dengan orang lain.
Bila si mantan istri yang ditalak 3 telah menikah dengan orang lain, dan pernikahan itu tidak direkayasa. Lalu kembali bercerai dengan suaminya, maka mantan suami yang telah menjatuhkan talak 3 sebelumnya bisa menikah ulang dengan si mantan istri yang telah menjadi janda dari pria lain.
Menikah Ulang
Sementara itu, walau kesannya mirip, namun menikah ulang berbeda dengan rujuk.
Seperti telah disebutkan diatas, rujuk bila masih dalam masa iddah dan baru talak 1 atau talak 2, maka bisa dilakukan tanpa kehadiran saksi, serta cukup dengan ucapan, tulisan, isyarat atau perbuatan (menggauli istri).
Sedangkan menikah ulang, dilakukan seperti prosesi menikah saat pertama kali, harus ada wali dan saksi baru bisa sah.
Menikah ulang dilakukan saat seseorang menyesal menceraikan istrinya dan telah lewat masa iddah, atau istrinya yang ditalak tiga telah menikah dengan orang lain dan bercerai. Maka keduanya dianggap orang asing sehingga harus menikah lagi dengan cara yang biasa seperti orang yang menikah pertamakali.
Itulah perbedaan rujuk dan menikah ulang dalam ajaran Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Baca juga:
Macam-Macam Talak Menurut Hukum Islam dan Penjelasan Masa Iddah Istri
Ketentuan dan Hukum Talak Tiga, Ini Hal yang Perlu Parents Ketahui